# Pembukaan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu fondasi penegakan hukum pemilu di Indonesia lewat Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada 30 Juli 2025. Inti putusan ini sederhana namun berdampak luas: rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada harus dimaknai sebagai putusan yang final dan mengikat, bukan sekadar saran yang bisa dikaji ulang substansinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ([mkri.id](https://www.mkri.id/berita/pemilu-maupun-pilkada,-rekomendasi-bawaslu-harus-dimaknai-sebagai-putusan-yang-mengikat-23555)). Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa dan dua paralegal, dan hakim konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan tidak ada lagi pembedaan rezim hukum antara pemilu nasional dan pilkada, sehingga norma Pasal 22E UUD 1945 berlaku setara untuk keduanya ([Kompas.id](https://kompas.id/artikel/en-kpu-tak-bisa-lagi-abaikan-putusan-bawaslu-soal-pelanggaran-administrasi-pilkada)).
Selama ini, pola yang berulang di lapangan adalah KPU menerima rekomendasi Bawaslu lalu menindaklanjutinya lewat kajian hukum internal — sebuah mekanisme yang, menurut sejumlah praktisi, membuka celah bagi KPU untuk menjadi "hakim bagi keputusannya sendiri" (asas nemo judex in causa sua) karena bisa menafsirkan ulang substansi rekomendasi sebelum menjalankannya. Kasus sengketa Pilkada Pulau Taliabu sempat menjadi salah satu pemicu perdebatan tafsir ini, sebelum akhirnya MK menuntaskannya lewat putusan 104/PUU-XXIII/2025 ([Bawaslu Kota Ternate](https://ternate.bawaslu.go.id/berita/putusan-mk-nomor-104puu-xxiii2025-akhiri-perdebatan-tafsir-pelanggaran-administrasi-pemilu)).
Artikel ini merangkum isi putusan, mekanisme baru yang berlaku, argumen di balik perubahan status hukum rekomendasi menjadi putusan, serta tantangan implementasi yang masih dihadapi Bawaslu dan KPU menjelang siklus pemilu dan pilkada berikutnya.
## Daftar Isi
- [01 — Isi dan Dasar Hukum Putusan MK](#bagian-01)
- [02 — Dari "Rekomendasi" ke "Putusan": Apa yang Berubah](#bagian-02)
- [03 — Argumen MK: Kesetaraan Rezim Pemilu dan Pilkada](#bagian-03)
- [04 — Reaksi Bawaslu dan KPU di Daerah](#bagian-04)
- [05 — Tantangan Harmonisasi Aturan Turunan](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Isi dan Dasar Hukum Putusan MK

Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 merupakan hasil pengujian materiil atas norma yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. Dalam siaran pers resminya, MK menegaskan bahwa "rekomendasi Bawaslu harus dimaknai sebagai putusan yang mengikat" bagi KPU, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu tidak lagi memiliki ruang untuk menunda atau menafsirkan ulang substansi temuan pelanggaran administrasi sebelum menindaklanjutinya ([mkri.id](https://www.mkri.id/berita/pemilu-maupun-pilkada,-rekomendasi-bawaslu-harus-dimaknai-sebagai-putusan-yang-mengikat-23555)). Putusan ini juga menegaskan kembali pendirian MK dalam Putusan 85/PUU-XX/2022 (dibacakan 29 September 2022) yang telah lebih dulu menghapus pembedaan rezim hukum pemilu dan pilkada.
> **Highlight:** Perubahan status dari "rekomendasi" menjadi "putusan" bukan sekadar soal istilah — ia mengubah beban hukum KPU dari boleh mengkaji ulang menjadi wajib menjalankan, sehingga mempersempit ruang sengketa berlarut antara dua lembaga penyelenggara pemilu.
