# Pembukaan
Setelah otoritas pengawasan aset kripto di Indonesia resmi berpindah penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2026, perhatian pelaku industri kini bergeser ke dua agenda regulasi yang belum tuntas: kerangka hukum penawaran aset keuangan digital melalui *Initial Coin Offering* (ICO) dan *Initial Token Offering* (ITO), serta status baru stablecoin pasca-amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK telah menerbitkan rancangan regulasi penawaran aset keuangan digital untuk konsultasi publik pada 19 September 2025 dan menutup masa konsultasi pada 2 Oktober 2025, namun hingga pertengahan 2026 aturan tersebut belum difinalisasi ([Chambers Practice Guides, 2026](https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/blockchain-crypto-assets-2026/indonesia/trends-and-developments)).
Kekosongan aturan ini berarti setiap penawaran token kepada publik di Indonesia saat ini masih berada di luar jalur hukum yang terdefinisi secara formal. Di sisi lain, pembaruan terhadap UU P2SK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membuka celah baru: stablecoin tetap dilarang sebagai alat pembayaran langsung, tetapi kini dapat digunakan sebagai "alat transaksi" apabila mendapat rekomendasi bursa aset kripto dan persetujuan OJK ([WikiCrypto, 2026](https://wikicrypto.news/regulation/indonesia)). Perubahan ini tidak membatalkan supremasi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun menciptakan jalur abu-abu yang baru bagi stablecoin yang belum memiliki aturan pelaksana.
Artikel ini memetakan mekanisme rancangan aturan ICO/ITO, posisi hukum stablecoin terbaru, serta implikasinya terhadap pelaku industri dan konsumen aset kripto di Indonesia, dengan fokus khusus pada aspek yang belum banyak dibahas pasca-transisi kewenangan OJK-Bappebti.
## Daftar Isi
- [01 — Peta Rancangan Aturan Penawaran Aset Keuangan Digital](#bagian-01)
- [02 — Klasifikasi Token: Dari Backed hingga Unbacked](#bagian-02)
- [03 — Stablecoin dan Celah "Alat Transaksi" Pasca UU 4/2026](#bagian-03)
- [04 — Lini Masa Regulasi Kripto Indonesia 2023–2026](#bagian-04)
- [05 — Risiko dan Sikap yang Harus Diambil Pelaku Industri](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Peta Rancangan Aturan Penawaran Aset Keuangan Digital

> **Highlight:** Sampai rancangan aturan ICO/ITO ini final, setiap penawaran token kepada publik di Indonesia secara praktis tidak memiliki jalur hukum yang pasti — bukan berarti otomatis legal maupun ilegal, melainkan tanpa rezim pengawasan baku.
Rancangan aturan yang dipublikasikan OJK pada 19 September 2025 ini dirancang untuk mengisi kekosongan jangka panjang dalam kerangka hukum digital Indonesia: selama ini POJK Nomor 27 Tahun 2024 (sebagaimana diubah POJK Nomor 23 Tahun 2025) hanya mengatur perdagangan aset kripto di pasar sekunder melalui bursa berizin, tanpa menyentuh penerbitan awal token di pasar primer ([OJK, Publikasi dan Kajian](https://ojk.go.id/en/fungsi-utama/itsk/informasi-iakd/publikasi-dan-kajian/default.aspx)). Masa konsultasi publik atas rancangan ini ditutup pada 2 Oktober 2025, tetapi menurut pembaruan Chambers Practice Guides yang dirilis 11 Juni 2026, regulasi tersebut masih berstatus draf dan belum diundangkan secara resmi.
