# Pembukaan
Selama lebih dari satu dekade, ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan partai politik menyertakan sedikitnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif. Namun kewajiban itu selama ini nyaris tanpa gigi: tidak ada sanksi tegas ketika sebuah partai gagal memenuhinya, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meloloskan daftar calon meski kuota perempuan tidak tercapai di sejumlah daerah pemilihan. Situasi itu berubah signifikan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026, di Gedung MK, Jakarta ([Bawaslu Kota Depok](https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/mk-pertegas-sanksi-untuk-parpol-yang-abaikan-kuota-30-persen-perempuan)).
MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bersifat *conditionally unconstitutional* — inkonstitusional bersyarat — sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di daerah pemilihan bersangkutan ([JDIH KPU Kotamobagu](https://jdih.kpu.go.id/sulut/kotamobagu/blog/read/23881/putusan-mk-nomor-128-puu-xxiv-2026-perkuat-implementasi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu)). Putusan ini dijatuhkan atas permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Hukum — Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia — yang mempersoalkan ketiadaan sanksi eksplisit dalam norma tersebut.
Artikel ini menelusuri isi putusan, dasar pertimbangan hukum MK, dampak praktisnya terhadap tahapan pencalonan KPU, respons dari DPR dan pemangku kepentingan, serta implikasi jangka panjang bagi representasi perempuan dalam politik elektoral Indonesia.
## Daftar Isi
- [01 — Isi dan Amar Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026](#bagian-01)
- [02 — Dasar Hukum dan Argumentasi Mahkamah](#bagian-02)
- [03 — Preseden Gorontalo: Kasus yang Memicu Gugatan](#bagian-03)
- [04 — Respons KPU, Bawaslu, dan DPR](#bagian-04)
- [05 — Implikasi bagi Pencalonan dan Tantangan Implementasi](#bagian-05)
- [Kesimpulan Artikel](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber Artikel](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Isi dan Amar Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026

> **Highlight:** Putusan ini mengubah kuota 30 persen keterwakilan perempuan dari sekadar syarat administratif menjadi syarat substantif yang punya konsekuensi hukum nyata — pencoretan partai di dapil bersangkutan.
Dalam sidang pengucapan putusan, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar "mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian" ([JDIH KPU Kotamobagu](https://jdih.kpu.go.id/sulut/kotamobagu/blog/read/23881/putusan-mk-nomor-128-puu-xxiv-2026-perkuat-implementasi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu)). Amar lengkapnya menegaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 243 UU Pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan apabila ketentuan itu tidak terpenuhi, KPU di semua tingkatan **wajib** menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik bersangkutan di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota — bukan sekadar imbauan atau catatan administratif seperti praktik sebelumnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa penegasan sanksi ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat sekaligus menciptakan kontestasi pemilu yang adil dan mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD ([Bawaslu Kota Depok](https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/mk-pertegas-sanksi-untuk-parpol-yang-abaikan-kuota-30-persen-perempuan)). Salinan lengkap putusan tersedia di situs resmi MK dan menjadi rujukan primer bagi penyelenggara pemilu ([Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026, mkri.id](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14322_1779698707.pdf)).
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Dasar Hukum dan Argumentasi Mahkamah
MK menilai kuota keterwakilan perempuan bukan sekadar persyaratan administratif melainkan syarat substantif yang wajib dipenuhi sepanjang proses pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Argumentasi ini merujuk pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang setara, serta sejarah kebijakan afirmasi kuota perempuan yang sudah berlaku sejak Pemilu 2009 namun belum pernah dilengkapi sanksi otomatis ([RRI](https://rri.co.id/en/national/2445249/indonesias-election-rules-tighten-on-womens-representation)).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti keterkaitan Pasal 245 dengan pasal-pasal lain yang mengatur verifikasi dan penetapan daftar calon, sehingga seluruh tahapan — dari daftar calon sementara hingga daftar calon tetap (DCT) — harus memastikan keterpenuhan kuota 30 persen tersebut ([JDIH KPU Kotamobagu](https://jdih.kpu.go.id/sulut/kotamobagu/blog/read/23881/putusan-mk-nomor-128-puu-xxiv-2026-perkuat-implementasi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu)).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Preseden Gorontalo: Kasus yang Memicu Gugatan
Salah satu argumen kunci para pemohon adalah preseden sengketa Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo 6, di mana MK sebelumnya terpaksa memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) karena ada partai politik yang terbukti tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan namun tetap diloloskan oleh KPU ([Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026, mkri.id](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14322_1779698707.pdf)). Kasus itu membuktikan bahwa tanpa sanksi otomatis yang mengikat sejak tahap pencalonan, pelanggaran kuota baru terkoreksi lewat sengketa hasil pemilu — proses yang mahal, lambat, dan membebani daerah pemilihan terkait.
Kronologi ringkas jalur perkara ini:
| Tahap | Tanggal | Peristiwa |
|---|---|---|
| Pengajuan permohonan | 7 April 2026 | Permohonan awal diterima Kepaniteraan MK |
| Perbaikan permohonan | 25 April 2026 (diterima 27 April 2026) | Pemohon menyempurnakan dalil dengan rujukan kasus Gorontalo |
| Sidang pengucapan putusan | 25 Mei 2026 | MK membacakan Putusan 128/PUU-XXIV/2026 |
| Publikasi edukasi Bawaslu | 29 Juni 2026 | Bawaslu daerah mulai sosialisasi lewat media edukasi publik |
Dengan preseden Gorontalo sebagai contoh nyata, Mahkamah menilai perlu ada mekanisme pencegahan di hulu (tahap pencalonan) alih-alih hanya koreksi di hilir (sengketa hasil pemilu).
