Politik · 8 min read · 5 views
RUU Pemilu 2026: Parliamentary Threshold 5 Persen, Presidential Threshold Dihapus MK, dan Desain Pencalonan Capres Baru
RUU Pemilu 2026: Koalisi sepakat PT 5%, MK hapus presidential threshold, wacana 2 fraksi memicu debat konstitusional, Komisi II DPR siapkan Panja & 28 poin masalah, konteks gugatan Gibran & APBN 2027.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Indonesia memasuki fase kritis penyusunan **Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu** yang akan mengatur kontestasi demokrasi 2029. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui **Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024** (2 Januari 2025) mencabut *presidential threshold* di Pasal 222 UU 7/2017, bola kini ada di tangan Komisi II DPR untuk merancang kerangka pencalonan presiden baru. Pada September 2026, koalisi pemerintah—Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PKS—mencapai konsensus **parliamentary threshold (PT) 5 persen**, naik dari 4 persen berlaku. Sementara itu, wacana *presidential threshold* pengganti berupa **syarat dukungan minimal dua fraksi DPR** memicu perdebatan konstitusional: apakah ini *constitutional engineering* yang diizinkan MK, atau justru *constitutional evasion* yang menghidupkan kembali ambang batas yang telah dihapus?
Artikel ini membedah tiga pilar revisi UU Pemilu yang saling berkait: kenaikan PT ke 5%, desain pencalonan capres pasca-MK, dan dinamika politik di balik konsensus koalisi—tanpa PDIP. Semua analisis dikaitkan dengan jadwal legislatif Prolegnas 2026, persidangan gugatan ijazah Gibran di MK (Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026), serta APBN 2027 yang baru disampaikan Presiden Prabowo ke DPR Agustus 2026.
---
## Daftar Isi
- [01 — Parliamentary Threshold 5 Persen: Konsensus Koalisi & Implikasi Partai Kecil](#bagian-01)
- [02 — Presidential Threshold Dihapus MK: Ruang Kosong & Wacana 2 Fraksi](#bagian-02)
- [03 — Komisi II DPR: Panja RUU Pemilu, Naskah Akademik, & 28 Poin Masalah](#bagian-03)
- [04 — Konteks Politik Luar: Gugatan Gibran, APBN 2027, & Amandemen UUD](#bagian-04)
- [05 — Dampak ke Pemilu 2029: Kalkulasi Parpol, Suara Terbuang, & Stabilitas Koalisi](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Parliamentary Threshold 5 Persen: Konsensus Koalisi & Implikasi Partai Kecil

> **Highlight:** *Ketujuh partai koalisi (Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, PKS) menyepakati PT 5% pada 12 September 2026; PDIP tidak hadir tapi "menerima dan menyetujui" angka tersebut menurut DPP PDIP Andreas Hugo.*
| Aspek | PT 4% (Pemilu 2024) | PT 5% (RUU Pemilu 2026 Draft) | Delta |
|-------|---------------------|--------------------------------|-------|
| **Angka ambang** | 4% suara sah nasional | 5% suara sah nasional | +1% |
| **Partai lolos DPR 2024** | 8 partai | Estimasi 5–6 partai | -2 hingga -3 |
| **Suara terbuang (2024)** | ~3,8 juta (3,1%) | Proyeksi >6 juta (>5%) | +2%+ |
| **Partai terancam** | PKS (4,5%), PPP (3,9%), Hanura (0,7%), Perindo (1,5%), PSI (1,9%), Ummat (0,8%) | PKS, PPP, Hanura, Perindo, PSI, Ummat, Garuda, Gema Bangsa | Sama |
Menurut **Arifki Chaniago (Aljabar Strategic)**, kenaikan 1 persen ini "mengubah kalkulasi partai politik menuju Pemilu 2029"—partai kecil harus kerja ekstra keras, partai menengah memperkuat posisi agar tidak kehilangan momentum ([IDN Times, 17/9/2026](https://www.idntimes.com/news/indonesia/ambang-batas-parlemen-ditetapkan-sebesar-5-persen-00-xvwcc-q802zx)). **Agung Baskoro (Trias Politika Strategis)** menilai PT 5% "bukan hal mudah di tengah rendahnya *party ID* dan *approval rating* kinerja governo yang terus *drop*", menciptakan momentum bagi PDIP dan partai kecil membidik pemilih tidak puas ([Trias Politika, 17/9/2026](https://triaspolitikastrategis.com/koalisi-prabowo-mulai-konsolidasi-ruu-pemilu-tanpa-pdip/)).
**Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (NasDem)** menegaskan PT tidak akan naik dari 4% sebelum pembahasan formal Panja, namun mengakui "kita ingin tingkatkan dari 4 persen" berdasarkan putusan MK yang menuntut penetapan PT "lebih bermakna" ([Media Indonesia, 29/6/2026](https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/905513/revisi-uu-pemilu-komisi-ii-dpr-tunggu-lampu-hijau-pimpinan-bentuk-panja)). Putusan **MK Nomor 116/PUU-XXI/2023** sebelumnya telah menyatakan PT 4% tidak berlaku untuk pemilu berikutnya, membuka ruang revisi.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Presidential Threshold Dihapus MK: Ruang Kosong & Wacana 2 Fraksi
Putusan **MK Nomor 62/PUU-XXII/2024** (dibacakan 2 Januari 2025) **mengabulkan permohonan seluruhnya**: Pasal 222 UU Pemilu (PT 20% kursi DPR atau 25% suara nasional) **bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945** dan **tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat**. Amar putusan tegas: *"berapapun besaran angka persentasenya"* presidential threshold **bertentangan dengan UUD 1945** ([MKRI Ikhtisar Putusan](https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4086_2250_IKHTISAR%2062%20PUU%202024_UU%20PEMILU%20-Final%20(1).pdf)).
MK memerintahkan pembentuk UU melakukan **constitutional engineering** dengan empat syarat ([MKRI Ikhtisar](https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4086_2250_IKHTISAR%2062%20PUU%202024_UU%20PEMILU%20-Final%20(1).pdf)):
1. Semua partai peserta pemilu berhak mengusulkan capres-cawapres
2. Pengusulan **tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara nasional**
3. Gabungan partai **tidak menyebabkan dominasi** yang membatasi pilihan pemilih
4. Partai yang tidak mengusung capres tetap boleh ikut pemilu legislatif
> **Highlight:** *MK secara eksplisit melarang presidential threshold "berapapun besaran persentasenya"—membuka ruang tapi menarik garis keras: tidak boleh menciptakan ambang batas baru bermata persentase.*
**Wacana "Dua Fraksi"** muncul usai putusan MK. **Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar)** menyatakan terbuka pada opsi "capres didukung minimal 2 fraksi" sebagai **"salah satu opsi"**, sambil menegaskan Golkar masih *exercise* berbagai formula agar tidak bertentangan putusan MK ([Detik, 28/9/2026](https://news.detik.com/berita/d-8682032/golkar-hormati-kritik-soal-wacana-capres-didukung-2-fraksi)). **Arfianto Purbolaksono (The Indonesian Institute)** memperingatkan: prasyarat 2 fraksi **"berpotensi menciptakan bentuk ambang batas baru"** karena membuat partai harus bangun koalisi parlemen dulu sebelum mengusung capres ([Tribunnews, 22/9/2026](https://www.tribunnews.com/nasional/7886132/mk-sudah-hapus-presidential-threshold-kini-muncul-syarat-2-fraksi-dpr-untuk-capres-ada-apa)). **Wildan Hakim (UAJI)** menilai opsi 2 fraksi akan **mempersempit peluang**—hanya 4 capres maksimal (8 fraksi ÷ 2)—dan berpotensi *constitutional engineering* untuk membendung semangat putusan MK ([RMOL, 28/9/2026](https://rmol.id/politik/read/2026/09/28/723143/dpr-diminta-tidak-akali-penghapusan-presidential-threshold-dengan-syarat-dua-fraksi)).
