# Pembukaan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) membawa isu kebakaran hutan dan lahan kembali ke pusat politik lingkungan Indonesia. Badan baru ini dirancang berada langsung di bawah Presiden, melibatkan ilmuwan dan profesional, serta mengutamakan pencegahan di enam provinsi bergambut: Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pemerintah menyebut riset, pemetaan, sistem peringatan dini, pemantauan titik panas, teknologi, dan pengalaman masyarakat sebagai fondasi kerjanya [Presiden RI](https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-putuskan-bentuk-bpgmn-perkuat-pencegahan-karhutla-dari-desa/).
Keputusan kelembagaan itu penting, tetapi pendirian badan bukan dengan sendirinya menyelesaikan persoalan gambut. Indonesia pernah memiliki Badan Restorasi Gambut, kemudian Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang masa tugasnya berakhir pada 2024. Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya siapa yang memimpin lembaga baru, melainkan apa mandatnya, bagaimana kewenangannya dibedakan dari kementerian, bagaimana anggarannya diawasi, serta apakah pencegahan berbasis desa benar-benar dilengkapi data terbuka dan tanggung jawab korporasi. Artikel ini membedah peluang sekaligus uji tata kelola BPGMN tanpa menganggap pengumuman sebagai bukti hasil.
## Daftar Isi
- [01 — Mengapa Gambut Kembali ke Meja Presiden](#bagian-01)
- [02 — BPGMN Bukan Sekadar BRGM dengan Nama Baru](#bagian-02)
- [03 — Pencegahan Berbasis Sains Harus Turun ke Desa](#bagian-03)
- [04 — Titik Rawan Ada pada Mandat, Data, dan Konflik Kepentingan](#bagian-04)
- [05 — Lima Ukuran agar Publik Bisa Menilai Hasil](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Mengapa Gambut Kembali ke Meja Presiden

> **Highlight:** Badan baru hanya bernilai jika mampu mengubah pencegahan kebakaran dari respons musiman menjadi kerja tetap yang terukur, lintas sektor, dan dekat dengan warga.
Gambut menyimpan air dan karbon, tetapi menjadi sangat sulit dipadamkan ketika mengering dan terbakar hingga lapisan bawah. Dalam dialog Presiden dengan akademisi, pendekatan yang dibahas bukan cuma pemadaman, melainkan menjaga kelembapan, mendeteksi titik panas lebih dini, memperkuat embung dan pompa, serta menempatkan petugas darat dan masyarakat sebagai lini awal. Pemerintah lalu memilih membentuk BPGMN dengan fokus pencegahan, bukan semata reaksi setelah asap meluas. [ANTARA](https://en.antaranews.com/news/432783/prabowo-establishes-agency-to-strengthen-peatland-mangrove-management) mengonfirmasi bahwa rancangan kerja lembaga mencakup riset, pemetaan, peringatan dini, dan pemantauan hotspot. Pilihan ini masuk akal secara kebijakan: biaya sosial, kesehatan, ekologis, dan ekonomi dari kebakaran besar jauh lebih sulit dipulihkan daripada investasi untuk mencegah pengeringan serta menangani titik api saat masih kecil.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — BPGMN Bukan Sekadar BRGM dengan Nama Baru
Perbedaan yang telah diumumkan ialah posisi BPGMN langsung di bawah Presiden, komposisi ilmuwan dan profesional, serta orientasi kuat pada pencegahan. Namun, desain final organisasi dan anggarannya belum dipublikasikan secara rinci; [Tempo](https://en.tempo.co/read/2120264/prabowo-establishes-agency-to-manage-peatlands-and-mangroves) mencatat Menteri Kehutanan belum mengungkap struktur maupun nilai anggaran badan tersebut. Di sinilah uji politik kelembagaannya. Setelah tugas BRGM dialihkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPGMN harus memiliki batas kerja yang terang agar koordinasi presiden tidak berubah menjadi tumpang tindih baru. Mandat ideal perlu menjawab sedikitnya empat hal: siapa yang menetapkan target pemulihan hidrologis, siapa yang memerintahkan tindakan saat risiko kebakaran meningkat, siapa yang menindak pelanggaran di konsesi, dan siapa yang bertanggung jawab jika target gagal.