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Respons KPU, Bawaslu, dan DPR
Bawaslu di berbagai daerah, termasuk Bawaslu Kabupaten Tegal, segera merespons putusan ini dengan kampanye edukasi publik lewat media flyer bertajuk "KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Patuh", menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kini punya kewenangan eksplisit menggugurkan partai yang melanggar ketentuan ini ([Bawaslu Kabupaten Tegal](https://tegalkab.bawaslu.go.id/berita/kpu-berwenang-gugurkan-parpol-yang-tak-penuhi-kuota-perempuan-bawaslu-ajak-publik-pahami)).
Di tingkat legislatif, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai penegasan sanksi oleh MK akan menjadi katalis bagi partai politik untuk lebih serius menjalankan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan, sekaligus memperkuat kepemimpinan perempuan dalam ekosistem demokrasi Indonesia ([Semeru Expose](https://semeruexpose.id/en/es/putusan-mk-partai-politik-tanpa-kuota-30-caleg-perempuan-terancam-dicoret)). Kompas melaporkan pula bahwa DPR berencana memasukkan norma turunan dari putusan ini ke dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang, agar mekanisme penggugatan kuota tercantum eksplisit dalam undang-undang, bukan hanya tafsir konstitusional ([Kompas.id](https://kompas.id/artikel/en-dpr-putusan-mk-soal-kuota-perempuan-akan-diatur-di-ruu-pemilu)).
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Implikasi bagi Pencalonan dan Tantangan Implementasi
Bagi partai politik, putusan ini mengubah kalkulasi strategis penyusunan daftar calon. Checklist implementasi yang kini harus dipenuhi partai dan diawasi KPU pada setiap tahapan:
- [x] Memastikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan terpenuhi di **setiap** daerah pemilihan, bukan hanya rata-rata nasional
- [ ] KPU memverifikasi kuota pada tahap daftar calon sementara (DCS)
- [ ] KPU menggugurkan/tidak mengikutsertakan partai yang tidak memenuhi kuota pada dapil bersangkutan sebelum penetapan DCT
- [ ] Bawaslu mengawasi konsistensi penerapan sanksi antar-daerah agar tidak terjadi disparitas penegakan
- [ ] DPR merumuskan norma turunan dalam revisi UU Pemilu untuk memperkuat basis hukum putusan
Tantangan implementasi yang perlu diantisipasi mencakup kesiapan sistem informasi pencalonan KPU untuk mendeteksi pelanggaran kuota secara otomatis per dapil, potensi sengketa administratif dari partai yang merasa dirugikan oleh pencoretan, serta kebutuhan pedoman teknis (PKPU) yang harmonis dengan amar putusan MK agar penerapannya konsisten di seluruh Indonesia — dari pemilu legislatif nasional hingga pemilihan kepala daerah yang mengikuti kerangka serupa.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menandai titik balik penting dalam penegakan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di Indonesia. Setelah lebih dari 15 tahun kuota 30 persen berlaku tanpa sanksi yang benar-benar mengikat, Mahkamah kini menegaskan bahwa pelanggaran kuota berkonsekuensi langsung: pencoretan partai dari kontestasi di daerah pemilihan terkait. Efektivitas putusan ini pada praktiknya akan sangat bergantung pada kesiapan teknis KPU, konsistensi pengawasan Bawaslu, dan kecepatan DPR menuangkan norma ini ke dalam revisi UU Pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan pada pemilu-pemilu mendatang.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [Bawaslu Kota Depok — "MK Pertegas Sanksi untuk Parpol yang Abaikan Kuota 30 Persen Perempuan"](https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/mk-pertegas-sanksi-untuk-parpol-yang-abaikan-kuota-30-persen-perempuan) — sumber lembaga pengawas pemilu resmi tentang amar dan pertimbangan putusan.
2. [JDIH KPU Kotamobagu — "Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 Perkuat Implementasi Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu"](https://jdih.kpu.go.id/sulut/kotamobagu/blog/read/23881/putusan-mk-nomor-128-puu-xxiv-2026-perkuat-implementasi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu) — dokumentasi hukum resmi KPU yang mengutip amar putusan secara verbatim.
3. [Mahkamah Konstitusi RI — Naskah Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 (PDF resmi)](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14322_1779698707.pdf) — dokumen putusan asli, termasuk kronologi perkara dan preseden Gorontalo.
4. [Bawaslu Kabupaten Tegal — "KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan"](https://tegalkab.bawaslu.go.id/berita/kpu-berwenang-gugurkan-parpol-yang-tak-penuhi-kuota-perempuan-bawaslu-ajak-publik-pahami) — konfirmasi kewenangan KPU pasca-putusan.
5. [Kompas.id — "DPR: Putusan MK soal Kuota Perempuan Akan Diatur di RUU Pemilu"](https://kompas.id/artikel/en-dpr-putusan-mk-soal-kuota-perempuan-akan-diatur-di-ruu-pemilu) — respons legislatif dan rencana tindak lanjut regulasi.