Politik · 4 min read · 5 views
Putusan MK 104/2025: Ketika Keputusan Bawaslu Wajib Ditindaklanjuti KPU
Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 memperkuat daya ikat keputusan Bawaslu dalam pelanggaran administratif pilkada. Artikel ini mengulas dampaknya bagi KPU, peserta pemilihan, serta kebutuhan pengaman prosedural.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah titik berat penanganan pelanggaran administratif pemilihan kepala daerah. Dalam putusan yang dibacakan 30 Juli 2025, MK menilai pembedaan daya ikat produk Bawaslu antara pemilu dan pilkada tidak lagi dapat dipertahankan: hasil pemeriksaan Bawaslu dalam perkara administrasi pilkada harus ditindaklanjuti KPU, bukan diperlakukan sekadar masukan yang dapat dinilai ulang. Pergeseran ini penting karena menyentuh relasi dua lembaga penyelenggara pemilihan, sekaligus menentukan seberapa cepat dugaan pelanggaran diterjemahkan menjadi koreksi administratif ([Kompas](https://kompas.id/artikel/en-kpu-tak-bisa-lagi-abaikan-putusan-bawaslu-soal-pelanggaran-administrasi-pilkada)).
Namun, “mengikat” tidak otomatis berarti seluruh persoalan selesai. Kekuatan keputusan Bawaslu perlu diimbangi prosedur pemeriksaan yang transparan, kesempatan para pihak untuk didengar, standar pembuktian yang konsisten, serta jalur koreksi yang jelas. Tanpa pagar tersebut, efektivitas pengawasan memang meningkat, tetapi risiko sengketa kewenangan dan ketidakpastian proses juga dapat tumbuh. Artikel ini membaca putusan itu secara netral: apa yang berubah, mengapa perubahan tersebut muncul, bagaimana dampaknya bagi KPU dan peserta pilkada, serta agenda kelembagaan yang perlu disiapkan.
## Daftar Isi
- [01 — Dari Rekomendasi Menuju Keputusan Mengikat](#bagian-01)
- [02 — Dasar Konstitusional dan Masalah Rezim Ganda](#bagian-02)
- [03 — Dampak Praktis bagi KPU, Bawaslu, dan Peserta](#bagian-03)
- [04 — Peta Risiko dan Pengaman Prosedural](#bagian-04)
- [05 — Agenda Implementasi yang Perlu Diawasi](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Dari Rekomendasi Menuju Keputusan Mengikat

Sebelum putusan ini, norma Pilkada menempatkan hasil pemeriksaan Bawaslu atas pelanggaran administrasi dalam bentuk rekomendasi yang kemudian dikaji dan diputuskan oleh KPU. Sebaliknya, dalam rezim pemilu, Bawaslu memiliki posisi lebih definitif untuk memutus pelanggaran administratif dan KPU wajib menindaklanjutinya. MK melihat perbedaan itu melahirkan ketergantungan berlebihan kepada keputusan lanjutan KPU. Karena MK sebelumnya telah menegaskan tidak lagi ada dikotomi konstitusional yang kaku antara pemilu dan pilkada, standar kewenangan pengawasan administratif pun diselaraskan ([Kompas](https://kompas.id/artikel/en-kpu-tak-bisa-lagi-abaikan-putusan-bawaslu-soal-pelanggaran-administrasi-pilkada)).
> **Highlight:** Putusan ini bukan memindahkan penyelenggaraan pilkada dari KPU kepada Bawaslu; ia memperkuat akibat hukum pemeriksaan Bawaslu agar koreksi administratif tidak bergantung pada penilaian ulang lembaga pelaksana.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Dasar Konstitusional dan Masalah Rezim Ganda
UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi kerangka utama pilkada, termasuk pembagian tugas antara penyelenggara, pengawas, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran. Masalah muncul ketika desain undang-undang tersebut dibaca bersama perkembangan putusan MK yang menyetarakan prinsip konstitusional penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dalam pertimbangan yang diberitakan Kompas, MK merujuk arah Putusan 85/PUU-XX/2022: norma Pasal 22E UUD 1945 harus diterapkan secara setara pada pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah. Konsekuensinya, pengawasan tidak boleh kuat dalam satu rezim tetapi bergantung pada diskresi lembaga lain dalam rezim yang lain. Teks UU Pilkada tetap penting sebagai rujukan batas jenis pelanggaran dan prosedur, sehingga implementasi putusan perlu dibaca bersama norma yang berlaku, bukan sebagai kewenangan tanpa batas ([Database Peraturan BPK, UU 10/2016](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-10-tahun-2016)).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Dampak Praktis bagi KPU, Bawaslu, dan Peserta
Bagi KPU, perubahan utama terletak pada kewajiban eksekusi: ruang untuk membahas kembali substansi keputusan Bawaslu menyempit, sedangkan kebutuhan memastikan tindak lanjut administratif menjadi lebih besar. Bagi Bawaslu, peningkatan daya ikat berarti peningkatan tanggung jawab atas kualitas pemeriksaan, argumentasi hukum, dokumentasi bukti, dan konsistensi antardaerah. Bagi pasangan calon, partai, pemantau, serta pemilih, putusan berpotensi mempercepat pemulihan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga menuntut mekanisme keberatan yang mudah dipahami. Kajian dalam jurnal resmi Bawaslu menilai penguatan ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, sembari mengingatkan adanya ketegangan kelembagaan apabila rekonstruksi norma, mekanisme banding administratif, dan jaminan *fair hearing* tidak segera diperjelas ([Jurnal Bawaslu](https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/555?articlesBySimilarityPage=4)).
