# Pembukaan
Komisi III DPR RI memasuki fase pembahasan intensif Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sepanjang semester kedua 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan regulasi yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara itu ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026, atau dalam hitungan waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang setelah dipotong masa reses ([JDIH Setjen DPR RI, Progres RUU Perampasan Aset](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68302/t/Progres+RUU+Perampasan+Aset:+35+RDPU,+Tiga+Kunker+Daerah,+dan+Akan+Disahkan+pada+Desember+2026)). RUU ini berstatus usul inisiatif DPR dan tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut enam, setelah Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung membantah narasi di media sosial yang menyebut rancangan tersebut dikeluarkan dari daftar prioritas ([ANTARA, DPR RI tegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini](https://www.antaranews.com/video/5648521/dpr-ri-tegaskan-ruu-perampasan-aset-ditargetkan-rampung-tahun-ini)).
Di balik target waktu tersebut, Komisi III menjalankan proses penyerapan aspirasi yang relatif panjang dibanding RUU lain: setidaknya 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, termasuk akademisi hukum pidana dan hukum administrasi negara ([JDIH Setjen DPR RI, Komisi III Kebut Pembahasan](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68095/t/Komisi+III+Kebut+Pembahasan+RUU+Perampasan+Aset,+Targetkan+Selesai+Desember+2026)). Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menekankan bahwa draf yang beredar di publik belum final dan substansinya masih dapat berubah selama pembahasan bersama pemerintah ([E-Media DPR RI, Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/02/pembahasan-ruu-perampasan-aset-masih-dinamis-keterbukaan-jadi-komitmen)). Artikel ini membedah mekanisme hukum yang diusulkan, linimasa pembahasan, posisi para pihak, serta tolok ukur yang layak dipantau publik menjelang pengesahan, secara netral dan tanpa menilai layak-tidaknya kebijakan.
## Daftar Isi
- [01 — Dari Prolegnas Jangka Menengah ke Prioritas 2026](#bagian-01)
- [02 — Non-Conviction Based Forfeiture: Jantung Perdebatan Substansi](#bagian-02)
- [03 — Jalur Formal Menuju Rapat Paripurna](#bagian-03)
- [04 — Partisipasi Publik: 35 RDPU dan Kunjungan Kerja Daerah](#bagian-04)
- [05 — Tolok Ukur Pengawasan Menjelang Desember 2026](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Dari Prolegnas Jangka Menengah ke Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset bukan rancangan baru. Ia lebih dulu masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah, sebelum Badan Legislasi DPR RI mengambil alih penyusunan draf dan mengusulkannya sebagai RUU inisiatif DPR untuk Prolegnas Prioritas 2025, dengan dukungan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ([ANTARA, Menkum setuju RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025](https://www.antaranews.com/berita/5096429/menkum-setuju-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-dpr-2025)). Pengalihan status inisiator ini penting secara prosedural: setelah draf DPR selesai, Rapat Paripurna harus menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR, baru kemudian pimpinan DPR menyerahkannya ke Presiden untuk dibahas bersama pemerintah lewat Komisi III dan kementerian terkait ([E-Media DPR RI, Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/02/pembahasan-ruu-perampasan-aset-masih-dinamis-keterbukaan-jadi-komitmen)).
