# Pembukaan
Pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 — dibacakan 26 Juni 2025 — telah mengubah arsitektur pemilu Indonesia secara mendasar. Mulai Pemilu 2029, warga akan memilih Presiden, DPR, dan DPD dalam satu gelombang nasional, sementara DPRD dan kepala daerah akan dipilih dua hingga dua setengah tahun kemudian dalam gelombang daerah yang terpisah. Konsekuensinya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak lagi cukup untuk mengatur peralihan ini tanpa perubahan legislatif.
Merespons perubahan besar itu, Komisi II DPR menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu di Panitia Kerja (Panja) mulai Juli–Agustus 2026 dengan tenggat pengesahan akhir 2026 ([Rumah Pemilu](https://rumahpemilu.or.id/revisi-uu-pemilu-dan-dorongan-reformasi-sistem-pemilu/)). Pada Juli 2026, proses itu menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) formal setebal 28 poin yang disusun terutama dari 22 putusan MK, menurut Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda ([People of Internet](https://peopleofinternet.com/articles/indonesia-s-election-law-rewrite-fixes-22-court-rulings-but-.html)). Namun sebagian kalangan menilai DIM yang bersifat *terbatas dan kontekstual* ini belum menyentuh tantangan nyata era digital — termasuk kampanye berbasis kecerdasan buatan (AI).
MK sendiri kembali mempertegas posisinya lewat Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12 Agustus 2026: Mahkamah menolak permohonan yang meminta penetapan tenggat revisi UU Pemilu, sekaligus menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan pembenaran bagi parlemen untuk menunda kewajiban legislasi. Dengan kata lain, koridor waktu untuk menyelesaikan kerangka hukum Pemilu 2029 semakin sempit ([Hukumonline](https://www.hukumonline.com/berita/a/jika-uu-pemilu-tidak-direvisi-lt6a8bb6b880577/)).
## Daftar Isi
- [01 — Gedung MK dan Peta Putusan Landmark](#bagian-01)
- [02 — DIM 28 Poin: Apa yang Akan Diubah?](#bagian-02)
- [03 — Kekosongan Jabatan DPRD: Masalah Transisi](#bagian-03)
- [04 — Ambang Batas Parlemen dan Tekanan Partai Besar](#bagian-04)
- [05 — Kampanye AI: Celah yang Belum Ditutup](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Gedung MK dan Peta Putusan Landmark

*Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sumber: Wikimedia Commons.*
> **Highlight:** Antara 2024–2026, MK mengeluarkan setidaknya 22 putusan yang mengubah atau membatalkan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada — jumlah tertinggi dalam satu siklus pemilu. Fenomena ini oleh pengamat disebut sebagai bergesernya fungsi reformasi pemilu dari jalur legislasi (DPR) ke jalur yudisial (MK).
Putusan yang paling berdampak sistemik adalah Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 (pemisahan pemilu nasional dan daerah) dan Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 (penghapusan ambang batas pencalonan presiden/*presidential threshold*). Keduanya bukan hanya mengubah pasal-pasal teknis, melainkan membongkar struktur siklus demokrasi Indonesia sejak 2004. Putusan No. 169/PUU-XXII/2024 tentang keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR dan Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen (*parliamentary threshold*) 4 persen — yang mewajibkan evaluasi sebelum Pemilu 2029 — melengkapi agenda legislasi yang harus diselesaikan dalam satu periode DPR yang sama.
Menurut pakar hukum tata negara Titi Anggraini dari Universitas Indonesia, kondisi ini menunjukkan adanya *defisit kepercayaan* terhadap kapasitas legislasi DPR dalam menghasilkan aturan pemilu yang stabil; hakim konstitusi berulang kali mengisi kekosongan yang seharusnya diselesaikan pembentuk undang-undang ([Catatan Hukum UI](https://law.ui.ac.id/catatan-awal-tahun-2026-mengawal-reformasi-hukum-pemilu-dan-pilkada-langsung-oleh-titi-anggraini-s-h-m-h/)).
