Politik · 8 min read · 6 views
RUU Perampasan Aset 2026: NCBAF, Risiko Abuse of Power, dan Lima Uji Sebelum 15 Desember
RDPU Komisi III pada 28 September 2026 menempatkan pengawasan aparat, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga, dan tata kelola aset sebagai ujian utama RUU Perampasan Aset menjelang target pengesahan 15 Desember.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Komisi III DPR kembali membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset pada 28 September 2026. Agenda itu menghadirkan tiga pakar hukum—Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri—untuk memberi masukan atas rancangan yang diproyeksikan memperkuat pemulihan hasil tindak pidana. DPR menyebut rancangan ini sebagai “super prioritas” dan menargetkannya diketok paling lambat 15 Desember 2026, tetapi target politik tersebut belum sama dengan jaminan bahwa norma akhirnya akan efektif sekaligus aman dari penyalahgunaan. [Agenda resmi DPR](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/28/komisi-iii-dpr-ri-rdpu-menerima-masukan-terkait-ruu-tentang-perampasan-aset-terkait-tindak-pidana) mengonfirmasi RDPU terbaru, sedangkan [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5754071/dpr-komitmen-all-out-jadikan-ruu-perampasan-aset-super-prioritas) mencatat komitmen Komisi III memaksimalkan penyerapan aspirasi, termasuk pada masa reses.
Gagasan dasarnya mudah dipahami: menghukum pelaku belum tentu mengembalikan keuntungan yang lahir dari korupsi, pencucian uang, perjudian daring, narkotika, atau kejahatan ekonomi lainnya. Karena aset dapat dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau tetap menghasilkan manfaat ekonomi ketika perkara pidana tersendat, negara memerlukan jalur yang berorientasi pada *asset recovery*. Namun mekanisme yang lebih cepat—terutama *non-conviction based asset forfeiture* atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu vonis pidana terhadap pemiliknya dalam kondisi tertentu—juga memperbesar kebutuhan atas kontrol pengadilan, standar bukti yang jelas, hak membantah, dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik.
Artikel ini membedah posisi pembahasan per 28 September 2026, perbedaan mekanisme perampasan berbasis putusan dan tanpa putusan pidana, pagar pengaman yang sedang diperdebatkan, serta tolok ukur yang patut diawasi publik. Fokusnya bukan menganggap setiap kekayaan sebagai hasil kejahatan atau melemahkan pemulihan aset, melainkan mencari desain yang mampu mengejar hasil tindak pidana tanpa mengubah dugaan menjadi hukuman otomatis.
## Daftar Isi
- [01 — RDPU 28 September dan Janji Tenggat 15 Desember](#bagian-01)
- [02 — Dua Jalur Perampasan dan Titik Kritis Pembuktian](#bagian-02)
- [03 — Pagar Pengaman agar Kewenangan Tidak Menjadi Senjata Politik](#bagian-03)
- [04 — Dari Penyitaan sampai Penjualan: Tata Kelola Aset Harus Terlacak](#bagian-04)
- [05 — Lima Uji Publik Sebelum Palu Paripurna](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — RDPU 28 September dan Janji Tenggat 15 Desember

> **Highlight:** Kecepatan pengesahan penting, tetapi kualitas undang-undang akan ditentukan oleh keterbukaan draf, ketepatan standar pembuktian, kontrol hakim, perlindungan hak, dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Komisi III menyatakan akan bekerja intensif dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026. Target tersebut muncul setelah rancangan yang gagasannya telah bergulir sejak 2008 kembali menjadi tekanan publik, lalu dimasukkan ke agenda prioritas. Pada 28 September, RDPU berfokus pada masukan akademik. M. Said Bakhri menekankan agar tindakan aparat dapat diuji di pengadilan independen sejak penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga penjualan; ia juga mengingatkan bahaya penggunaan kewenangan untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga. Ari Yusuf Amir menyoroti kapasitas aparat untuk membedakan keputusan bisnis yang sah dan beritikad baik dari tindak pidana, serta mendorong penguatan pengetahuan hukum bisnis, administrasi, korporasi, keuangan, bantuan hukum timbal balik, dan pendekatan *follow the money*. Pokok masukan ini diberitakan [ANTARA pada 28 September](https://www.antaranews.com/berita/5761720/pakar-hukum-minta-ruu-perampasan-aset-perkuat-pengawasan-aparat). Di sisi lain, masalah transparansi belum selesai: pada awal September, DPR menyatakan draf belum disebarkan luas karena masih melalui tahapan DIM, tim perumus, dan tim sinkronisasi, menurut [CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260901143525-32-1398769/draf-ruu-perampasan-aset-belum-disebar-ke-publik-ini-kata-dpr). Itu membuat publik perlu membedakan agenda konsultasi dari kesempatan nyata membaca dan mengoreksi rumusan pasal.
