Politik · 6 min read · 7 views
RUU Perampasan Aset: Target Desember 2026 di Tengah Tarik-Ulur Komisi III DPR
Komisi III dan pimpinan DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026, namun laporan lapangan menunjukkan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah belum dijadwalkan secara resmi.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi ini akan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026 ([E-Media DPR RI, 25/8/2026](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/25/progres-ruu-perampasan-aset-35-rdpu-tiga-kunker-daerah-dan-akan-disahkan-pada-desember-2026)). Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan target penyelesaian pada 15 Desember 2026, dengan menyebut sisa waktu efektif sekitar empat hingga lima bulan sejak akhir Agustus ([E-Media DPR RI, 27/8/2026](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/27/tegaskan-komitmen-dpr-puan-optimis-ruu-perampasan-aset-tuntas-di-desember-2026)).
Namun demikian, laporan lapangan pada akhir September menunjukkan gambaran yang tidak sepenuhnya sinkron dengan optimisme pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengakui bahwa pembahasan tingkat pertama antara Komisi III dan pemerintah bahkan belum dijadwalkan secara resmi, sementara proses yang berjalan baru sebatas penyerapan aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) ([Katadata, 22/9/2026](https://katadata.co.id/berita/nasional/6ab251cc77551/ruu-perampasan-aset-masih-tahap-awal-dpr-tetap-janjikan-terbit-tahun-ini)).
Artikel ini memetakan status pembahasan RUU Perampasan Aset per akhir September 2026: sejauh mana proses legislasi telah berjalan, tekanan publik yang menyertainya, komitmen politik yang mengikat para pemimpin DPR, serta risiko target waktu yang mepet menjelang penutupan tahun anggaran dan masa sidang.
## Daftar Isi
- [01 — Linimasa dan Status Resmi Pembahasan](#bagian-01)
- [02 — Janji Politik yang Mengikat Pimpinan DPR](#bagian-02)
- [03 — Tekanan Publik: Demonstrasi dan Tuntutan Percepatan](#bagian-03)
- [04 — Kesenjangan Antara Klaim dan Fakta di Lapangan](#bagian-04)
- [05 — Apa yang Perlu Dipantau Hingga Desember](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Linimasa dan Status Resmi Pembahasan

> **Highlight:** Klaim "tinggal delapan minggu masa sidang efektif" dari Komisi III perlu dibaca hati-hati — angka tersebut mengasumsikan seluruh tahapan berjalan tanpa hambatan, padahal pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah saja belum dijadwalkan per akhir September.
Menurut keterangan resmi Komisi III yang dikutip E-Media DPR RI, hingga akhir Agustus 2026 pihaknya telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sipil ([E-Media DPR RI, 25/8/2026](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/25/progres-ruu-perampasan-aset-35-rdpu-tiga-kunker-daerah-dan-akan-disahkan-pada-desember-2026)). Tahapan berikutnya yang disebutkan mencakup harmonisasi naskah, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama di komisi, hingga pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna.
