Politik · 4 min read · 5 views
Pengesahan RUU Reforma Agraria: Dari Mandat UUPA ke Ujian Implementasi
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026; artikel ini menelaah dasar hukumnya, tantangan kelembagaan, kualitas data, perlindungan warga dalam sengketa, dan agenda implementasi yang perlu diawasi publik.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer
# Pembukaan
DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna 22 September 2026. Pengesahan itu menandai upaya mengubah reforma agraria dari program yang tersebar di berbagai kebijakan menjadi kerangka hukum yang lebih terpadu. Namun, laporan Tempo juga mencatat kritik koalisi masyarakat sipil terhadap sejumlah ketentuannya; karena itu, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada ketukan palu, melainkan pada apakah aturan pelaksanaannya mampu memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik secara adil ([Tempo, 23 September 2026](https://www.tempo.co/politik/ruu-reforma-agraria-disahkan-dpr-dasco-nusron-wahid-2288505)).
Reforma agraria bukan gagasan yang lahir pada 2026. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 telah meletakkan prinsip bahwa bumi, air, dan ruang angkasa digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan TAP MPR IX/MPR/2001 memberi arah pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Undang-undang baru karena itu perlu dibaca sebagai jembatan antara mandat lama dan persoalan kontemporer: tumpang tindih klaim, ketidakpastian data, konflik berkepanjangan, serta koordinasi lembaga yang lemah ([UU No. 5 Tahun 1960](https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960); [TAP MPR IX/MPR/2001](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/tap-mpr-no-ixmpr2001)).
Artikel ini tidak menilai kubu politik tertentu. Fokusnya adalah lima pertanyaan kebijakan setelah pengesahan: fondasi hukumnya, makna kelembagaan, kualitas data, perlindungan warga, dan indikator implementasi yang patut diawasi publik.
## Daftar Isi
- [01 — Mandat Lama dalam Kerangka Hukum Baru](#bagian-01)
- [02 — Dari Program Sektoral ke Tata Kelola Terpadu](#bagian-02)
- [03 — Data, Objek Tanah, dan Risiko Salah Sasaran](#bagian-03)
- [04 — Konflik Agraria dan Jaminan Proses yang Adil](#bagian-04)
- [05 — Agenda Implementasi yang Perlu Diawasi](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Mandat Lama dalam Kerangka Hukum Baru

Secara normatif, reforma agraria menyentuh lebih dari pembagian sertifikat. UUPA mengatur dasar penguasaan dan penggunaan tanah, sementara TAP MPR IX/MPR/2001 menekankan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria. Kerangka baru akan bermakna bila menghubungkan penataan aset dengan akses: pembiayaan, pendampingan usaha, infrastruktur, pasar, dan perlindungan ekologis. Tanpa akses tersebut, penerima tanah dapat tetap rentan secara ekonomi atau terdorong melepaskan asetnya kembali.
> **Highlight:** Reforma agraria yang terukur bukan sekadar menghitung bidang tanah yang dibagikan, tetapi memastikan hak warga aman, konflik selesai, dan manfaat ekonomi bertahan.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Dari Program Sektoral ke Tata Kelola Terpadu
Tantangan politik-administratif terbesarnya adalah fragmentasi kewenangan. Kebijakan tanah dapat bersinggungan dengan kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah, dan peradilan. Undang-undang perlu diterjemahkan ke pembagian peran yang jelas: siapa menetapkan objek, siapa memverifikasi subjek, siapa memediasi sengketa, dan siapa mengawasi pelaksanaan. Bila rantai keputusan kabur, pembentukan badan atau mekanisme baru justru berisiko menambah meja birokrasi, bukan mempercepat kepastian hukum.