**Garis waktu yang perlu dicatat:**
| Tahap | Status per 28 September 2026 | Pertanyaan publik |
|---|---|---|
| Penyerapan aspirasi/RDPU | Berjalan, termasuk agenda 28 September | Siapa yang diundang dan bagaimana masukan ditindaklanjuti? |
| Penyusunan DIM dan pematangan draf | Masih berproses menurut keterangan DPR | Kapan naskah kerja dan perubahan pasal dibuka? |
| Tim perumus dan tim sinkronisasi | Menjadi bagian tahapan legislasi | Apakah perubahan redaksional mengubah substansi hak? |
| Pembicaraan bersama pemerintah | Menunggu kemajuan draf DPR | Apakah pemerintah dan DPR menyajikan alasan tiap pilihan norma? |
| Target paripurna | Paling lambat 15 Desember 2026 | Apakah tersedia waktu bermakna untuk menilai naskah final? |
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Dua Jalur Perampasan dan Titik Kritis Pembuktian
Perampasan berbasis putusan pidana (*conviction-based forfeiture*) pada dasarnya mengikuti pembuktian perkara terhadap terdakwa sampai ada putusan berkekuatan hukum, lalu aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dirampas. Jalur ini memberi hubungan kuat antara kesalahan pelaku dan konsekuensi atas hartanya, tetapi dapat terhambat ketika tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, tidak dapat ditemukan, atau perkara pidananya tidak dapat dilanjutkan sementara aset diduga kuat berasal dari kejahatan. Di sinilah mekanisme *non-conviction based asset forfeiture* (NCBAF) ditawarkan: proses diarahkan pada status aset melalui permohonan dan pemeriksaan pengadilan, bukan otomatis menghukum orang tanpa sidang. [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5741441/ruu-perampasan-aset-mengapa-penting-untuk-berantas-korupsi) menjelaskan bahwa NCBAF menjadi salah satu pusat perhatian karena dapat memperkuat pemulihan aset, tetapi mensyaratkan aturan ketat mengenai proses peradilan, pembuktian, pihak ketiga, dan pengawasan. Titik kritisnya adalah siapa yang lebih dulu wajib menunjukkan dasar hubungan aset dengan tindak pidana, seberapa tinggi standar bukti, kapan beban penjelasan dapat bergeser, serta apakah pemilik dan pihak ketiga menerima pemberitahuan, akses dokumen, bantuan hukum, kesempatan menghadirkan bukti, banding, dan pemulihan ketika tindakan aparat ternyata keliru.