Dalam rancangan ini, setiap entitas yang ingin menjadi penerbit, perantara, atau pihak terkait wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri di Indonesia — menutup opsi penerbitan token dari luar negeri tanpa badan hukum lokal. Sebuah penawaran dianggap bersifat publik apabila dilakukan melalui media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak, kriteria yang meniru ambang batas penawaran umum efek di pasar modal konvensional.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Klasifikasi Token: Dari Backed hingga Unbacked
Rancangan aturan membagi aset yang dapat ditawarkan ke publik menjadi dua kelompok besar dengan empat subkategori, masing-masing memiliki jalur persetujuan berbeda:
| Kategori | Subkategori | Jalur Persetujuan |
|---|---|---|
| Aset Tertokenisasi | Backed (bersandar aset riil) | Izin usaha OJK sebelum penawaran |
| Aset Tertokenisasi | Unbacked | Izin usaha OJK sebelum penawaran |
| Aset Kripto | Currency-backed (termasuk stablecoin) | Persetujuan Bursa + notifikasi/izin OJK |
| Aset Kripto | Unbacked | Persetujuan Bursa aset kripto berizin |
Ambang nilai penawaran turut menjadi penentu jalur birokrasi: penawaran senilai minimal Rp1 miliar memerlukan izin usaha penuh dari OJK, sementara penawaran di bawah ambang tersebut cukup dengan mekanisme notifikasi ([WikiCrypto, 2026](https://wikicrypto.news/regulation/indonesia)). Pendekatan berjenjang ini sejalan dengan filosofi regulasi berbasis risiko yang telah diterapkan OJK pada sektor keuangan konvensional, memberi keringanan administratif bagi penerbitan skala kecil tanpa mengabaikan pengawasan pada penawaran besar yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem.
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Stablecoin dan Celah "Alat Transaksi" Pasca UU 4/2026
Perubahan paling signifikan datang dari amandemen UU P2SK melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, yang untuk pertama kalinya mengakui keberadaan stablecoin secara eksplisit dalam kerangka hukum Indonesia tanpa mencabut larangan dasarnya sebagai alat pembayaran. Pasal yang diubah menegaskan bahwa stablecoin tidak dapat menjadi alat pembayaran langsung, tetapi dapat berfungsi sebagai "alat transaksi" setelah mendapat rekomendasi dari bursa aset kripto dan persetujuan OJK — jalur yang belum memiliki aturan pelaksana sehingga belum dapat digunakan secara praktis ([WikiCrypto, 2026](https://wikicrypto.news/regulation/indonesia)).
Sementara itu, Bank Indonesia melalui Proyek Garuda terus mengembangkan Digital Rupiah berbasis obligasi pemerintah yang ditokenisasi, sebuah "stablecoin negara" yang secara hukum berstatus liabilitas langsung bank sentral, bukan stablecoin swasta. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan rencana peluncuran bertahap — grosir terlebih dahulu, baru ritel — pada Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia, 30 Oktober 2025. Regulasi stablecoin swasta sendiri masuk dalam agenda resmi Roadmap IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) 2026–2031, menandakan bahwa topik ini akan terus bergerak dalam beberapa tahun mendatang.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Lini Masa Regulasi Kripto Indonesia 2023–2026
- **12 Desember 2022** — UU Nomor 4/2023 (P2SK) diundangkan, memerintahkan pengalihan kewenangan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK dalam 24 bulan.
- **10 Januari 2025** — Penyerahan resmi kewenangan dari Bappebti ke OJK berlaku efektif; aset kripto direklasifikasi dari komoditas menjadi aset keuangan digital.
- **1 Agustus 2025** — PMK Nomor 50/2025 berlaku, mengganti PPN 1% dengan pajak final 0,21% (platform lokal) dan 1% (platform asing).
- **19 September – 2 Oktober 2025** — Konsultasi publik rancangan aturan penawaran aset keuangan digital (ICO/ITO).
- **10 November 2025** — POJK Nomor 23/2025 berlaku efektif, mengatur derivatif aset kripto dan kewajiban registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (ESP).
- **20 Januari 2026** — Masa transisi Bappebti–OJK resmi berakhir melalui penandatanganan akta berita acara serah terima.