| Area kebijakan | Pertanyaan implementasi | Bukti yang perlu dibuka |
|---|---|---|
| Penetapan objek | Apa dasar pemilihan dan pengecualiannya? | Peta, status hukum, serta alasan keputusan |
| Penetapan penerima | Bagaimana verifikasi dan keberatan dilakukan? | Kriteria, daftar penerima, dan hasil verifikasi |
| Penyelesaian konflik | Siapa memimpin dan berapa batas waktunya? | Registri perkara, tahapan, serta putusan/mediasi |
| Kelembagaan | Apakah mandat antarlembaga tumpang tindih? | Struktur kewenangan dan standar layanan |
| Pengawasan | Bagaimana konflik kepentingan dicegah? | Audit, kanal pengaduan, dan tindak lanjut |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Data, Objek Tanah, dan Risiko Salah Sasaran
Reforma agraria bergantung pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Peta bidang, batas kawasan, izin usaha, penguasaan aktual, serta identitas komunitas harus dapat dipadankan, tetapi keterbukaan juga wajib melindungi data pribadi. Proses verifikasi idealnya tidak hanya bersifat administratif dari pusat: pemerintah desa, masyarakat adat, petani penggarap, perempuan kepala keluarga, dan warga terdampak perlu memperoleh ruang untuk mengoreksi data. Publikasi metodologi, versi peta, tanggal pembaruan, dan jalur keberatan akan membantu mencegah bidang bermasalah ditetapkan secara tergesa-gesa.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Konflik Agraria dan Jaminan Proses yang Adil
Konflik agraria kerap mempertemukan dokumen formal dengan penguasaan sosial yang telah berlangsung lama. Karena itu, penyelesaian tidak cukup memakai pendekatan ketertiban atau pemeriksaan berkas semata. Mekanisme yang kredibel membutuhkan pemberitahuan yang layak, akses terhadap dokumen, kesempatan didengar, bantuan hukum, mediasi independen, larangan intimidasi, serta jalur banding atau koreksi. Klaim negara, korporasi, individu, dan komunitas harus diuji dengan standar bukti yang transparan; kelompok rentan tidak boleh kehilangan posisi hanya karena kurang mampu mengakses proses hukum.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Agenda Implementasi yang Perlu Diawasi
Setelah pengesahan, perhatian beralih ke naskah final yang diundangkan, peraturan pelaksana, anggaran, dan kapasitas pelaksana. Masyarakat perlu membedakan target aktivitas dari hasil: jumlah rapat atau sertifikat tidak otomatis menunjukkan konflik selesai dan kesejahteraan meningkat. Pengawasan DPR, audit lembaga negara, pemberitaan independen, serta partisipasi organisasi masyarakat sipil dapat saling melengkapi apabila pemerintah menyediakan data berkala yang konsisten.
**Checklist pengawasan publik:**
- [ ] Naskah final dan penjelasannya mudah diakses serta dibandingkan dengan draf pembahasan.
- [ ] Peraturan pelaksana memiliki tenggat, penanggung jawab, dan konsultasi publik yang jelas.
- [ ] Basis data objek dan subjek memiliki metodologi, riwayat pembaruan, dan mekanisme koreksi.
- [ ] Penanganan konflik memuat perlindungan warga, batas waktu, serta alasan keputusan tertulis.
- [ ] Capaian dilaporkan menurut wilayah, gender, kelompok penerima, penyelesaian konflik, dan keberlanjutan ekonomi.
- [ ] Audit memeriksa konflik kepentingan, salah sasaran, serta konsistensi dengan tata ruang dan lingkungan.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang konsolidasi kebijakan yang selama ini tersebar, tetapi juga memindahkan ujian dari arena legislasi ke pelaksanaan. Kredibilitasnya akan ditentukan oleh naskah final yang jelas, koordinasi tanpa tumpang tindih, data yang dapat dikoreksi, proses penyelesaian konflik yang adil, dan indikator hasil yang terbuka. Sikap yang paling produktif bukan menerima atau menolak berdasarkan slogan, melainkan menguji setiap aturan pelaksana dan keputusan lapangan terhadap mandat kemakmuran rakyat, kepastian hukum, partisipasi bermakna, dan keberlanjutan lingkungan.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [Tempo — “Poin-poin Kontroversial RUU Reforma Agraria. Apa Saja?” (23 September 2026)](https://www.tempo.co/politik/ruu-reforma-agraria-disahkan-dpr-dasco-nusron-wahid-2288505) — laporan pengesahan dan catatan kritik masyarakat sipil.
2. [Database Peraturan BPK — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria](https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960) — fondasi hukum agraria nasional.
3. [Database Peraturan BPK — TAP MPR Nomor IX/MPR/2001](https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/tap-mpr-no-ixmpr2001) — arah kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