Opsi alternatif yang dikembangkan: **dukungan 2 partai politik** (bukan fraksi), yang lebih inklusif bagi partai non-parlemen. **Bima Arya (Wamen DN)** mengkonfirmasi pemerintah memetakan isu *presidential threshold*, *parliamentary threshold*, dan *dapil nasional* usulan Demokrat ([Owrite, 24/9/2026](https://www.owrite.id/nasional/2026/09/24/meracik-ruu-pemilu-pemerintah-petakan-isu-ambang-batas-sebelum-pembahasan-di-dpr/)).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Komisi II DPR: Panja RUU Pemilu, Naskah Akademik, & 28 Poin Masalah
| Milestone | Tanggal | Status |
|-----------|---------|--------|
| RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2026 | 2025 | Done |
| Serahan Naskah Akademik, Draf RUU, DIM ke Pimpinan DPR | ~8 Juni 2026 | Done |
| Roadshow ke partai non-parlemen & ORMAS | Juni–Sept 2026 | Berlangsung |
| Pembentukan Panja (ditunggu lampu hijau Pimpinan DPR) | Target: masa sidang 2026 | Menunggu |
| Pembahasan formal RUU dimulai | Target: awal 2027 | Direncanakan |
**Rifqinizamy Karsayuda** (Ketua Komisi II) mengungkap: **21 putusan MK** dari 179 total terkait UU 7/2017 jadi landasan revisi; Komisi II telah himpun **~28 poin masalah** ([Media Indonesia, 29/6/2026](https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/905513/revisi-uu-pemilu-komisi-ii-dpr-tunggu-lampu-hijau-pimpinan-bentuk-panja)). **Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong** menegaskan Panja **akan segera dibentuk pada masa sidang tahun ini** berdasar arahan Pimpinan DPR ([Batam Today, 24/9/2026](https://batamtoday.com/news/dpr-segera-bentuk-panja-revisi-uu-pemilu)).
Isu-isu strategis selain threshold:
- **Pemisahan jadwal Pemilu & Pilkada** (MK 135/PUU-XXII/2024)
- **Pilkada asimetris** (langsung/tidak langsung per daerah)
- **Politik uang & transparansi dana kampanye** (masukan Prof. Ramlan Surbakti)
- **Desentralisasi & otonomi daerah** pasca-MK 135 (masukan Prof. Siti Zuhro)
- **Harmonisasi pidana pemilu** dengan KUHP/KUHAP Baru
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Konteks Politik Luar: Gugatan Gibran, APBN 2027, & Amandemen UUD
### Gugatan Ijazah Gibran di MK (01/PHPU.PRES-XXIV/2026)
Persidangan masuk **tahap pembuktian 29 Sep–1 Okt 2026** usai RPH 24–25 Sep. **KPU mengakui** ada "pasal selundupan" (Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023) pengecualian bukti kelulusan SLTA sekolah asing—**belum pernah ada di regulasi pilpres sebelumnya**—dan KPU **tidak memverifikasi** ijazah Gibran ke Kemendikbudristek ([AFU.id, 28/9/2026](https://afu.id/hukum-kriminal/sidang-permohonan-diskualifikasi-pencalonan-gibran-terkait-keabsahan-ijazah-lanjut-ke-tahap-pembuktian-nasib-kursi-wapres-di-ujung-tanduk)). **Denny Indrayana (kuasa hukum)** menilai ini **"kejahatan pemilu TST"** (Terstruktur, Sistematis, Terencana). KPU berpendapat perkara ini masuk kategori **pemakzulan** (bukan diskualifikasi), memerlukan usulan DPR ke MPR ([Fakta Prime, 23/9/2026](https://faktaprime.com/kpu-gugatan-terkait-gibran-di-mk-masuk-kategori-pemakzulan/)). PMK 1/2026 mengatur jadwal tapi **bukan menilai kewenangan MK** (Pasal 3 Ayat 1) ([Warta Ekonomi, 2026](https://wartaekonomi.co.id/read637333/pmk-nomor-1-tahun-2026-terbit-sinyal-kuat-gugatan-denny-indrayana-cs-bakal-dikabulkan-mk)).
