Politik · 8 min read · 4 views
BPGMN Setelah BRGM: Lima Ujian agar Badan Baru Benar-Benar Mencegah Karhutla
Pembentukan BPGMN membuka peluang memperkuat pencegahan karhutla berbasis sains dan desa. Namun, keberhasilannya bergantung pada dasar hukum, pembelajaran dari BRGM, pembagian kewenangan, serta indikator publik yang mengukur hasil di lapangan.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk **Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)** menandai perubahan penting dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Keputusan itu disampaikan setelah pertemuan Presiden dengan akademisi dan pakar di Istana Merdeka pada 24 September 2026. Pemerintah menyebut lembaga tersebut akan didukung ilmuwan dan profesional, memakai pemetaan serta riset, dan memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari tingkat desa. Namun, keputusan politik ini belum boleh dibaca sebagai bukti bahwa seluruh desain hukum, mandat, anggaran, dan pembagian kewenangannya telah selesai; rincian tersebut justru menjadi pekerjaan paling menentukan setelah pengumuman [Sekretariat Negara](https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_dorong_pengelolaan_gambut_berbasis_sains_libatkan_ilmuwan_hingga_masyarakat_desa).
Urgensinya tampak di lapangan. BNPB masih melaporkan kebakaran lahan gambut di sejumlah wilayah pada September 2026, termasuk kejadian di beberapa kampung di Nabire, Papua Tengah, serta kebakaran gambut di Mamuju Tengah. Pada Agustus, BNPB menjalankan operasi modifikasi cuaca di Sumatera Selatan setelah deteksi satelit NASA NOAA20 meningkat dari 46 titik panas pada 2 Agustus menjadi 104 titik pada 3 Agustus; provinsi itu berstatus siaga darurat bencana asap akibat karhutla hingga 30 November 2026 [BNPB](https://www.bnpb.go.id/berita/titik-panas-meningkat-bnpb-kembali-gelar-operasi-modifikasi-cuaca-sumatera-selatan). Gambut yang mengering dapat menyimpan api di bawah permukaan, sehingga respons setelah kebakaran membesar jauh lebih sulit daripada menjaga bentang alam tetap basah dan mendeteksi anomali sejak dini.
Karena itu, ukuran keberhasilan BPGMN tidak cukup berupa pembentukan kantor baru atau garis komando langsung kepada Presiden. Lembaga baru harus menjawab kekosongan koordinasi setelah berakhirnya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), membedakan mandat pengelolaan dari eksploitasi, menghubungkan sains dengan operasi desa, dan membuka hasil kerja kepada publik. Artikel ini membedah lima ujian tata kelola yang akan menentukan apakah BPGMN menjadi mesin pencegahan yang nyata atau sekadar pergantian papan nama.
## Daftar Isi
- [01 — Keputusan Politik Masih Memerlukan Fondasi Hukum](#bagian-01)
- [02 — Mandat Baru Harus Belajar dari Berakhirnya BRGM](#bagian-02)
- [03 — Pencegahan Dimulai dari Air, Data, dan Deteksi Dini](#bagian-03)
- [04 — Desa Menjadi Garis Depan, Bukan Pelengkap Program](#bagian-04)
- [05 — Akuntabilitas Menentukan Arti Kata “Pengelolaan”](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Keputusan Politik Masih Memerlukan Fondasi Hukum

Pemerintah menyatakan BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden serta melibatkan ilmuwan dan profesional. ANTARA mencatat cakupan yang diharapkan meliputi riset, pemetaan, peringatan dini, pemantauan titik panas, dan penguatan respons kebakaran [ANTARA](https://en.antaranews.com/news/432783/prabowo-establishes-agency-to-strengthen-peatland-mangrove-management). Arah itu menjanjikan, tetapi operasionalnya membutuhkan dasar hukum yang mengunci tujuan, wilayah kerja, hubungan dengan kementerian dan pemerintah daerah, akses data, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Publik juga perlu mengetahui apakah “pembentukan” berarti instruksi untuk menyiapkan lembaga atau badan yang sudah sah dan dapat bekerja; pembedaan ini penting agar target, tenggat, dan pejabat penanggung jawab dapat diawasi tanpa mendahului dokumen resmi.