| Dimensi | BRGM sebelum berakhir | BPGMN yang diumumkan | Pertanyaan yang belum terjawab |
|---|---|---|---|
| Posisi | Badan restorasi dengan masa tugas tertentu | Langsung di bawah Presiden | Dasar hukum dan lama mandatnya apa? |
| Fokus | Restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove | Pengelolaan serta pencegahan karhutla | Berapa target restorasi dan perlindungannya? |
| Pelaksana | Birokrasi, mitra, dan program lapangan | Ilmuwan serta profesional | Bagaimana masyarakat lokal direpresentasikan? |
| Koordinasi | Bersinggungan dengan banyak kementerian/daerah | Dijanjikan lebih terpusat | Apakah keputusan lintas sektor bersifat mengikat? |
| Akuntabilitas | Laporan program dan anggaran | Belum dirinci | Siapa mengaudit data, anggaran, dan dampak? |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Pencegahan Berbasis Sains Harus Turun ke Desa
Sains akan berguna bila diterjemahkan menjadi keputusan operasional. Peta kerawanan harus menentukan lokasi patroli, sensor dan kamera termal harus menghasilkan peringatan yang ditindaklanjuti, sedangkan data curah hujan, tinggi muka air, serta hotspot perlu masuk ke komando lapangan dengan tenggat respons yang jelas. Pemerintah juga menekankan basis desa dan kelompok Masyarakat Peduli Api karena warga paling dekat dengan perubahan kondisi lahan. Pendekatan ini tidak boleh berarti memindahkan beban kepada desa sementara pengeringan gambut, kanal, izin, atau kewajiban pengelolaan konsesi tidak dibenahi. Desa memerlukan alat, pelatihan, insentif, jalur pelaporan, perlindungan keselamatan, dan kewenangan menghubungi petugas lintas instansi; korporasi tetap harus memenuhi pencegahan di wilayah tanggung jawabnya.
```text
riset + peta hidrologi + cuaca
↓
peringatan dini berbasis risiko
↓
desa • pemda • pemegang konsesi • aparat
↓
patroli, pembasahan, penutupan kanal, respons titik api
↓
data hasil terbuka → evaluasi → koreksi kebijakan
```
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Titik Rawan Ada pada Mandat, Data, dan Konflik Kepentingan
Greenpeace Indonesia menyambut perhatian pemerintah terhadap gambut, tetapi meminta penjelasan mengenai hal yang benar-benar baru dibanding BRGM, pelajaran dari kelembagaan lama, dan makna kata “pengelolaan” agar tidak membuka alih fungsi dengan dalih pemanfaatan [Greenpeace Indonesia](https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/67904/greenpeace-merespons-keputusan-presiden-prabowo-membentuk-badan-pengelolaan-gambut-dan-mangrove-nasional/). Kritik itu relevan sebagai agenda pengawasan, bukan bukti bahwa penyimpangan pasti terjadi. Risiko utamanya adalah konflik tujuan: lembaga diminta melindungi gambut, tetapi kebijakan sektor lain bisa mendorong pembukaan lahan, pembangunan, atau produksi. Karena itu, BPGMN memerlukan aturan konflik kepentingan, publikasi peta dan izin yang dapat diperiksa, metodologi pengukuran yang konsisten, kanal pengaduan, serta mekanisme koreksi ketika keputusan kementerian, daerah, atau pemegang konsesi meningkatkan risiko kebakaran.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Lima Ukuran agar Publik Bisa Menilai Hasil
Publik sebaiknya tidak menilai BPGMN dari jumlah rapat, perangkat yang dibeli, atau luas wilayah yang sekadar diumumkan. Ukuran pertama ialah kondisi hidrologis: apakah tinggi muka air dan luas gambut terdegradasi membaik. Kedua, pencegahan: apakah hotspot, luas terbakar, kejadian berulang, dan waktu respons turun dengan pembanding tahunan yang transparan. Ketiga, kepatuhan: berapa pemegang izin memenuhi kewajiban embung, patroli, tim pemadam, dan pemulihan. Keempat, keadilan: apakah masyarakat desa, perempuan, dan komunitas adat terlibat dalam keputusan serta memperoleh manfaat ekonomi yang tidak merusak ekosistem. Kelima, akuntabilitas anggaran: berapa biaya per wilayah, hasil yang dicapai, temuan audit, dan tindak lanjutnya. Kelima ukuran harus disajikan dalam dasbor publik dengan definisi data, pembaruan berkala, dan akses untuk koreksi independen.