| Aspek | Berbasis putusan pidana | Tanpa menunggu putusan pidana (NCBAF) |
|---|---|---|
| Fokus utama | Kesalahan terdakwa dan hubungan aset dengan tindak pidana | Status serta asal-usul aset dalam kondisi yang ditentukan UU |
| Kekuatan | Perlindungan prosedural mengikuti perkara pidana | Dapat menjangkau aset saat perkara terhadap orang terhambat |
| Risiko | Pemulihan lambat; aset keburu dialihkan atau menyusut | Salah sasaran, pembalikan beban berlebihan, tekanan terhadap pemilik |
| Pagar minimum | Putusan hakim, pembuktian unsur pidana, upaya hukum | Kriteria kasus terbatas, izin/pengujian hakim, notifikasi, hak membantah, banding |
| Perlindungan pihak ketiga | Klaim kepemilikan dan itikad baik diuji | Harus tersedia prosedur klaim yang mudah dan tidak menghukum pihak tak bersalah |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Pagar Pengaman agar Kewenangan Tidak Menjadi Senjata Politik
Pagar pengaman tidak cukup ditulis sebagai frasa umum “sesuai hukum”. Undang-undang perlu membatasi kondisi pemblokiran darurat, menentukan jangka waktunya, mewajibkan konfirmasi pengadilan, dan menetapkan kapan tindakan harus dicabut. Permohonan perampasan harus menjelaskan aset, dugaan tindak pidana asal, rangkaian transaksi, bukti, serta pihak yang mungkin memiliki kepentingan. Putusan hakim perlu memuat alasan yang dapat diperiksa publik dengan pengecualian terbatas untuk data pribadi atau penyidikan yang sah. Hak atas penasihat hukum, pemeriksaan saksi dan ahli, akses terhadap bukti yang digunakan, keberatan, banding, serta kompensasi atas tindakan yang salah harus operasional—bukan sekadar deklarasi. Pengawasan juga harus mencakup konflik kepentingan dan mencegah institusi penegak hukum bergantung pada hasil penjualan aset untuk membiayai dirinya sendiri, karena insentif finansial semacam itu dapat mendorong perampasan berlebihan. Komisi III sendiri mengakui risiko *abuse of power* dan masih menimbang apakah pengelolaan akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan atau membutuhkan struktur lain, sebagaimana dirangkum [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5748805/komisi-iii-dpr-perkuat-pencegahan-abuse-of-power-dalam-ruu-perampasan-aset).
**Pagar minimum yang layak diuji dalam naskah:**
- [ ] Daftar kondisi NCBAF dirumuskan terbatas dan tidak elastis.
- [ ] Pemblokiran tanpa sidang memiliki tenggat pendek dan wajib dikonfirmasi hakim.
- [ ] Negara lebih dulu menunjukkan dasar kuat hubungan aset dengan tindak pidana.
- [ ] Pemilik, pasangan, kreditur, pekerja, dan pihak ketiga beritikad baik mendapat pemberitahuan serta kanal klaim.
- [ ] Tersedia bantuan hukum dan upaya banding yang efektif.
- [ ] Aparat yang menyalahgunakan kewenangan dikenai sanksi dan tindakannya dapat digugat.
- [ ] Pelapor dan saksi dilindungi, tetapi laporan anonim tidak menjadi satu-satunya dasar perampasan.
- [ ] Statistik permohonan dikabulkan, ditolak, dibatalkan, dan dikompensasi diumumkan berkala.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Dari Penyitaan sampai Penjualan: Tata Kelola Aset Harus Terlacak
Keberhasilan tidak berhenti saat hakim mengabulkan perampasan. Mobil, kapal, tanah, saham, rekening, aset digital, pabrik, atau usaha aktif memiliki biaya, risiko, dan cara pengelolaan berbeda. Aset dapat rusak, kehilangan nilai, tersangkut sengketa, dibeli kembali oleh pihak terafiliasi, atau tetap dibutuhkan untuk layanan sosial. Karena itu diperlukan registri aset sejak disita; penilaian independen; pemisahan rekening; standar pemeliharaan; audit; metode lelang terbuka; pengungkapan pembeli manfaat akhir; dan laporan pemanfaatan hasil. Untuk sekolah, pesantren, rumah sakit, atau usaha yang menyerap banyak tenaga kerja, pilihan kebijakan tidak harus selalu menutup operasinya: kepemilikan dapat dialihkan dengan pengelolaan profesional selama fungsi publik, hak pekerja, dan bukti perkara dijaga. Pada aset lintas negara, kemampuan menelusuri aliran dana dan menggunakan *mutual legal assistance* sama pentingnya dengan norma domestik. Tanpa rantai kendali dan data yang dapat diaudit, angka “aset berhasil dirampas” bisa terlihat besar sementara nilai ekonominya menyusut atau distribusi hasilnya tidak jelas.