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — DIM 28 Poin: Apa yang Akan Diubah?
DIM Komisi II DPR yang berjumlah 28 poin pada dasarnya berfungsi sebagai cetak biru teknis untuk mengimplementasikan putusan MK ke dalam norma undang-undang. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut empat klaster besar yang menjadi landasan revisi:
| Klaster | Cakupan |
|---|---|
| **Norma Eksisting** | Pasal-pasal UU No. 7/2017 yang bertentangan dengan putusan MK |
| **Putusan MK** | 22 putusan yang membatalkan atau menafsirkan ulang ketentuan |
| **Masukan Pakar** | Akademisi, masyarakat sipil, dan RDPU Jan–Apr 2026 |
| **Usulan Parpol** | Perubahan yang diinginkan masing-masing fraksi |
Bawaslu mengkarakterisasi revisi ini sebagai *terbatas dan kontekstual*: fokus pada implementasi putusan pengadilan dan pengetatan administrasi, bukan perombakan sistem presidensial atau distrik pemilu. Target formalnya adalah pengesahan sebelum Desember 2026 agar KPU bisa menyusun peraturan turunan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyiratkan bahwa pembahasan tidak boleh dipercepat sembarangan karena UU yang terburu-buru berisiko kembali digugat ke MK ([ANTARA](https://kepri.antaranews.com/berita/256339/wakil-ketua-dpr-ri-ungkap-tak-ingin-buru-buru-bahas-ruu-pemilu)).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Kekosongan Jabatan DPRD: Masalah Transisi
Putusan MK No. 143/PUU-XXI/2023 memisahkan Pemilu 2024 (nasional) dan Pemilu 2026 (daerah, DPRD). Skenario ini menyisakan persoalan kritis: jika masa jabatan DPRD 2024 berakhir sebelum Pemilu Daerah 2029 digelar, lembaga legislatif daerah berpotensi vakum selama dua tahun penuh. UU No. 7/2017 dan UU No. 10/2016 tidak mengatur mekanisme *pengisian penjabat legislatif daerah* — berbeda dengan Penjabat Kepala Daerah yang sudah dikenal dalam sistem eksekutif.
Jurnal hukum Sinergi (Universitas Brawijaya) mencatat: "Ketiadaan DPRD berpotensi menimbulkan ketimpangan antara fungsi legislatif dan eksekutif, mereduksi prinsip *checks and balances*, serta mengancam legitimasi demokrasi lokal" ([doi.org/10.62335/sinergi](https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1629)). KPU juga tidak memiliki kewenangan memperpanjang masa jabatan DPRD atau menentukan sendiri cara mengisi kekosongan — sehingga solusinya secara konstitusional hanya bisa datang dari produk legislatif DPR, bukan peraturan KPU. Inilah salah satu alasan terkuat mengapa revisi UU Pemilu dianggap mendesak oleh semua fraksi.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Ambang Batas Parlemen dan Tekanan Partai Besar
Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 mewajibkan evaluasi *parliamentary threshold* 4% sebelum Pemilu 2029. Substansi apa yang diperintahkan MK? MK tidak menghapus ambang batas, namun memerintahkan pembentuk undang-undang menetapkan angka baru berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional — mempertimbangkan daya sederhanasi sistem kepartaian dan proporsionalitas perwakilan. Majalah Tempo edisi 27 September 2026 mengungkap bahwa politisi partai besar tengah mencoba "mengakali" putusan MK dengan justru menaikkan — bukan menurunkan — ambang batas, sebuah langkah yang oleh pengamat dinilai bertentangan dengan semangat putusan.