Secara teknis, putusan ini berlaku untuk pelanggaran administrasi pemilu (Pasal 22E UUD 1945) yang mencakup pemilu legislatif, presiden/wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan penyetaraan ini, prosedur penanganan pelanggaran administrasi menjadi seragam lintas jenis pemilihan, tidak lagi bergantung pada penafsiran berbeda-beda di tiap daerah.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Dari "Rekomendasi" ke "Putusan": Apa yang Berubah
Sebelum putusan ini terbit, alur penanganan pelanggaran administrasi berjalan lewat mekanisme rekomendasi: Bawaslu memeriksa temuan atau laporan, mengeluarkan rekomendasi, dan KPU kemudian melakukan kajian hukum internal sebelum menindaklanjuti — sebuah tahap yang kerap memakan waktu dan berpotensi mengubah substansi putusan. Berikut perbandingan mekanisme lama dan baru:
| Aspek | Sebelum Putusan 104/2025 | Sesudah Putusan 104/2025 |
|---|---|---|
| Sifat keputusan Bawaslu | Rekomendasi, dapat dikaji ulang KPU | Putusan, final dan mengikat |
| Peran KPU | Melakukan kajian hukum sebelum tindak lanjut | Wajib menindaklanjuti tanpa menafsirkan ulang substansi |
| Rezim hukum | Pemilu dan pilkada berpotensi ditafsir berbeda | Disetarakan mengacu Pasal 22E UUD 1945 |
| Potensi sengketa kewenangan | Tinggi, contoh: kasus Pilkada Pulau Taliabu | Diharapkan menurun karena kejelasan status hukum |
Akademisi hukum tata negara menyoroti bahwa transformasi ini memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang keputusannya setara secara hukum dengan putusan lembaga peradilan pemilu lain, alih-alih sekadar pemberi masukan administratif ([jurnal ukinstitute.org](https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/1384)).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Argumen MK: Kesetaraan Rezim Pemilu dan Pilkada
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dengan tidak adanya lagi perbedaan rezim hukum antara pemilu dan pilkada, maka seluruh norma dalam Pasal 22E UUD 1945 harus diterapkan secara setara pada penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilihan presiden/wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah ([Kompas.id](https://kompas.id/artikel/en-kpu-tak-bisa-lagi-abaikan-putusan-bawaslu-soal-pelanggaran-administrasi-pilkada)). Argumen ini melanjutkan garis putusan sebelumnya, 85/PUU-XX/2022, yang sudah meletakkan dasar penyetaraan tersebut tiga tahun sebelumnya.
Konsekuensi logisnya, jika pilkada diperlakukan setara dengan pemilu nasional dalam soal kewenangan pengawasan, maka status hukum rekomendasi Bawaslu di kedua konteks itu pun tidak boleh berbeda. Inilah yang membuat MK akhirnya menuntaskan ambiguitas lama: apakah kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran administrasi pilkada setara dengan kewenangannya di pemilu nasional. Jawabannya, menurut MK, adalah ya.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Reaksi Bawaslu dan KPU di Daerah
Di tingkat daerah, putusan ini disambut sebagai penguatan kelembagaan sekaligus pengingat tanggung jawab baru. Dalam sebuah webinar di Ternate pada Juni 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rudhy Achsoni, menyebut ada tiga pesan penting dari putusan ini: pertama, Bawaslu harus memperkuat konsolidasi internal karena keputusannya kini berbobot hukum lebih tinggi; kedua, perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan bidang pemilu; ketiga, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan ([Bawaslu Kota Ternate](https://ternate.bawaslu.go.id/berita/putusan-mk-nomor-104puu-xxiii2025-akhiri-perdebatan-tafsir-pelanggaran-administrasi-pemilu)).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, turut mengakui bahwa sebelum putusan ini terbit, lembaganya kerap ragu mengeluarkan rekomendasi ketika bukti belum sepenuhnya kuat atau waktu penanganan kasus sangat terbatas — situasi yang kini menuntut kehati-hatian lebih besar karena keputusan Bawaslu langsung mengikat tanpa proses kaji ulang oleh KPU.
Checklist kesiapan yang mengemuka dari diskusi tersebut mencakup:
- Penguatan kapasitas pemeriksaan bukti di tingkat Bawaslu kabupaten/kota agar putusan lebih kokoh secara hukum.
- Harmonisasi peraturan turunan KPU dan Bawaslu agar tidak saling tumpang tindih pasca perubahan status hukum ini.
- Penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian, kejaksaan) agar penanganan pelanggaran pidana pemilu tetap sinkron dengan jalur administrasi.
- Sosialisasi ke jajaran KPU daerah agar tidak lagi melakukan kajian ulang substansi rekomendasi yang sudah berstatus putusan.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Tantangan Harmonisasi Aturan Turunan
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, implementasinya di lapangan membutuhkan penyesuaian aturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang masih memuat frasa "rekomendasi" dengan konotasi lama. Praktisi hukum Hendra Kasim menekankan bahwa substansi putusan bukan sekadar mengubah frasa dari "rekomendasi" menjadi "putusan", melainkan mengubah keseluruhan logika hubungan antar-lembaga penyelenggara pemilu, termasuk kewenangan pengawasan dana kampanye yang selama ini dinilai masih lemah ([Bawaslu Kota Ternate](https://ternate.bawaslu.go.id/berita/putusan-mk-nomor-104puu-xxiii2025-akhiri-perdebatan-tafsir-pelanggaran-administrasi-pemilu)).
Sejumlah kajian akademik turut mencatat bahwa dalam praktiknya, meskipun rekomendasi Bawaslu seharusnya ditindaklanjuti, masih ada celah interpretasi yang memungkinkan KPU memeriksa ulang substansi sebelum benar-benar menjalankannya — sebuah kesenjangan implementasi yang menjadi alasan utama mengapa MK perlu menegaskan kembali sifat mengikat rekomendasi tersebut melalui putusan ini ([jurnal.fh.untad.ac.id](https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/2893)). Tantangan berikutnya adalah bagaimana KPU RI dan Bawaslu RI menyelaraskan seluruh peraturan teknis sebelum siklus pemilu dan pilkada berikutnya bergulir, agar semangat putusan MK benar-benar terealisasi hingga ke tingkat penyelenggara di kabupaten/kota.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menandai pergeseran signifikan dalam arsitektur penegakan hukum pemilu Indonesia: rekomendasi Bawaslu kini setara dengan putusan yang final dan mengikat, berlaku sama baik untuk pemilu nasional maupun pilkada. Perubahan ini memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang keputusannya tidak bisa lagi ditawar ulang oleh KPU, sekaligus menuntut tanggung jawab lebih besar dari Bawaslu dalam memastikan setiap rekomendasi didukung bukti yang kokoh. Keberhasilan putusan ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya di ruang sidang MK, melainkan di lapangan — pada harmonisasi PKPU dan Perbawaslu, kesiapan sumber daya Bawaslu daerah, serta konsistensi penerapannya pada siklus pemilu dan pilkada mendatang. Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik berdasarkan sumber resmi dan pemberitaan media tepercaya; pembaca yang memerlukan kepastian hukum atas kasus spesifik disarankan merujuk langsung ke dokumen putusan resmi MK.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- Mahkamah Konstitusi RI, siaran pers resmi Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 (30 Juli 2025) — teks resmi tentang status mengikat rekomendasi Bawaslu: [mkri.id](https://www.mkri.id/berita/pemilu-maupun-pilkada,-rekomendasi-bawaslu-harus-dimaknai-sebagai-putusan-yang-mengikat-23555)
- Kompas.id — laporan tentang pertimbangan hukum MK dan penyetaraan rezim pemilu-pilkada: [kompas.id](https://kompas.id/artikel/en-kpu-tak-bisa-lagi-abaikan-putusan-bawaslu-soal-pelanggaran-administrasi-pilkada)
- Bawaslu Kota Ternate — laporan webinar analisis dampak kelembagaan putusan MK 104/2025: [ternate.bawaslu.go.id](https://ternate.bawaslu.go.id/berita/putusan-mk-nomor-104puu-xxiii2025-akhiri-perdebatan-tafsir-pelanggaran-administrasi-pemilu)
- Jurnal ilmiah UK Institute — analisis transformasi kewenangan Bawaslu pasca putusan: [ukinstitute.org](https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/1384)
- Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tadulako — kajian implikasi rekomendasi terhadap pemilihan demokratis: [jurnal.fh.untad.ac.id](https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TMLJ/article/view/2893)