```text
Penelusuran → Pemblokiran → Penyitaan → Putusan perampasan
↓ ↓ ↓ ↓
dasar bukti izin+tenggat inventaris upaya hukum
↓
Pemulihan korban/negara ← Penjualan/pemanfaatan ← Pengelolaan
↓ ↓ ↓
laporan publik lelang terbuka audit nilai aset
```
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Lima Uji Publik Sebelum Palu Paripurna
Lima uji dapat membantu publik menilai rancangan tanpa terjebak pada pilihan palsu antara “pro pemberantasan korupsi” dan “pro pelaku”. Pertama, uji legalitas: apakah kategori aset, tindak pidana, kondisi NCBAF, dan kewenangan tiap lembaga dirumuskan presisi. Kedua, uji prosedur: apakah semua tindakan penting dapat segera diperiksa hakim dan dibantah secara efektif. Ketiga, uji integritas: apakah ada pengawasan eksternal, audit, sanksi aparat, deklarasi konflik kepentingan, dan larangan insentif yang menyesatkan. Keempat, uji tata kelola: apakah setiap aset memiliki identitas, nilai, biaya, status perkara, pengelola, metode pelepasan, pembeli, dan tujuan penggunaan hasil yang terlacak. Kelima, uji partisipasi: apakah draf, DIM, perubahan, risalah, daftar masukan, dan alasan menerima atau menolak usul tersedia sebelum keputusan final. Tenggat 15 Desember bisa menjadi disiplin kerja, tetapi tidak semestinya dipakai untuk menutup waktu koreksi. Ukuran sukses bukan hanya banyaknya aset yang dirampas, melainkan proporsi yang benar-benar dipulihkan untuk korban atau negara, rendahnya pembatalan karena cacat prosedur, terjaganya nilai aset, dan tidak adanya penggunaan hukum untuk tekanan politik.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
RUU Perampasan Aset dapat menutup celah penting ketika kejahatan tetap menguntungkan pelaku meskipun proses pidana macet. RDPU 28 September menunjukkan bahwa pembahasan telah bergerak ke isu paling menentukan: kompetensi aparat, NCBAF, pembuktian, pengawasan, dan tata kelola. Namun janji pengesahan 15 Desember baru layak disebut kemajuan bila publik memperoleh naskah yang dapat diperiksa dan undang-undang akhirnya menyeimbangkan efektivitas dengan *due process*. Negara harus mampu mengejar hasil kejahatan, sementara warga tetap berhak mengetahui dasar tindakan, membantah bukti, melindungi kepemilikan yang sah, dan meminta pertanggungjawaban aparat. Keseimbangan itu bukan hambatan pemberantasan korupsi; justru itulah syarat agar perampasan aset kuat, dipercaya, dan tahan diuji di pengadilan.
*Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik secara netral dan bukan dukungan kepada tokoh, partai, atau kelompok politik tertentu.*
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [RDPU Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset — E-Media DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/28/komisi-iii-dpr-ri-rdpu-menerima-masukan-terkait-ruu-tentang-perampasan-aset-terkait-tindak-pidana) — agenda resmi, waktu, dan narasumber RDPU 28 September 2026.
- [Pakar hukum minta RUU Perampasan Aset perkuat pengawasan aparat — ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5761720/pakar-hukum-minta-ruu-perampasan-aset-perkuat-pengawasan-aparat) — masukan tentang NCBAF, batas kewenangan, pengujian di pengadilan, dan risiko penyalahgunaan.
- [DPR komitmen “all out” jadikan RUU Perampasan Aset super prioritas — ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5754071/dpr-komitmen-all-out-jadikan-ruu-perampasan-aset-super-prioritas) — target 15 Desember dan rencana penyerapan aspirasi selama masa reses.
- [Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR — CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260901143525-32-1398769/draf-ruu-perampasan-aset-belum-disebar-ke-publik-ini-kata-dpr) — status keterbukaan draf dan penjelasan tahapan DIM, Timus, serta Timsin.
Tags: #RUU Perampasan Aset#Komisi III DPR#korupsi#pemulihan aset#NCBAF#due process#pengawasan aparat#politik hukum Indonesia
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