- **2026–2031** — Roadmap IAKD menempatkan regulasi stablecoin, tokenisasi aset, dan identifikasi investor tunggal sebagai agenda prioritas lanjutan.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Risiko dan Sikap yang Harus Diambil Pelaku Industri
Bagi penerbit token dan proyek kripto yang beroperasi atau menyasar pengguna Indonesia, ketidakpastian jalur hukum ICO/ITO berarti risiko hukum yang nyata jika penawaran dilakukan tanpa menunggu aturan final. Chambers Practice Guides secara eksplisit menyarankan agar penawaran token yang dipasarkan kepada warga Indonesia diperlakukan sebagai aktivitas "di luar jalur hukum yang terdefinisi" sampai rancangan aturan tersebut sah berlaku. Bagi konsumen, implikasinya adalah: klaim pemasaran yang menyebut suatu ICO "telah terdaftar OJK" perlu diverifikasi langsung melalui kanal resmi OJK, karena kerangka pendaftaran untuk aktivitas penawaran publik secara formal belum tersedia.
Pelaku industri exchange dan kustodian yang sudah berizin di bawah POJK 27/2024 sebagaimana diubah menghadapi tambahan beban kepatuhan dari kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (ESP) yang mulai berlaku bersamaan dengan POJK 23/2025. Checklist kepatuhan minimal yang relevan bagi pelaku usaha pada paruh pertama 2026 meliputi: memastikan status lisensi PAKD/bursa masih berlaku pasca transisi 20 Januari 2026, menahan diri dari fasilitasi penawaran token primer sebelum aturan ICO/ITO final, memverifikasi kepatuhan pajak sesuai PMK 50/2025, serta memantau perkembangan aturan pelaksana stablecoin sebelum menawarkan produk berbasis stablecoin sebagai alat transaksi.
> **Highlight:** Pola regulasi OJK bersifat bertahap dan konsultatif — bursa, kustodian, dan calon penerbit token sebaiknya memperlakukan setiap draf aturan sebagai sinyal arah kebijakan, bukan kepastian hukum, sampai resmi diundangkan.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK yang tuntas pada Januari 2026 hanya menyelesaikan satu lapis masalah kelembagaan, sementara dua agenda besar — kerangka hukum ICO/ITO dan status transaksi stablecoin — masih dalam proses pembentukan. Pendekatan berjenjang berdasarkan jenis aset dan nilai penawaran menunjukkan niat OJK untuk tidak membebani penerbitan skala kecil, namun juga berarti pelaku pasar harus menavigasi rezim yang kompleks begitu aturan final terbit. Bagi pembaca umum, poin paling praktis adalah: rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah, kripto tetap legal sebagai instrumen investasi melalui platform berizin OJK, dan setiap klaim legalitas ICO atau penggunaan stablecoin sebagai alat transaksi di Indonesia perlu diverifikasi langsung ke OJK dan Bank Indonesia sebelum dipercaya. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat investasi.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- OJK, "Licensing of Financial Sector Technological Innovation, Digital Financial Asset, and Crypto Asset" — konfirmasi transfer kewenangan Bappebti–OJK dan rujukan POJK 27/2024 & POJK 23/2025. https://ojk.go.id/en/fungsi-utama/itsk/informasi-iakd/publikasi-dan-kajian/default.aspx
- Chambers Practice Guides, "Blockchain & Crypto-Assets 2026 — Indonesia: Trends and Developments" (diperbarui 11 Juni 2026) — detail rancangan aturan ICO/ITO, klasifikasi token, dan ambang nilai penawaran. https://practiceguides.chambers.com/practice-guides/blockchain-crypto-assets-2026/indonesia/trends-and-developments
- WikiCrypto, "Crypto Regulation in Indonesia (2026 Guide)" — status stablecoin pasca UU 4/2026, timeline transisi 20 Januari 2026, dan Proyek Garuda Bank Indonesia. https://wikicrypto.news/regulation/indonesia
- OJK, Press Release SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, "OJK Releases Licensed/Registered Digital Financial Assets and Crypto Assets Trading Operators Whitelist" (19 Desember 2025) — dasar hukum whitelist penyelenggara berizin.