> **Highlight:** BPGMN baru bernilai jika keputusan politik diterjemahkan menjadi mandat yang terukur, pembagian kewenangan yang jelas, dan pencegahan yang bekerja sebelum asap muncul.
**Tahapan yang perlu dibuka kepada publik:**
```text
Keputusan Presiden
↓
Dasar hukum + desain kelembagaan
↓
Pemetaan kewenangan dan anggaran
↓
Rencana kerja berbasis risiko
↓
Operasi provinsi–kabupaten–desa
↓
Audit hasil dan koreksi kebijakan
```
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Mandat Baru Harus Belajar dari Berakhirnya BRGM
BRGM berakhir pada 2024 dan tugas terkait kemudian dialihkan ke kementerian sesuai kewenangannya. Pemerintah kini mengatakan BPGMN berbeda karena berada langsung di bawah Presiden dan berfokus lebih kuat pada pencegahan. Perbedaan struktural itu belum otomatis menghasilkan perbaikan: badan baru perlu memetakan program, aset, data, sumur bor, sekat kanal, jaringan masyarakat, serta pembelajaran yang ditinggalkan lembaga sebelumnya. Greenpeace Indonesia menyambut perhatian pemerintah terhadap gambut, tetapi meminta kejelasan mengenai apa yang benar-benar baru, pembagian kewenangan, dan arti “pengelolaan” agar tidak menjadi dalih alih fungsi [Greenpeace Indonesia](https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/67904/greenpeace-merespons-keputusan-presiden-prabowo-membentuk-badan-pengelolaan-gambut-dan-mangrove-nasional/). Kritik ini perlu diperlakukan sebagai uji kebijakan, bukan vonis: pemerintah dapat menjawabnya melalui evaluasi BRGM yang terbuka, inventaris pekerjaan yang dilanjutkan, indikator kegagalan yang hendak diperbaiki, dan batas tegas antara restorasi, konservasi, budidaya adaptif, serta pemanfaatan komersial.
| Pertanyaan desain | Jawaban minimum yang dibutuhkan |
|---|---|
| Apa yang baru? | Mandat, fungsi koordinasi, dan kewenangan yang tidak menduplikasi lembaga lain |
| Apa yang diteruskan? | Data, infrastruktur pembasahan, jaringan desa, dan lokasi restorasi prioritas |
| Siapa berwenang? | Batas peran BPGMN, kementerian, pemda, pemegang konsesi, dan aparat |
| Bagaimana konflik diputus? | Mekanisme penyelesaian sengketa data, izin, dan penanggung jawab lapangan |
| Apa ukuran hasil? | Kondisi hidrologi, respons titik panas, luas pemulihan, emisi, dan dampak warga |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Pencegahan Dimulai dari Air, Data, dan Deteksi Dini
Kebakaran gambut adalah persoalan bentang alam, bukan sekadar titik api. Kanal, pengeringan, tutupan lahan, kedalaman gambut, cuaca, penggunaan lahan, dan kesiapan sumber air saling menentukan risiko. Sekretariat Negara menyebut pemerintah ingin memperkuat pemetaan karakteristik dan potensi gambut, melanjutkan riset, serta memakai teknologi dan praktik baik sebagai dasar kebijakan; dalam keterangan yang sama, Mendiktisaintek menyebut luas gambut Indonesia lebih dari 33 juta hektare [Sekretariat Negara](https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_dorong_pengelolaan_gambut_berbasis_sains_libatkan_ilmuwan_hingga_masyarakat_desa). BPGMN karena itu perlu membangun satu gambar risiko yang dapat dipakai bersama tanpa mengambil alih seluruh basis data: tinggi muka air, prakiraan cuaca, hotspot, batas konsesi, kondisi kanal, akses pemadaman, dan laporan warga harus saling terbaca. Prioritas anggaran semestinya mengikuti risiko terukur—pembasahan dan patroli sebelum kemarau, verifikasi cepat ketika sinyal muncul, lalu evaluasi pascakejadian—bukan baru melonjak saat asap sudah meluas.