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Peta Risiko dan Pengaman Prosedural
Perubahan kewenangan sebaiknya dinilai melalui pasangan risiko-pengaman berikut. Fokusnya bukan melemahkan daya ikat keputusan, melainkan memastikan keputusan yang mengikat lahir dari proses yang juga dapat diuji, terdokumentasi, dan diterapkan seragam.
| Area | Risiko implementasi | Pengaman yang diperlukan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan | Standar bukti berbeda antar-Bawaslu daerah | Pedoman pembuktian nasional dan publikasi pertimbangan |
| Hak para pihak | Waktu tanggapan terlalu singkat atau akses berkas terbatas | Hak jawab, akses dokumen, dan jadwal pemeriksaan yang pasti |
| Tindak lanjut KPU | Eksekusi terlambat atau bentuk sanksi tidak seragam | Batas waktu, format keputusan, dan pelaporan terbuka |
| Koreksi keputusan | Tidak tersedia jalur keberatan yang efektif | Mekanisme banding administratif atau pengujian yang tegas |
| Akuntabilitas | Publik hanya melihat hasil akhir | Registrasi perkara dan status tindak lanjut yang dapat dilacak |
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Agenda Implementasi yang Perlu Diawasi
Ada lima indikator yang patut dipantau menjelang siklus pilkada berikutnya: pertama, apakah Bawaslu dan KPU menerbitkan aturan teknis yang sinkron; kedua, apakah tenggat pemeriksaan dan pelaksanaan keputusan cukup untuk menjaga kepastian tahapan; ketiga, apakah para pihak memperoleh akses setara terhadap bukti dan alasan putusan; keempat, apakah tersedia mekanisme koreksi yang tidak mengulang seluruh sengketa dari awal; dan kelima, apakah data perkara dapat dibandingkan lintas daerah. Pembentuk undang-undang juga perlu menilai kembali Pasal 139–140 UU Pilkada agar bahasa normanya selaras dengan putusan MK. Rekomendasi perubahan pasal dan pembentukan mekanisme banding administratif juga muncul dalam kajian Jurnal Bawaslu, sehingga tindak lanjut idealnya tidak berhenti pada surat edaran antarlembaga ([Jurnal Bawaslu](https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/555?articlesBySimilarityPage=4)).
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 memperkuat Bawaslu dengan menjadikan hasil pemeriksaan pelanggaran administratif pilkada wajib ditindaklanjuti KPU. Langkah ini dapat menutup celah ketika rekomendasi pengawas sebelumnya kehilangan efektivitas pada tahap pelaksanaan. Meski demikian, legitimasi kewenangan yang lebih kuat akan bergantung pada mutu proses: standar pembuktian, hak didengar, keterbukaan alasan, tenggat eksekusi, dan jalur koreksi. Ukuran keberhasilan putusan bukan sekadar bertambahnya perkara yang diputus Bawaslu, melainkan apakah pelanggaran ditangani lebih cepat, konsisten, dan adil tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi peserta maupun pemilih.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [Kompas — KPU tak bisa lagi abaikan putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi pilkada](https://kompas.id/artikel/en-kpu-tak-bisa-lagi-abaikan-putusan-bawaslu-soal-pelanggaran-administrasi-pilkada) — laporan pembacaan dan pokok pertimbangan Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025.
2. [Database Peraturan BPK — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016](https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-10-tahun-2016) — kerangka hukum pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
3. [Jurnal Bawaslu — Diferensiasi Rekomendasi dan Putusan Bawaslu](https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/555?articlesBySimilarityPage=4) — analisis implikasi kelembagaan, kepastian hukum, dan kebutuhan mekanisme banding.
4. [Wikimedia Commons — Mahkamah Konstitusi](https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Mahkamah_Konstitusi.jpg) — atribusi gambar sampul.
5. [Wikimedia Commons — Ballot Boxes Indonesia 2019](https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Ballot_Boxes_Indonesia_2019.jpg) — atribusi gambar dalam artikel.
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


