Politik · 5 min read · 3 views
Pilkada Lewat DPRD Kembali Diperdebatkan: Peta Hukum, Biaya Politik, dan Kedaulatan Pemilih
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD memunculkan perdebatan konstitusional dan tata kelola. Artikel ini memetakan dasar hukum, argumen biaya, risiko akuntabilitas, serta agenda reformasi yang lebih terukur.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Wacana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari pemilih kepada DPRD kembali menjadi perdebatan politik Indonesia. Para pendukung biasanya menyoroti ongkos kontestasi, politik uang, dan polarisasi; penentangnya menilai perubahan itu berisiko mempersempit kedaulatan rakyat serta hanya memindahkan transaksi politik ke ruang yang lebih tertutup. Perdebatan ini bukan sekadar pilihan teknis tentang siapa yang mencoblos, melainkan menyangkut hubungan pertanggungjawaban kepala daerah, partai, parlemen daerah, dan warga.
Kerangka yang berlaku saat ini tetap menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai pemilihan langsung. UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh rakyat, sementara sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir memperkuat keterkaitan pilkada dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena itu, gagasan pilkada melalui DPRD tidak dapat diperlakukan sebagai perubahan prosedur kecil: ia memerlukan pembahasan undang-undang, pengujian konstitusional, dan partisipasi publik yang bermakna ([BPK RI](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37585/uu-no-10-tahun-2016); [Fakultas Hukum UI](https://law.ui.ac.id/catatan-awal-tahun-2026-mengawal-reformasi-hukum-pemilu-dan-pilkada-langsung-oleh-titi-anggraini-s-h-m-h/)).
## Daftar Isi
- [01 — Titik Pangkal Perdebatan](#bagian-01)
- [02 — Peta Hukum dan Putusan MK](#bagian-02)
- [03 — Menguji Argumen Biaya Politik](#bagian-03)
- [04 — Dampak pada Akuntabilitas Daerah](#bagian-04)
- [05 — Agenda Reformasi yang Lebih Terukur](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Titik Pangkal Perdebatan

Wacana pilkada tidak langsung memperoleh daya tarik karena menawarkan jawaban yang tampak sederhana atas masalah nyata: biaya pencalonan tinggi, praktik jual-beli suara, dan ketegangan sosial. Namun, mekanisme DPRD juga memiliki biaya dan risiko sendiri. Seleksi akan bergeser dari jutaan pemilih ke sejumlah anggota parlemen daerah, sehingga lobi fraksi, disiplin partai, konflik kepentingan, dan transparansi pemungutan suara menjadi penentu. KIPP Indonesia dan sejumlah kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa perubahan itu dapat memindahkan politik uang ke ruang fraksi, bukan menghilangkannya; posisi tersebut harus dibaca sebagai pandangan kelompok pemantau, bukan kesimpulan hukum final ([KPPOD](https://www.kppod.org/berita/view?id=1543)).
> **Highlight:** Mengganti pemilih dengan DPRD tidak otomatis menghapus biaya dan transaksi politik; yang berubah adalah lokasi, pelaku, serta cara publik mengawasinya.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Peta Hukum dan Putusan MK
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, frasa yang lama menjadi ruang perdebatan mengenai model langsung atau melalui DPRD. Akan tetapi, perkembangan putusan MK menempatkan pilkada semakin dekat dengan rezim pemilu: Putusan 85/PUU-XX/2022 menghapus pembedaan konseptual yang kaku antara pemilu dan pilkada, sedangkan Putusan 135/PUU-XXII/2024 mengatur desain keserentakan dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah pada masa mendatang. Analisis Fakultas Hukum UI juga mencatat Putusan 104/PUU-XXIII/2025 menegaskan produk penanganan pelanggaran administratif Bawaslu berupa putusan, bukan rekomendasi. Konsekuensinya, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan bagaimana model baru tetap memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, periodisitas, keadilan, dan pengawasan yang efektif ([Fakultas Hukum UI](https://law.ui.ac.id/catatan-awal-tahun-2026-mengawal-reformasi-hukum-pemilu-dan-pilkada-langsung-oleh-titi-anggraini-s-h-m-h/)).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Menguji Argumen Biaya Politik
Efisiensi anggaran adalah pertimbangan sah, tetapi perbandingan tidak boleh berhenti pada biaya penyelenggaraan hari pemungutan suara. Biaya demokrasi juga mencakup pencegahan korupsi, penegakan hukum, legitimasi hasil, sengketa, pendidikan pemilih, dan kemampuan warga menghukum petahana melalui kotak suara. BBC Indonesia mencatat bahwa perdebatan serupa pernah muncul pada 2014 sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2014 membatalkan model pemilihan oleh DPRD; kemunculannya kembali menunjukkan masalah biaya belum terselesaikan, tetapi juga menunjukkan bahwa desain kelembagaan pernah berubah dan menuai resistensi ([BBC News Indonesia](https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgr5n0yyrqo)).