### APBN 2027 & KEM-PPKF
Presiden Prabowo sampaikan **KEM-PPKF APBN 2027** di Paripurna DPR **14 Agustus 2026** (pertama dalam sejarah Presiden yang langsung menyampaikan) ([Setkab, 14/8/2026](https://setkab.go.id/en/president-prabowo-presents-govt-statement-on-state-budget-bill-for-2027-fiscal-year)). Target: **defisit 1,80–2,40% PDB**, pendapatan 11,82–12,40% PDB, belanja 13,62–14,80% PDB ([RRI, 20/5/2026](https://rri.co.id/en/business/2427250/president-announces-draft-fiscal-policy-for-2027-at-the-house-plenary-session)). Pertumbuhan target **6%**, inflasi ~2,5%. Belanja Rp4.097,2 T (naik dari Rp3.842,7 T 2026) ([Ekraf, 14/8/2026](https://ekraf.go.id/news-en/2027-state-budget-targets-6-economic-growth-minister-of-creative-economy-encourages-regions-to-become-creative)). **Puan Maharani**: "APBN adalah pilihan politik—soal ke mana sumber daya negara diarahkan, siapa yang diprioritaskan" ([VOI, 14/8/2026](https://voi.id/en/news/589682)).
### Amandemen UUD 1945
**Ketua MPR Ahmad Muzani** (27/9/2026 Bandung): **"MPR tidak akan gegabah"**—fokus menyerap aspirasi, belum memiliki draf pasal amendemen. 25 tahun pasca-amandemen terakhir (1999–2002) muncul pemikiran penyempurnaan UUD ([Suara, 28/9/2026](https://www.suara.com/news/2026/09/28/110106/soal-amendemen-uud-1945-bergulir-ketua-mpr-tegaskan-tak-ingin-gegabah)).
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Dampak ke Pemilu 2029: Kalkulasi Parpol, Suara Terbuang, & Stabilitas Koalisi
| Skenario | Partai Aman (PT 5%) | Partai Terancam | Catatan |
|----------|---------------------|-----------------|---------|
| **Koalisi Regierung** | Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PKS | Demokrat (marginal), PAN | 7 partai koalisi |
| **Opposisi** | PDIP | — | PDIP solo di oposisi |
| **Non-parlemen / Baru** | — | Semua (butuh 5% dulu) | Barrrier entry tinggi |
**Timeline Kunci 2026–2027**:
| Periode | Kejadian | Relevansi RUU Pemilu |
|---------|----------|---------------------|
| Sep 2026 | Konsensus PT 5%, Gugatan Gibran pembuktian | Momentum politik panas |
| Okt–Des 2026 | Pembentukan Panja, roadshow lanjut | Draft RUU mulai matang |
| Jan 2027 | Target pembahasan formal dimulai | Prolegnas 2026 dieksekusi |
| Mar 2027 | Target selesai RUU Pemilu | Sebelum Pilkada serentak Nov 2027 |
| Nov 2027 | Pilkada Serentak (jika UU 8/2015 dilanjutkan) | Uji coba regulasi baru |
| 2029 | Pemilu Legislatif & Presiden | RUU Pemilu baru berlaku |
**Risiko utama**:
- **Suara terbuang melonjak** → legitimasi demokrasi tergerus
- **Fragmentasi vs Stabilitas**: PT 5% menyederhanakan parpol tapi *over-engineering* bisa memicu ketidakadilan representatif
- **Keadilan konstitusional**: Desain pencalonan capres harus *pass* uji MK—jika "2 fraksi" dinilai *evasion*, UU berisiko digugat lagi
---
## Kesimpulan
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
Revisi UU Pemilu 2026 berlangsung di persimpangan **kehendak konstitusional (MK)**, **pragmatisme koalisi (PT 5%)**, dan **ketidakpastian politik (gugatan Gibran, APBN 2027)**. Konsensus PT 5% di antara tujuh partai koalisi—tanpa PDIP—mencerminkan dorongan menyederhanakan sistem multipartai, namun konsekuensinya **ribuan suara sah berpotensi terbuang** dan partai kecil terpinggirkan. Di sisi lain, penghapusan *presidential threshold* oleh MK menciptakan ruang kebebasan pencalonan, tetapi wacana "dukungan 2 fraksi" berjalan di garis tipis antara *constitutional engineering* yang diizinkan dan *constitutional evasion* yang dilarang.