Berikut ringkasan tahapan berdasarkan klaim resmi per akhir Agustus 2026:
| Tahapan | Status per Akhir Agustus 2026 | Sumber |
| --- | --- | --- |
| Penyerapan aspirasi (RDPU) | Selesai 35 kali, sedang berjalan | E-Media DPR RI |
| Kunjungan kerja daerah | 3 kali dilaksanakan | E-Media DPR RI |
| Harmonisasi naskah | Belum dikonfirmasi selesai | E-Media DPR RI |
| Rapat kerja dengan pemerintah | Belum dijadwalkan resmi (per 22/9) | Katadata |
| Pembahasan DIM | Belum dimulai | Katadata |
| Pengesahan tingkat I & II | Ditargetkan Desember 2026 | Liputan6, E-Media DPR RI |
Jarak antara tahapan yang "ditargetkan" dan yang benar-benar "berjalan" inilah yang menjadi inti perdebatan publik menjelang akhir tahun.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Janji Politik yang Mengikat Pimpinan DPR
Yang membuat isu ini berbeda dari pembahasan RUU pada umumnya adalah adanya komitmen tertulis dari seluruh Wakil Ketua DPR RI. Menurut laporan Katadata, para pimpinan DPR menandatangani perjanjian tertulis yang menyatakan kesediaan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan selambatnya pada 15 Desember 2026, dan perjanjian tersebut telah diserahkan kepada kelompok masyarakat sipil bernama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 ([Katadata, 22/9/2026](https://katadata.co.id/berita/nasional/6ab251cc77551/ruu-perampasan-aset-masih-tahap-awal-dpr-tetap-janjikan-terbit-tahun-ini)).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menegaskan hal serupa kepada media saat ditemui di Gedung DPR pada 22 September 2026, menyebut bahwa "rasanya harusnya sebelum 15 Desember sudah bisa disahkan menjadi undang-undang" ([Liputan6, 22/9/2026](https://www.liputan6.com/news/read/8296907/pimpinan-dpr-ruu-perampasan-aset-disahkan-sebelum-15-desember-2026)). Ia menyebut proses pelibatan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ahli hukum dalam RDPU sebagai bukti keseriusan pembahasan, meski ia sendiri mengakui proses tersebut "terus berjalan" tanpa memberi rincian tahapan yang sudah tuntas.
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Tekanan Publik: Demonstrasi dan Tuntutan Percepatan
Desakan publik terhadap percepatan RUU ini juga terlihat dari rencana aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI. Menurut laporan media nasional, elemen masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), dan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) turut menuntut kepastian atas nasib RUU Perampasan Aset melalui aksi pada 27 Agustus 2026, yang sekaligus menjadi momen penyerahan perjanjian tertulis pimpinan DPR ([beritanasionalupdate.com, 24/8/2026](https://beritanasionalupdate.com/news/details/1646/isi-tuntutan-ruu-perampasan-aset,-rencana-demo-27-agustus-di-dpr-tuai-penolakan-dari-kelompok-mahasiswa)).
Rencana aksi tersebut sempat menuai penolakan dari sejumlah organisasi kepemudaan, termasuk Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta yang mengkritik klaim keterwakilan kelompok-kelompok tersebut dan mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan lewat jalur damai dan konstitusional. Dinamika ini menggambarkan bagaimana RUU Perampasan Aset telah bergeser dari isu teknis legislasi menjadi arena tekanan politik jalanan yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat sipil dengan kepentingan berbeda.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam tuntutan publik meliputi:
- Kepastian jadwal pengesahan sebelum akhir tahun 2026
- Transparansi mekanisme perampasan aset tanpa proses pidana terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture)
- Pelibatan mantan pimpinan KPK dan ahli hukum secara substantif, bukan sekadar formalitas RDPU
- Perlindungan hak milik warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Kesenjangan Antara Klaim dan Fakta di Lapangan
Di sinilah muncul kontradiksi yang perlu dicermati publik. Klaim Komisi III pada akhir Agustus bahwa pembahasan "hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi" tampak kontras dengan pernyataan Wakil Ketua DPR pada akhir September yang mengonfirmasi bahwa pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah bahkan belum dijadwalkan secara resmi, dan proses yang berjalan baru pada tahap paling awal yakni pengumpulan aspirasi masyarakat ([Katadata, 22/9/2026](https://katadata.co.id/berita/nasional/6ab251cc77551/ruu-perampasan-aset-masih-tahap-awal-dpr-tetap-janjikan-terbit-tahun-ini)).
