# Pembukaan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026 mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan Bawaslu dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024 itu diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, dan tiga advokat; para pemohon antara lain mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden. Siaran pers MK mencatat bahwa pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU, tetapi permintaan tersebut tetap merupakan dalil pihak pemohon—bukan temuan atau putusan pengadilan ([MK RI](https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1790148062_c70cb841a56a329886c9.pdf)).
Perdebatan terpenting pada tahap ini justru bersifat prosedural: apakah perkara dapat diperiksa setelah hasil pemilu lama ditetapkan, dan apakah jalur perselisihan hasil pemilu tepat untuk menguji persoalan syarat pencalonan. KPU menyatakan permohonan terlambat 905 hari dan merujuk batas tiga hari setelah penetapan hasil pemilu dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu; laporan media mencatat hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru diajukan pada 10 September 2026 ([CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260924063511-32-1407530/kpu-di-sidang-mk-gugatan-syarat-cawapres-gibran-terlambat-905-hari)). Karena sidang belum identik dengan putusan akhir, pembacaan yang netral harus membedakan dalil pemohon, jawaban termohon, dan penilaian hakim.
Artikel ini memetakan posisi para pihak tanpa menyimpulkan siapa yang benar. Fokusnya adalah ambang prosedural PHPU, pokok sengketa mengenai dokumen pendidikan luar negeri, fungsi keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta indikator yang perlu diperhatikan publik ketika MK melanjutkan atau memutus perkara.
## Daftar Isi
- [01 — Perkara Dibuka, Status Hukum Belum Diputus](#bagian-01)
- [02 — Sengketa Syarat Pendidikan dan Posisi Para Pemohon](#bagian-02)
- [03 — Keberatan KPU: Tenggat Tiga Hari](#bagian-03)
- [04 — Peta Klaim, Jawaban, dan Hal yang Harus Dibuktikan](#bagian-04)
- [05 — Apa yang Perlu Dipantau dari Putusan MK](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Perkara Dibuka, Status Hukum Belum Diputus

Agenda 23 September adalah tahap mendengarkan jawaban dan keterangan, bukan pembacaan amar. Menurut siaran pers resmi MK, perkara diregistrasi sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Konsekuensinya, semua tuduhan mengenai ketidakabsahan persyaratan serta semua bantahan terhadapnya masih harus ditempatkan sebagai posisi litigasi masing-masing pihak. Dalam negara hukum, fakta bahwa permohonan diregistrasi tidak otomatis membuktikan dalil pemohon, sementara keberatan KPU juga belum otomatis menutup perkara sebelum majelis menilainya.
> **Highlight:** Isu penentu pertama bukan langsung sah atau tidaknya ijazah, melainkan apakah permohonan memenuhi tenggat, objek, kedudukan hukum, dan jalur perkara yang diwajibkan hukum acara MK.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Sengketa Syarat Pendidikan dan Posisi Para Pemohon
Pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang, menurut uraian mereka dalam siaran pers MK, mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon bersekolah di luar negeri yang telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Mereka menghubungkannya dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan berpendapat persyaratan calon harus dipenuhi secara kumulatif sejak pendaftaran. Pokok ini perlu dibedakan dari pertanyaan apakah dokumen tertentu autentik: sengketa norma administrasi pencalonan, verifikasi dokumen, dan sengketa hasil memiliki objek serta standar pembuktian berbeda. MK nantinya harus menjelaskan ruang lingkup apa yang dapat dinilai dalam PHPU ini, jika perkara lolos dari hambatan awal.
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Keberatan KPU: Tenggat Tiga Hari
KPU menjawab bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu. Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU ([UU Pemilu—Database Peraturan BPK](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017)). CNN Indonesia melaporkan KPU juga merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, ketika permintaan memperpanjang batas pengajuan dari tiga menjadi tujuh hari ditolak. Namun, penilaian akhir tentang penerapan tenggat, pihak yang berhak memohon, serta konsekuensi keterlambatan tetap berada pada majelis hakim.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Peta Klaim, Jawaban, dan Hal yang Harus Dibuktikan
| Unsur | Posisi yang muncul di persidangan | Pertanyaan hukum bagi MK |
|---|---|---|
| Objek sengketa | Pemohon mempersoalkan keputusan KPU dan syarat pencalonan | Apakah objek tersebut dapat diperiksa sebagai PHPU? |
| Tenggat | KPU menyebut permohonan terlambat 905 hari | Apakah batas tiga hari berlaku dan telah terlampaui? |
| Syarat pendidikan | Pemohon menilai syarat dalam UU Pemilu bersifat kumulatif | Bagaimana relasi UU Pemilu dengan PKPU 19/2023? |
| Bukti luar negeri | Dipersoalkan pengecualian bukti sekolah menengah tertentu | Bukti apa yang relevan dan siapa yang menanggung beban pembuktian? |
| Akibat hukum | Pemohon meminta pembatalan keputusan dan penetapan terkait | Apakah MK berwenang memberi akibat hukum yang diminta? |
Tabel itu menunjukkan mengapa tajuk yang langsung menyatakan "diskualifikasi" atau "pembatalan" sebagai hasil merupakan penyederhanaan yang menyesatkan. Ada lapisan kompetensi, tenggat, kedudukan hukum, objek permohonan, pembuktian, lalu baru kemungkinan akibat hukum. Keterangan Bawaslu dan pihak terkait penting untuk melengkapi catatan proses pengawasan serta memberi kesempatan pihak yang terdampak menjawab dalil, tetapi kesimpulan mengikat hanya lahir melalui amar dan pertimbangan MK.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Apa yang Perlu Dipantau dari Putusan MK
Publik sebaiknya memantau tiga hal. Pertama, apakah MK memutus pada aspek formal—misalnya tenggat atau kedudukan hukum—atau masuk ke pokok permohonan. Kedua, bila substansi diperiksa, bagaimana MK menafsirkan hubungan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan aturan teknis KPU mengenai lulusan luar negeri. Ketiga, apakah putusan memberi pedoman prospektif bagi verifikasi calon mendatang. Putusan "tidak dapat diterima", "ditolak", dan "dikabulkan" mempunyai arti berbeda: yang pertama lazimnya menyangkut syarat formal, sedangkan dua lainnya menunjukkan penilaian terhadap pokok dalam batas yang dirumuskan majelis.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempertemukan sengketa persyaratan pencalonan dengan pagar ketat hukum acara perselisihan hasil pemilu. Data yang tersedia menunjukkan pemohon mengajukan dalil mengenai syarat pendidikan, sedangkan KPU mengedepankan keterlambatan 905 hari dan batas tiga hari dalam UU Pemilu. Sampai MK membacakan putusan, posisi yang bertanggung jawab adalah tidak mengubah dalil menjadi fakta, tidak mengubah jawaban KPU menjadi putusan, dan menilai hasil berdasarkan amar serta pertimbangan resmi lengkap.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [Mahkamah Konstitusi RI — Siaran pers sidang 23 September 2026](https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1790148062_c70cb841a56a329886c9.pdf) — agenda, nomor perkara, para pihak, dan ringkasan dalil pemohon.
2. [CNN Indonesia — Jawaban KPU soal keterlambatan 905 hari](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260924063511-32-1407530/kpu-di-sidang-mk-gugatan-syarat-cawapres-gibran-terlambat-905-hari) — laporan persidangan dan argumentasi tenggat KPU.
3. [Database Peraturan BPK — UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017) — rujukan teks dan status peraturan, termasuk Pasal 475.