Komisi II DPR memegang kunci: Panja harus dibentuk segera, naskah akademik 28 poin harus diterjemahkan ke norma yang **tidak hanya lolos uji MK** tapi juga **memperkuat kualitas demokrasi**—bukan sekadar melindungi kepentingan partai penguasa. Dengan jadwal ketat menuju 2027, keputusan bulan-bulan ini akan menentukan bentuk kontestasi 2029: apakah Indonesia mendapatkan sistem pemilu yang lebih sehat, representatif, dan konstitusional, atau justru semakin *engineered* demi stabilitas jangka pendek.
---
## Sumber
<a id="sumber-artikel"></a>
- [Golkar Hormati Kritik soal Wacana Capres Didukung 2 Fraksi — Detik.com (28/9/2026)](https://news.detik.com/berita/d-8682032/golkar-hormati-kritik-soal-wacana-capres-didukung-2-fraksi) — kutipan Doli Kurnia soal opsi 2 fraksi & exercise formula.
- [Meracik RUU Pemilu: Pemerintah Petakan Isu Threshold — OWRITE (24/9/2026)](https://www.owrite.id/nasional/2026/09/24/meracik-ruu-pemilu-pemerintah-petakan-isu-ambang-batas-sebelum-pembahasan-di-dpr/) — Bima Arya konfirmasi pemetaan isu PT & presidential threshold.
- [Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian — AFU.id (28/9/2026)](https://afu.id/hukum-kriminal/sidang-permohonan-diskualifikasi-pencalonan-gibran-terkait-keabsahan-ijazah-lanjut-ke-tahap-pembuktian-nasib-kursi-wapres-di-ujung-tanduk/) — detail proses, akui KPU pasal selundupan & non-verifikasi ijazah.
- [DPR Diminta Tidak Akali Penghapusan Presidential Threshold — RMOL (28/9/2026)](https://rmol.id/politik/read/2026/09/28/723143/dpr-diminta-tidak-akali-penghapusan-presidential-threshold-dengan-syarat-dua-fraksi) — analisis Wildan Hakim soal opsi 2 fraksi vs 2 partai.
- [Koalisi Prabowo Sepakati Parliamentary Threshold 5 Persen — IDN Times (17/9/2026)](https://www.idntimes.com/news/indonesia/ambang-batas-parlemen-ditetapkan-sebesar-5-persen-00-xvwcc-q802zx) — konsensus 7 partai, PDIP setuju, analisis Arifki & Agung.
- [MK Hapus Presidential Threshold, Muncul Syarat 2 Fraksi — Tribunnews (22/9/2026)](https://www.tribunnews.com/nasional/7886132/mk-sudah-hapus-presidential-threshold-kini-muncul-syarat-2-fraksi-dpr-untuk-capres-ada-apa/) — peringatan Arfianto soal ambang batas baru.
- [Revisi UU Pemilu: Komisi II DPR Tunggu Lampu Hijau — Media Indonesia (29/6/2026)](https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/905513/revisi-uu-pemilu-komisi-ii-dpr-tunggu-lampu-hijau-pimpinan-bentuk-panja) — status Naskah Akademik, DIM, 21 putusan MK, 28 poin masalah.
- [Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 (Ikhtisar) — MKRI](https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_4086_2250_IKHTISAR%2062%20PUU%202024_UU%20PEMILU%20-Final%20(1).pdf) — amar putusan & 4 syarat constitutional engineering.
- [President Prabowo Presents Gov't Statement on APBN 2027 — Setkab (14/8/2026)](https://setkab.go.id/en/president-prabowo-presents-govt-statement-on-state-budget-bill-for-2027-fiscal-year) — KEM-PPKF, target defisit 1.8–2.4% PDB.
- [Soal Amendemen UUD 1945, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah — Suara (28/9/2026)](https://www.suara.com/news/2026/09/28/110106/soal-amendemen-uud-1945-bergulir-ketua-mpr-tegaskan-tak-ingin-gegabah) — sikap MPR soal amandemen.
*Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik secara netral dan bukan dukungan kepada tokoh, partai, atau kelompok politik tertentu.*
Tags: #RUU Pemilu 2026#parliamentary threshold 5 persen#presidential threshold#MK putusan 62/PUU-XXII/2024#pencalonan capres#Komisi II DPR#koalisi Gerindra Golkar NasDem PKB PAN Demokrat PKS#gugatan ijazah Gibran#APBN 2027
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