**Checklist tahun pertama:**
- [ ] Peraturan pembentukan, mandat, struktur, dan pembagian kewenangan dipublikasikan.
- [ ] Target tahunan memiliki baseline, lokasi, anggaran, dan penanggung jawab.
- [ ] Peta risiko, hotspot, dan tindak lanjut tersedia dalam format yang dapat diperiksa.
- [ ] Protokol desa terhubung dengan pemda, kementerian, aparat, dan pemegang konsesi.
- [ ] Laporan kepatuhan serta penindakan tidak membedakan pelaku kecil dan korporasi.
- [ ] Audit kinerja mengukur dampak ekologis dan sosial, bukan hanya serapan anggaran.
- [ ] Kebijakan mangrove mendapat indikator tersendiri agar tidak tenggelam oleh agenda karhutla.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
BPGMN menawarkan kesempatan memperbaiki koordinasi pencegahan karhutla dan pengelolaan dua ekosistem penting secara langsung di bawah Presiden. Arah berbasis riset, deteksi dini, teknologi, dan desa patut diuji secara serius. Namun, nilai tambahnya baru terlihat setelah dasar hukum, struktur, anggaran, kewenangan lintas sektor, keterlibatan masyarakat, serta indikator hasil dibuka kepada publik. Indonesia tidak kekurangan nama lembaga atau slogan pencegahan; tantangannya adalah memastikan keputusan berbasis bukti mengikat pelaksana, pemegang izin memikul tanggung jawab, dan warga dapat melihat apakah risiko kebakaran serta kerusakan ekosistem benar-benar menurun.
*Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik secara netral dan bukan dukungan kepada tokoh, partai, atau kelompok politik tertentu.*
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [Presiden Prabowo Putuskan Bentuk BPGMN — Presiden RI](https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-putuskan-bentuk-bpgmn-perkuat-pencegahan-karhutla-dari-desa/) — keputusan pembentukan, posisi kelembagaan, enam provinsi prioritas, dan pendekatan berbasis desa.
- [Prabowo Establishes Agency to Strengthen Peatland, Mangrove Management — ANTARA](https://en.antaranews.com/news/432783/prabowo-establishes-agency-to-strengthen-peatland-mangrove-management) — konfirmasi silang mengenai riset, pemetaan, peringatan dini, hotspot, dan pelibatan ilmuwan.
- [Prabowo Establishes Agency to Manage Peatlands and Mangroves — Tempo](https://en.tempo.co/read/2120264/prabowo-establishes-agency-to-manage-peatlands-and-mangroves) — status struktur serta anggaran yang belum dirinci saat pengumuman.
- [Greenpeace Merespons Pembentukan BPGMN — Greenpeace Indonesia](https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/67904/greenpeace-merespons-keputusan-presiden-prabowo-membentuk-badan-pengelolaan-gambut-dan-mangrove-nasional/) — catatan kritis mengenai perbedaan mandat, pembelajaran BRGM, dan risiko makna “pengelolaan”.