**Rantai pencegahan berbasis bukti:**
1. **Petakan:** hidrologi, tutupan lahan, izin, desa, dan aset pemadaman.
2. **Prediksi:** gabungkan cuaca, tinggi muka air, dan riwayat kebakaran.
3. **Cegah:** jaga kelembapan, rawat sekat kanal, siapkan pompa dan sumber air.
4. **Deteksi:** gunakan satelit, kamera termal, menara, drone, dan laporan warga secara proporsional.
5. **Respons:** kirim tim darat saat api masih kecil dan dokumentasikan keputusan.
6. **Pulihkan:** ukur kerusakan, tindak pelanggaran, dan perbaiki desain pencegahan.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Desa Menjadi Garis Depan, Bukan Pelengkap Program
Presiden mendorong penguatan pendekatan berbasis desa dan Masyarakat Peduli Api karena warga serta petugas lokal berada paling dekat dengan kejadian. Prinsip ini tepat bila diikuti sumber daya: peta yang mudah dipakai, pompa yang terawat, alat pelindung, pelatihan, jalur komando, insentif, komunikasi, dan pembiayaan rutin. Desa tidak boleh dibebani tanggung jawab tanpa kewenangan menghadapi kebakaran di konsesi atau kawasan lintas batas administratif. BNPB menunjukkan respons karhutla selalu melibatkan banyak unsur dan mengimbau pemerintah daerah mengaktifkan satgas, menyiapkan sumber air, serta berpatroli di wilayah rawan. BPGMN dapat menutup celah koordinasi dengan menetapkan standar kesiapan desa berbasis risiko, pusat bantuan lintas kabupaten, dan protokol eskalasi yang memastikan laporan lokal segera bertemu data satelit dan dukungan pemadaman. Kearifan lokal layak menjadi referensi, tetapi kebijakan juga harus membedakan praktik yang aman, praktik yang perlu dukungan transisi tanpa bakar, dan pelanggaran korporasi yang menuntut penegakan hukum.
**Checklist kesiapan tingkat tapak:**
- [ ] Peta risiko dan jalur akses diperbarui sebelum musim kering.
- [ ] Pompa, selang, embung, sekat kanal, dan alat pelindung telah diuji.
- [ ] Nomor komando serta batas kewenangan tiap unsur diketahui warga.
- [ ] Laporan masyarakat terhubung dengan verifikasi lapangan dan data hotspot.
- [ ] Pemilik atau pengelola lahan ikut menanggung pencegahan dan pemulihan.
- [ ] Dukungan ekonomi tersedia untuk pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa bakar.
- [ ] Kesehatan petugas serta warga terdampak asap masuk rencana kontinjensi.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Akuntabilitas Menentukan Arti Kata “Pengelolaan”
Istilah “pengelolaan” dapat mencakup perlindungan, restorasi, pencegahan kebakaran, budidaya yang sesuai karakter gambut, hingga pemanfaatan ekonomi. Karena cakupannya luas, pagar akuntabilitas harus dibangun sejak awal. BPGMN perlu menerbitkan peta prioritas yang tidak membuka data sensitif secara berbahaya, target tahunan, metode pengukuran, belanja per wilayah, daftar kemitraan, hasil audit, dan tindak lanjut insiden. Indikator tidak boleh berhenti pada jumlah rapat, alat, atau patroli; yang penting ialah kestabilan muka air, kecepatan verifikasi hotspot, luasan terbakar, kejadian berulang, kondisi restorasi, emisi, gangguan kesehatan, serta pemulihan penghidupan. Kanal pengaduan harus memungkinkan desa, masyarakat adat, peneliti, dan organisasi sipil melaporkan konflik data atau pelaksanaan tanpa takut kehilangan akses program. DPR dapat memakai fungsi anggaran dan pengawasan untuk meminta evaluasi berkala, sementara pemerintah daerah perlu dilibatkan sebagai pelaksana dan pemilik pengetahuan tapak—bukan hanya penerima instruksi pusat.