| Dimensi | Pilkada langsung | Pilkada melalui DPRD |
|---|---|---|
| Pemberi mandat | Pemilih di daerah | Anggota DPRD |
| Akuntabilitas utama | Langsung kepada pemilih, partai tetap berperan dalam pencalonan | Sangat dipengaruhi fraksi dan koalisi DPRD |
| Risiko transaksi | Pembelian suara, mahar, penyalahgunaan sumber daya | Lobi tertutup, barter dukungan, tekanan elite partai |
| Kebutuhan pengawasan | Dana kampanye, daftar pemilih, pemungutan dan rekapitulasi | Transparansi nominasi, konflik kepentingan, rekam lobi dan pemungutan suara |
| Ukuran evaluasi | Partisipasi, integritas, sengketa, kualitas layanan | Transparansi, kompetisi kandidat, independensi anggota DPRD, kualitas layanan |
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Dampak pada Akuntabilitas Daerah
Mandat langsung memberi warga jalur evaluasi yang mudah dipahami, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin kepala daerah bersih atau efektif. Sebaliknya, pemilihan oleh DPRD dapat memperkuat keselarasan eksekutif-legislatif, tetapi juga berpotensi membuat kepala daerah lebih bergantung pada koalisi parlemen daripada kepentingan pemilih. Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang dapat meminta penjelasan, membuka informasi, mengoreksi konflik kepentingan, dan menjatuhkan sanksi. Tanpa aturan rapat terbuka, publikasi rekam jejak kandidat, pemungutan suara yang dapat diaudit, serta pengawasan independen, model tidak langsung akan memperbesar asimetri informasi antara elite dan warga.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Agenda Reformasi yang Lebih Terukur
Sebelum mengubah cara memilih, pemerintah dan DPR dapat menguji intervensi yang langsung menyasar akar masalah. Pertama, transparansikan seluruh penerimaan dan belanja kampanye dalam format data terbuka. Kedua, perkuat penindakan politik uang dengan pembagian kewenangan yang jelas antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ketiga, demokratisasikan proses pencalonan internal partai agar kandidat tidak bergantung pada keputusan sempit elite. Keempat, batasi dan audit penggunaan sumber daya pemerintah oleh petahana. Kelima, susun evaluasi berbasis bukti—biaya per pemilih, jumlah pelanggaran yang terbukti, sengketa, partisipasi, dan kualitas pelayanan—sebelum menentukan desain baru. Jika revisi undang-undang tetap diajukan, naskah akademik, simulasi dampak, serta tanggapan kelompok pro dan kontra harus dibuka sejak awal.
- [ ] Data biaya penyelenggaraan dan kampanye dipublikasikan lengkap
- [ ] Alternatif kebijakan dibandingkan dengan indikator yang sama
- [ ] Putusan MK dan implikasi konstitusional dipetakan
- [ ] Kelompok pemilih, pemerintah daerah, DPRD, partai, dan masyarakat sipil didengar
- [ ] Mekanisme antikorupsi dan konflik kepentingan dirancang sebelum perubahan sistem
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Perdebatan pilkada melalui DPRD mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: efisiensi tata kelola dan kedaulatan pemilih. Namun, klaim bahwa satu model pasti lebih murah, bersih, atau stabil tidak cukup tanpa data yang dapat diuji. Jalan yang paling bertanggung jawab adalah membedakan masalah dari obatnya: politik uang memerlukan penegakan hukum dan transparansi; mahalnya pencalonan memerlukan reformasi partai dan dana kampanye; sedangkan perubahan pemberi mandat memerlukan legitimasi konstitusional dan persetujuan publik yang jauh lebih kuat. Sampai aturan diubah melalui proses yang sah, pilkada langsung tetap menjadi kerangka hukum yang berlaku.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [BPK RI — UU Nomor 10 Tahun 2016](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37585/uu-no-10-tahun-2016) — dasar hukum pilkada yang berlaku.
2. [Fakultas Hukum UI — Catatan Awal Tahun 2026](https://law.ui.ac.id/catatan-awal-tahun-2026-mengawal-reformasi-hukum-pemilu-dan-pilkada-langsung-oleh-titi-anggraini-s-h-m-h/) — pemetaan putusan MK dan agenda reformasi hukum pemilu.
3. [BBC News Indonesia — Pilkada oleh DPRD](https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvgr5n0yyrqo) — riwayat kebijakan dan posisi sejumlah pihak.
4. [KPPOD — Penolakan Masyarakat Sipil terhadap Pilkada lewat DPRD](https://www.kppod.org/berita/view?id=1543) — pandangan kelompok pemantau dan argumen risiko transaksi politik.
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


