# Pembukaan
Sejak Januari 2026, Komisi II DPR RI mulai menyerap masukan publik untuk menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan target pembahasan dapat dimulai pada Juni 2026, setelah draf rancangan selesai disusun oleh Badan Keahlian DPR ([Perpustakaan DPR RI](https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/detail-export/id/20423)). Proses ini berjalan di tengah mandat konstitusional yang menumpuk: putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas parlemen, pemisahan pemilu nasional dan lokal, serta penguatan sanksi keterwakilan perempuan semuanya menunggu diterjemahkan menjadi norma undang-undang baru sebelum Pemilu 2029.
Pada semester pertama 2026, dinamika ini bergerak cepat. Panja Komisi II resmi dibentuk dan proses revisi mulai berjalan secara formal, sebagaimana diberitakan E-Media DPR RI ([E-Media DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/)). Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 UU Pemilu terkait sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan ([ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5581812/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-keterwakilan-perempuan-pada-pemilu)). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan putusan tersebut akan dimasukkan ke dalam draf RUU Pemilu yang sedang disusun ([ANTARA](https://www.antaranews.com/tag/sengketa-pemilu)). Artikel ini membedah rangkaian proses legislasi tersebut secara netral: apa yang sedang diubah, siapa yang terlibat, dan tolok ukur yang layak dipantau publik.
## Daftar Isi
- [01 — Jalur Formal Revisi UU Pemilu](#bagian-01)
- [02 — Mandat Putusan MK yang Harus Diserap](#bagian-02)
- [03 — Pasal 245 dan Sanksi Diskualifikasi Kuota Perempuan](#bagian-03)
- [04 — Siapa yang Terlibat dan Apa yang Dipertaruhkan](#bagian-04)
- [05 — Linimasa dan Tolok Ukur Pengawasan Publik](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Jalur Formal Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR membuka sesi masukan publik pada 20 Januari 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan fokus awal pada akademisi dan kelompok masyarakat sipil sebagai bahan penyusunan draf ([Perpustakaan DPR RI](https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/detail-export/id/20423)). Badan Keahlian DPR bertugas merumuskan naskah akademik dan draf awal sebelum materi dibawa ke rapat kerja formal. Tahap ini penting karena menentukan isu mana yang akan masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan dengan pemerintah dimulai. E-Media DPR RI mencatat Panja Komisi II telah resmi dibentuk, menandai peralihan dari tahap penjaringan aspirasi ke pembahasan teknis pasal per pasal.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Mandat Putusan MK yang Harus Diserap
Revisi UU Pemilu bukan inisiatif kosong; ia terikat pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan perubahan norma. Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara merangkum tiga putusan kunci yang relevan: pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 (Putusan 135/PUU-XXII/2024), perubahan ambang batas pencalonan pilkada (Putusan 60/PUU-XXII/2024), dan syarat ambang batas parlemen yang harus diubah sebelum Pemilu 2029 (Putusan 116/PUU-XXI/2023) ([Bawaslu Minahasa Utara](https://minut.bawaslu.go.id/publikasi/agenda/putusan-putusan-mahkamah-konstitusi-terkait-pemilupemilihan)).
Berikut ringkasan mandat yang harus diadopsi pembentuk undang-undang:
| Putusan MK | Isu | Konsekuensi bagi RUU Pemilu |
|---|---|---|
| 116/PUU-XXI/2023 | Ambang batas parlemen 4% | Wajib diubah sebelum Pemilu 2029, angka baru harus berdasar metode terukur |
| 135/PUU-XXII/2024 | Pemilu nasional vs lokal | Pemisahan jadwal mulai 2029, perlu norma pelaksana baru |
| 60/PUU-XXII/2024 | Ambang batas pencalonan pilkada | Partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon dengan syarat persentase suara |
| 128/PUU-XXIV/2026 | Kuota 30% caleg perempuan | Sanksi diskualifikasi kepesertaan per dapil wajib dicantumkan |
Setiap mandat memiliki tenggat implisit: seluruhnya harus selesai sebelum tahapan teknis Pemilu 2029 dimulai, mengingat KPU membutuhkan waktu untuk menyusun peraturan turunan.
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Pasal 245 dan Sanksi Diskualifikasi Kuota Perempuan
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi mandat paling baru yang harus diserap. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar yang menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di suatu daerah pemilihan ([ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5581812/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-keterwakilan-perempuan-pada-pemilu)). JDIH KPU Kota Kotamobagu menegaskan putusan ini menjadikan kuota 30 persen bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan syarat substantif pencalonan ([JDIH KPU Kotamobagu](https://jdih.kpu.go.id/sulut/kotamobagu/blog/read/23881/putusan-mk-nomor-128-puu-xxiv-2026-perkuat-implementasi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu)).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan putusan tersebut melindungi hak konstitusional politik perempuan, sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan norma sanksi itu akan dimasukkan ke draf RUU Pemilu yang sedang disusun ([ANTARA](https://www.antaranews.com/tag/sengketa-pemilu)). Dengan begitu, revisi UU Pemilu kini harus menjawab pertanyaan teknis tambahan: bagaimana KPU membuktikan ketidakpatuhan di tingkat dapil, kapan proses verifikasi dilakukan, serta apa jalur keberatan yang diberikan kepada partai sebelum diskualifikasi ditetapkan secara final.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Siapa yang Terlibat dan Apa yang Dipertaruhkan

Proses revisi melibatkan rangkaian aktor dengan peran berbeda. Berikut gambarannya:
- **DPR (Komisi II dan Baleg):** menyusun draf, menampung aspirasi publik, dan membahas DIM bersama pemerintah.