| Dimensi | Contoh indikator publik |
|---|---|
| Hidrologi | Tinggi muka air, fungsi sekat kanal, luas area yang kembali basah |
| Pencegahan | Waktu verifikasi hotspot, cakupan patroli berbasis risiko, kejadian berulang |
| Respons | Waktu mobilisasi, ketersediaan air, luas api saat pertama ditangani |
| Ekologi | Kondisi tutupan, area dipulihkan, perubahan emisi terukur |
| Sosial | Desa didukung, gangguan kesehatan, sengketa terselesaikan, mata pencaharian aman |
| Tata kelola | Anggaran terlacak, audit ditindaklanjuti, data dan metodologi dapat diperiksa |
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
BPGMN hadir dengan peluang sekaligus beban pembuktian. Penempatan langsung di bawah Presiden dapat memperkuat koordinasi, tetapi juga menuntut transparansi yang lebih tinggi. Keterlibatan ilmuwan dapat memperbaiki keputusan, tetapi hanya bila data diterjemahkan menjadi pembasahan, deteksi, respons cepat, dan pemulihan di tingkat tapak. Pelibatan desa dapat mempercepat pencegahan, tetapi tidak boleh menjadi pemindahan tanggung jawab dari negara dan pemegang izin kepada warga. Dalam beberapa bulan mendatang, publik perlu memantau dasar hukum, mandat, warisan program BRGM, pembagian kewenangan, anggaran, target berbasis hasil, serta akses pengawasan. Badan baru akan bermakna bukan ketika struktur organisasinya selesai, melainkan ketika gambut tetap basah, api lebih cepat dihentikan, pelanggaran ditindak, dan masyarakat di bentang alam rawan memperoleh perlindungan yang nyata.
*Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik secara netral dan bukan dukungan kepada tokoh, partai, atau kelompok politik tertentu.*
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [Presiden Prabowo Dorong Pengelolaan Gambut Berbasis Sains — Sekretariat Negara](https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_dorong_pengelolaan_gambut_berbasis_sains_libatkan_ilmuwan_hingga_masyarakat_desa) — keputusan pembentukan, keterlibatan ilmuwan, pemetaan, dan pendekatan desa.
- [Prabowo establishes agency to strengthen peatland, mangrove management — ANTARA](https://en.antaranews.com/news/432783/prabowo-establishes-agency-to-strengthen-peatland-mangrove-management) — posisi kelembagaan serta cakupan pencegahan, riset, dan deteksi dini.
- [Titik Panas Meningkat, BNPB Kembali Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Sumatera Selatan — BNPB](https://www.bnpb.go.id/berita/titik-panas-meningkat-bnpb-kembali-gelar-operasi-modifikasi-cuaca-sumatera-selatan) — situasi hotspot, operasi penanganan, dan status siaga 2026.
- [Greenpeace Merespons Keputusan Presiden Membentuk BPGMN — Greenpeace Indonesia](https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/67904/greenpeace-merespons-keputusan-presiden-prabowo-membentuk-badan-pengelolaan-gambut-dan-mangrove-nasional/) — kritik mengenai mandat, pembelajaran BRGM, dan risiko pemaknaan pengelolaan.
Tags: #BPGMN#gambut Indonesia#mangrove#karhutla#tata kelola lingkungan#BRGM#pencegahan kebakaran#politik lingkungan
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