> **Highlight:** Pergantian status inisiator dari pemerintah ke DPR mengubah jalur prosedural RUU. Pada 2026, rancangan ini bergerak ke tahap pembahasan substantif di Komisi III setelah ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Non-Conviction Based Forfeiture: Jantung Perdebatan Substansi
Materi paling diperdebatkan dalam RDPU adalah mekanisme *non-conviction based (NCB) asset forfeiture* — perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelakunya. Dalam RDPU 20 Juli 2026, sejumlah akademisi memberi masukan khusus mengenai mekanisme ini, yang secara prinsip membalik beban pembuktian dari pembuktian kesalahan pidana menjadi pembuktian keabsahan kepemilikan aset ([JDIH Setjen DPR RI, Komisi III Kebut Pembahasan](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68095/t/Komisi+III+Kebut+Pembahasan+RUU+Perampasan+Aset,+Targetkan+Selesai+Desember+2026)). Masukan akademisi menjadi dasar penting untuk menilai perlindungan hak milik, standar pembuktian, dan jalur keberatan dalam rancangan ini. Perbedaan rezim pembuktian perlu dipahami sebelum menilai dampaknya:
| Aspek | Perampasan Berbasis Pidana (konvensional) | Perampasan Tanpa Putusan Pidana (NCB) |
|---|---|---|
| Syarat dasar | Harus ada putusan pidana terhadap pelaku | Cukup bukti aset terkait tindak pidana |
| Beban pembuktian | Jaksa membuktikan kesalahan terdakwa | Pemilik aset membuktikan keabsahan sumber |
| Kendala umum | Pelaku meninggal/melarikan diri menggagalkan proses | Rawan disalahgunakan tanpa pengawasan ketat |
| Kecepatan pemulihan aset | Lambat, menunggu proses pidana selesai | Lebih cepat, berjalan independen dari pidana |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Jalur Formal Menuju Rapat Paripurna
Secara prosedural, draf RUU yang disusun Komisi III masih harus melalui dua gerbang sebelum berlaku sebagai undang-undang. Pertama, Rapat Paripurna DPR mengesahkan draf sebagai RUU usul inisiatif DPR; kedua, Panitia Kerja (Panja) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah sebelum pengesahan tingkat pertama di komisi dan tingkat kedua di paripurna ([JDIH Setjen DPR RI, Progres RUU Perampasan Aset](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68302/t/Progres+RUU+Perampasan+Aset:+35+RDPU,+Tiga+Kunker+Daerah,+dan+Akan+Disahkan+pada+Desember+2026)). Habiburokhman menyebut Komisi III akan melanjutkan pembahasan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan intensitas RDPU dua hingga tiga kali per pekan, mengingat banyak elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk didengar demi memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna ([JDIH Setjen DPR RI, Komisi III Kebut Pembahasan](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68095/t/Komisi+III+Kebut+Pembahasan+RUU+Perampasan+Aset,+Targetkan+Selesai+Desember+2026)).
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Partisipasi Publik: 35 RDPU dan Kunjungan Kerja Daerah

Hingga akhir Agustus 2026, Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi ([JDIH Setjen DPR RI, Progres RUU Perampasan Aset](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68302/t/Progres+RUU+Perampasan+Aset:+35+RDPU,+Tiga+Kunker+Daerah,+dan+Akan+Disahkan+pada+Desember+2026)). Linimasa proses yang dapat dirunut publik hingga September 2026:
- **2025** — Baleg DPR mengusulkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR untuk Prolegnas Prioritas, disetujui Menkum Supratman Andi Agtas ([ANTARA, Menkum setuju](https://www.antaranews.com/berita/5096429/menkum-setuju-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-dpr-2025)).
- **11 Juli 2026** — Baleg memastikan RUU tetap terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut enam ([ANTARA, DPR RI tegaskan ditargetkan rampung](https://www.antaranews.com/video/5648521/dpr-ri-tegaskan-ruu-perampasan-aset-ditargetkan-rampung-tahun-ini)).
- **20 Juli 2026** — RDPU akademisi membahas mekanisme NCB asset forfeiture ([JDIH Setjen DPR RI, Komisi III Kebut Pembahasan](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68095/t/Komisi+III+Kebut+Pembahasan+RUU+Perampasan+Aset,+Targetkan+Selesai+Desember+2026)).
- **2 September 2026** — Komisi III menegaskan draf belum final dan penyusunan masih dinamis ([E-Media DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/02/pembahasan-ruu-perampasan-aset-masih-dinamis-keterbukaan-jadi-komitmen)).