- **Pemerintah (Kemendagri/Kemenkumham):** memberi pandangan resmi dan ikut merumuskan norma pelaksana.
- **Mahkamah Konstitusi:** menetapkan mandat konstitusional yang mengikat materi revisi.
- **KPU dan Bawaslu:** pelaksana teknis yang membutuhkan kepastian norma untuk menyusun peraturan turunan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
- **Partai politik dan masyarakat sipil:** pihak terdampak langsung, khususnya terkait ambang batas, kuota caleg perempuan, dan pemisahan jadwal pemilu.
> **Sorotan Redaksi:** Pola yang berulang dalam legislasi pemilu Indonesia adalah MK menetapkan mandat konstitusional lebih dahulu, baru kemudian DPR menerjemahkannya ke norma teknis — bukan sebaliknya. Akibatnya, kualitas revisi UU Pemilu 2026 banyak ditentukan oleh seberapa presisi DPR menerjemahkan empat putusan MK yang berbeda ke dalam satu paket pasal yang konsisten, bukan oleh seberapa cepat RUU disahkan.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Linimasa dan Tolok Ukur Pengawasan Publik
Berikut linimasa proses yang dapat dipantau publik:
1. **20 Januari 2026** — Komisi II DPR membuka sesi penjaringan masukan publik soal desain dan persoalan pemilu.
2. **26 Mei 2026** — Komisi II dan pimpinan DPR menyatakan Putusan MK 128/2026 akan dimasukkan ke draf RUU Pemilu.
3. **Juni 2026 (target)** — Pembahasan formal RUU Pemilu dimulai setelah draf dari Badan Keahlian DPR selesai.
4. **2026–2028** — Pembahasan DIM bersama pemerintah, termasuk materi ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional-lokal.
5. **Sebelum tahapan Pemilu 2029** — UU Pemilu baru harus berlaku agar KPU dan Bawaslu punya waktu menyusun peraturan turunan.
Checklist yang layak dipantau publik agar proses tetap akuntabel:
- [ ] Draf RUU dan naskah akademik dipublikasikan secara terbuka sebelum rapat kerja dengan pemerintah.
- [ ] Empat mandat MK (ambang batas parlemen, pemisahan pemilu, ambang batas pilkada, kuota caleg perempuan) tercermin eksplisit dalam DIM.
- [ ] Mekanisme pembuktian dan keberatan diskualifikasi partai di tingkat dapil diatur rinci, bukan hanya mengulang amar putusan MK.
- [ ] KPU dan Bawaslu diberi waktu memadai menyusun peraturan turunan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
- [ ] Partai non-parlemen dan kelompok masyarakat sipil tetap dilibatkan hingga pengesahan, bukan hanya pada tahap penjaringan awal.
## Kesimpulan
Revisi UU Pemilu 2026 berada pada titik krusial: proses formal sudah berjalan melalui Panja Komisi II DPR, tetapi substansinya ditentukan oleh akumulasi mandat konstitusional dari empat putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit dalam kurun berbeda. Keberhasilan revisi ini tidak cukup diukur dari kecepatan pengesahan, melainkan dari konsistensi penerjemahan mandat MK—khususnya sanksi diskualifikasi kuota 30 persen caleg perempuan yang baru diputuskan pada 2026—menjadi norma teknis yang dapat dilaksanakan KPU dan diuji publik. Pengawasan terhadap linimasa dan transparansi draf menjadi kunci sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
*Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan netral, disusun dari dokumen resmi lembaga negara serta pemberitaan media arus utama. Status pembahasan RUU dapat berubah; pembaca disarankan memantau kanal resmi DPR RI, MK RI, dan KPU RI untuk perkembangan terbaru.*
## Sumber
- [Perpustakaan DPR RI — E-Paper, target pembahasan RUU Pemilu Juni 2026](https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/detail-export/id/20423) — jadwal dan proses penjaringan masukan publik.
- [E-Media DPR RI — Referensi Berita Parlemen](https://emedia.dpr.go.id/) — konfirmasi pembentukan Panja Komisi II untuk revisi UU Pemilu.
- [ANTARA — MK kabulkan sebagian permohonan keterwakilan perempuan pada pemilu](https://www.antaranews.com/berita/5581812/mk-kabulkan-sebagian-permohonan-keterwakilan-perempuan-pada-pemilu) — detail amar Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026.
- [JDIH KPU Kotamobagu — Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026](https://jdih.kpu.go.id/sulut/kotamobagu/blog/read/23881/putusan-mk-nomor-128-puu-xxiv-2026-perkuat-implementasi-keterwakilan-perempuan-dalam-pemilu) — penjelasan dampak putusan bagi KPU.
- [ANTARA — Dasco: Putusan MK soal keterwakilan perempuan dimasukkan ke RUU Pemilu](https://www.antaranews.com/tag/sengketa-pemilu) — pernyataan pimpinan DPR soal integrasi putusan ke draf RUU.
- [Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara — Putusan-putusan MK terkait Pemilu/Pemilihan](https://minut.bawaslu.go.id/publikasi/agenda/putusan-putusan-mahkamah-konstitusi-terkait-pemilupemilihan) — rangkuman mandat konstitusional lain yang relevan.