Jika ambang batas dinaikkan signifikan, partai-partai menengah berpotensi tersisih dari parlemen, memperkuat dominasi koalisi besar yang justru telah berkuasa penuh sejak 2024. Sebaliknya, jika diturunkan atau dihapus, komposisi DPR bisa menjadi lebih fragmentatif. Perdebatan ini menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan hanya soal teknis implementasi putusan MK, melainkan pertarungan kepentingan partai yang akan menentukan wajah parlemen pasca-2029.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Kampanye AI: Celah yang Belum Ditutup
Salah satu celah paling nyata yang absen dari DIM adalah regulasi kampanye berbasis AI. Pengamat komunikasi politik Verdy Firmantoro dari Universitas Brawijaya mendesak agar revisi mencakup aturan *disinformasi yang dihasilkan AI*, jaringan *buzzer*, dan transparansi iklan platform digital — celah yang sudah diidentifikasi dalam kajian KPU tahun 2024, tetapi belum ada payung hukumnya ([People of Internet](https://peopleofinternet.com/articles/indonesia-s-election-law-rewrite-fixes-22-court-rulings-but-.html)). Aturan KPU saat ini hanya mewajibkan pendaftaran akun media sosial kampanye dan pelaporan pengeluaran influencer; tidak ada ketentuan untuk konten yang dibuat AI atau deteksi akun tidak autentik yang terkoordinasi.
Ancaman ini bukan hipotetis. Pemilu 2024 sudah diwarnai konten deepfake beredar di platform dan video calon yang dihasilkan AI tanpa pelabelan. Tanpa klausul eksplisit dalam UU, KPU dan Bawaslu tidak memiliki dasar hukum cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi atau memerintahkan platform menurunkan konten AI kampanye yang menyesatkan. Memasukkan satu klausul *minimal* tentang kewajiban pelabelan konten AI dalam kampanye dan transparansi pengeluaran AI oleh peserta pemilu dipandang sebagai tambahan yang tidak akan melebarkan mandat revisi, tetapi menutup lubang besar.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Revisi UU Pemilu 2026 berdiri di persimpangan dua tekanan: kewajiban konstitusional untuk mengimplementasikan 22 putusan MK dalam waktu terbatas, sekaligus godaan politik dari fraksi-fraksi yang ingin memanfaatkan momentum legislasi demi kepentingan elektoral 2029. DIM 28 poin yang bersifat *terbatas* memang realistis secara taktis — menghindari perdebatan yang bisa memperlambat pengesahan — namun meninggalkan kekosongan nyata pada aturan transisi DPRD dan regulasi AI kampanye. Jika pengesahan meleset dari target akhir 2026, KPU akan menghadapi pilihan sulit: menyelenggarakan Pemilu 2029 dengan kerangka hukum yang tidak kompatibel, atau menunda tahapan sambil menunggu kepastian legislatif. Keduanya berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. **Hukumonline** — [Jika UU Pemilu Tidak Direvisi](https://www.hukumonline.com/berita/a/jika-uu-pemilu-tidak-direvisi-lt6a8bb6b880577/): Analisis implikasi Putusan MK No. 259/PUU-XXIV/2026 dan kewajiban revisi.
2. **Rumah Pemilu** — [Revisi UU Pemilu dan Dorongan Reformasi Sistem Pemilu](https://rumahpemilu.or.id/revisi-uu-pemilu-dan-dorongan-reformasi-sistem-pemilu/): Target pembahasan Panja Juli–Agustus 2026 dan klaster DIM.
3. **People of Internet** — [Indonesia's Election Law Rewrite](https://peopleofinternet.com/articles/indonesia-s-election-law-rewrite-fixes-22-court-rulings-but-.html): DIM 28 poin dari 22 putusan MK, celah aturan AI kampanye.
4. **Jurnal Sinergi / doi.org** — [Kekosongan Norma Penjabat DPRD Pasca MK 143](https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1629): Analisis hukum tata negara soal vakum jabatan legislatif daerah.
5. **ANTARA / Kepri** — [Wakil Ketua DPR Tak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Pemilu](https://kepri.antaranews.com/berita/256339/wakil-ketua-dpr-ri-ungkap-tak-ingin-buru-buru-bahas-ruu-pemilu): Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad soal kehati-hatian pembahasan.