- **Target Desember 2026** — Pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna ([JDIH Setjen DPR RI, Progres RUU Perampasan Aset](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68302/t/Progres+RUU+Perampasan+Aset:+35+RDPU,+Tiga+Kunker+Daerah,+dan+Akan+Disahkan+pada+Desember+2026)).
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Tolok Ukur Pengawasan Menjelang Desember 2026
Dengan jadwal yang padat dan substansi NCB forfeiture yang belum final, publik memiliki beberapa titik pantau konkret untuk menilai kualitas proses legislasi ini hingga pengesahan. Pertama, apakah hasil 35 RDPU benar-benar terdokumentasi dan dapat diakses publik, bukan sekadar formalitas partisipasi. Kedua, bagaimana rumusan final memperlakukan beban pembuktian dalam mekanisme NCB — apakah disertai pengawasan independen dan jalur banding yang memadai bagi pemilik aset yang keberatan. Ketiga, apakah target Desember 2026 tidak mengorbankan kedalaman pembahasan DIM bersama pemerintah demi mengejar tenggat waktu, mengingat Habiburokhman sendiri mengakui proses ini harus "berjalan beriringan" dengan pendalaman substansi ([JDIH Setjen DPR RI, Komisi III Kebut Pembahasan](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68095/t/Komisi+III+Kebut+Pembahasan+RUU+Perampasan+Aset,+Targetkan+Selesai+Desember+2026)).
### Checklist Pemantauan Publik
- [ ] Draf final RUU dan DIM dipublikasikan sebelum pengesahan tingkat pertama
- [ ] Mekanisme NCB forfeiture menyertakan jalur keberatan/banding yang jelas
- [ ] Lembaga pengawas independen ditetapkan untuk eksekusi perampasan aset
- [ ] Rapat Paripurna pengesahan tingkat kedua terjadwal transparan sebelum akhir Desember 2026
- [ ] Hasil RDPU dan kunjungan kerja daerah terdokumentasi dan dapat diakses publik
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
RUU Perampasan Aset bergerak dari rancangan yang sempat tertunda status prioritasnya menjadi salah satu agenda legislasi paling intensif dibahas Komisi III DPR RI sepanjang 2026, dengan target pengesahan Desember 2026. Proses ini ditandai oleh volume partisipasi publik yang relatif besar — puluhan RDPU dan kunjungan kerja daerah — namun substansi inti soal mekanisme NCB asset forfeiture tetap menjadi titik krusial yang akan menentukan seberapa kuat instrumen ini bekerja tanpa membuka ruang penyalahgunaan. Pemantauan publik pada fase Panja dan DIM dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi penentu apakah tenggat waktu yang ambisius ini sejalan dengan kualitas norma yang dihasilkan.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [ANTARA — DPR RI tegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini](https://www.antaranews.com/video/5648521/dpr-ri-tegaskan-ruu-perampasan-aset-ditargetkan-rampung-tahun-ini) — konfirmasi status Prolegnas Prioritas 2026 nomor urut enam.
- [ANTARA — Menkum setuju RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025](https://www.antaranews.com/berita/5096429/menkum-setuju-ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-prioritas-dpr-2025) — riwayat pengalihan status inisiator ke DPR.
- [E-Media DPR RI — Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/02/pembahasan-ruu-perampasan-aset-masih-dinamis-keterbukaan-jadi-komitmen) — jalur formal RUU usul inisiatif DPR dan status draf belum final.
- [JDIH Setjen DPR RI — Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68095/t/Komisi+III+Kebut+Pembahasan+RUU+Perampasan+Aset,+Targetkan+Selesai+Desember+2026) — target pengesahan, intensitas RDPU, masukan NCB forfeiture.
- [JDIH Setjen DPR RI — Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah](https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68302/t/Progres+RUU+Perampasan+Aset:+35+RDPU,+Tiga+Kunker+Daerah,+dan+Akan+Disahkan+pada+Desember+2026) — rincian jumlah RDPU, linimasa delapan minggu, target Desember 2026.