Selisih narasi antara pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR ini penting dipantau karena berimplikasi langsung pada kredibilitas komitmen tertulis yang telah ditandatangani. Jika tahapan formal —rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM per pasal, hingga dua kali pengesahan— harus dituntaskan dalam rentang kurang dari tiga bulan tersisa, risiko pembahasan yang tergesa-gesa atau substansi yang tidak matang menjadi kekhawatiran wajar bagi pemantau kebijakan dan pegiat antikorupsi.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Apa yang Perlu Dipantau Hingga Desember
Berikut adalah daftar periksa (checklist) indikator yang layak dipantau publik dan media dalam beberapa bulan mendatang untuk menilai apakah target 15 Desember 2026 realistis:
1. **Jadwal resmi rapat kerja** antara Komisi III dan pemerintah — apakah sudah ditetapkan tanggalnya di masa sidang Oktober–November 2026
2. **Progres pembahasan DIM** — jumlah pasal yang telah disepakati dibanding total substansi RUU
3. **Konsistensi narasi pimpinan DPR** — apakah pernyataan Puan Maharani, Habiburokhman, dan Saan Mustopa selaras dalam laporan-laporan berikutnya
4. **Substansi mekanisme perampasan aset** — apakah RUU tetap mengadopsi pendekatan non-conviction based forfeiture dan bagaimana perlindungan hak warga diatur
5. **Reaksi masyarakat sipil** — apakah tekanan publik seperti aksi 27 Agustus akan berulang jika tenggat waktu kembali terancam meleset
Pemantauan terhadap kelima indikator ini akan menjadi tolok ukur objektif untuk menilai apakah komitmen tertulis para pimpinan DPR benar-benar berujung pada pengesahan, atau justru berakhir seperti sejumlah RUU prioritas lain yang berulang kali tertunda dari jadwal semula.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
RUU Perampasan Aset berada pada persimpangan antara janji politik yang kuat dan realitas legislasi yang belum sepenuhnya berjalan sesuai linimasa. Komitmen tertulis pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan sebelum 15 Desember 2026 menempatkan taruhan politik yang tinggi, namun pengakuan bahwa pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah belum dijadwalkan pada akhir September menimbulkan pertanyaan serius soal kelayakan target tersebut. Publik dan media perlu terus memverifikasi klaim-klaim resmi dengan fakta di lapangan, alih-alih hanya mengandalkan pernyataan optimistis dari para pemimpin parlemen.
*Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan resmi DPR RI dan media nasional yang tersedia hingga akhir September 2026. Perkembangan pembahasan RUU dapat berubah sewaktu-waktu; pembaca disarankan memverifikasi status terbaru melalui kanal resmi DPR RI atau pemerintah.*
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [E-Media DPR RI — Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026 (25/8/2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/25/progres-ruu-perampasan-aset-35-rdpu-tiga-kunker-daerah-dan-akan-disahkan-pada-desember-2026) — klaim resmi progres tahapan RDPU dan target Desember 2026.
2. [E-Media DPR RI — Tegaskan Komitmen DPR, Puan Optimis RUU Perampasan Aset Tuntas di Desember 2026 (27/8/2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/27/tegaskan-komitmen-dpr-puan-optimis-ruu-perampasan-aset-tuntas-di-desember-2026) — pernyataan Ketua DPR Puan Maharani soal target 15 Desember 2026.
3. [Liputan6 — Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026 (22/9/2026)](https://www.liputan6.com/news/read/8296907/pimpinan-dpr-ruu-perampasan-aset-disahkan-sebelum-15-desember-2026) — pernyataan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
4. [Katadata — RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal, DPR Tetap Janjikan Terbit Tahun Ini (22/9/2026)](https://katadata.co.id/berita/nasional/6ab251cc77551/ruu-perampasan-aset-masih-tahap-awal-dpr-tetap-janjikan-terbit-tahun-ini) — konfirmasi bahwa pembahasan tingkat pertama belum dijadwalkan dan perjanjian tertulis pimpinan DPR.
5. [beritanasionalupdate.com — Isi Tuntutan RUU Perampasan Aset, Rencana Demo 27 Agustus di DPR (24/8/2026)](https://beritanasionalupdate.com/news/details/1646/isi-tuntutan-ruu-perampasan-aset,-rencana-demo-27-agustus-di-dpr-tuai-penolakan-dari-kelompok-mahasiswa) — konteks tekanan publik dan aksi demonstrasi.
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


