Politik · 7 min read · 4 views
Syarat Dua Fraksi untuk Capres 2029: Wacana Baru di Bawah Ujian Putusan MK
Wacana syarat dua fraksi untuk pencalonan presiden 2029 belum menjadi aturan final. Artikel ini menguji opsi tersebut terhadap Putusan MK 62/PUU-XXII/2024, hak partai peserta pemilu, dan kebutuhan partisipasi publik yang bermakna.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Wacana syarat minimal dukungan **dua fraksi DPR** untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 sedang menguji arah revisi Undang-Undang Pemilu. Gagasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus *presidential threshold* berbasis 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Pada 28 September 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut dua fraksi sebagai salah satu opsi—bukan keputusan—dan mengatakan formula lain masih terbuka [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8682032/golkar-hormati-kritik-soal-wacana-capres-didukung-2-fraksi).
Masalahnya bukan sekadar mengganti angka persentase dengan jumlah fraksi. Putusan MK menegaskan bahwa hak mengajukan pasangan calon melekat pada seluruh partai politik peserta pemilu, sementara UUD 1945 tetap menempatkan partai atau gabungan partai peserta pemilu sebagai pengusul. Karena itu, setiap formula baru harus menjawab dua tuntutan sekaligus: tidak menghidupkan kembali pembatasan lama dengan nama berbeda, tetapi juga mencegah hanya satu pasangan atau jumlah pasangan yang tidak proporsional [Mahkamah Konstitusi](https://en.mkri.id/news/details/2025-01-02/Court_Decides_Presidential_Threshold_a_Violation_of_the_Constitution).
Artikel ini tidak menilai siapa yang diuntungkan secara elektoral. Fokusnya adalah status hukum wacana, perbedaan antara fraksi dan partai peserta pemilu, pagar konstitusional dari putusan MK, serta informasi yang perlu dibuka DPR sebelum formula pencalonan dituangkan menjadi pasal.
## Daftar Isi
- [01 — Putusan MK Menghapus Persentase, Bukan Peran Partai](#bagian-01)
- [02 — Syarat Dua Fraksi Masih Wacana, Bukan Aturan](#bagian-02)
- [03 — Empat Uji Konstitusional untuk Formula Baru](#bagian-03)
- [04 — Partai Non-Parlemen Harus Masuk Ruang Perumusan](#bagian-04)
- [05 — Publik Perlu Mengawal Naskah, Simulasi, dan Dampak](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Putusan MK Menghapus Persentase, Bukan Peran Partai

Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat. Yang dibatalkan adalah rezim ambang batas berdasarkan persentase kursi DPR atau perolehan suara pemilu sebelumnya; putusan itu tidak membuka jalur calon perseorangan. Pasangan calon tetap harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik **peserta pemilu yang sedang berlangsung**, sesuai kerangka Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. MK juga meminta pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional dengan melibatkan partisipasi bermakna, menjaga hak semua partai peserta pemilu untuk mengusulkan calon, tidak kembali memakai basis persentase kursi atau suara, dan merancang sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan pasangan [Mahkamah Konstitusi](https://en.mkri.id/news/details/2025-01-02/Court_Decides_Presidential_Threshold_a_Violation_of_the_Constitution). Artinya, ruang desain memang tersedia, tetapi bukan cek kosong untuk mengembalikan hambatan yang substansinya setara dengan aturan lama.
> **Highlight:** Penghapusan *presidential threshold* tidak berarti pencalonan tanpa aturan; aturan baru tetap harus menjaga hak setiap partai peserta pemilu sekaligus memperluas pilihan pemilih.
**Perubahan kerangka secara ringkas:**
| Unsur | Aturan lama yang dibatalkan | Arah setelah Putusan MK |
|---|---|---|
| Basis pencalonan | 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional | Tidak boleh didasarkan pada persentase kursi atau suara |
| Pengusul | Partai/gabungan partai yang memenuhi ambang batas | Semua partai peserta pemilu memiliki hak mengusulkan |
| Calon perseorangan | Tidak tersedia | Tetap tidak tersedia menurut kerangka konstitusi saat ini |
| Tugas pembentuk UU | Menjalankan formula persentase | Merancang formula konstitusional melalui partisipasi bermakna |
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Syarat Dua Fraksi Masih Wacana, Bukan Aturan
Istilah **fraksi** perlu diperiksa hati-hati karena fraksi adalah pengelompokan partai di DPR, sedangkan putusan MK berbicara tentang partai politik peserta pemilu. Pada tahap sekarang, syarat dua fraksi belum menjadi norma final maupun aturan yang berlaku. Ahmad Doli Kurnia menyebutnya salah satu opsi dalam pencarian formula dan mengakui adanya kritik dari partai non-parlemen [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8682032/golkar-hormati-kritik-soal-wacana-capres-didukung-2-fraksi). Laporan lain mencatat variasi gagasan, antara lain dukungan minimal dua partai dan pembatasan maksimal empat partai dalam koalisi; variasi itu menunjukkan desain masih cair [Jakarta Globe](https://jakartaglobe.id/news/indonesia-debates-how-presidential-candidates-should-be-nominated-in-2029). Secara praktis, syarat berbasis fraksi berpotensi menempatkan partai yang belum memiliki kursi DPR pada posisi berbeda dari partai parlemen. Dampak inilah yang harus disimulasikan dan diuji terhadap amar serta pertimbangan putusan MK, bukan diasumsikan sah hanya karena tidak lagi memakai persentase.
**Status per 28 September 2026:**
```text
Putusan MK menghapus ambang batas persentase
↓
DPR menyusun revisi dan menyerap aspirasi
↓
Muncul beberapa opsi: dua fraksi / dua partai / desain lain
↓
Belum ada formula final yang dapat disebut aturan berlaku
```
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Empat Uji Konstitusional untuk Formula Baru
Sebuah formula baru seharusnya lolos setidaknya empat uji. **Pertama, uji hak pengusulan:** apakah seluruh partai peserta Pemilu 2029 punya jalur nyata untuk mengajukan pasangan, termasuk partai yang belum memiliki kursi dari pemilu sebelumnya? **Kedua, uji kesetaraan:** apakah aturan memakai hasil pemilu lampau untuk membatasi hak pada pemilu yang baru? **Ketiga, uji kompetisi:** apakah desain mencegah calon tunggal tanpa membentuk koalisi dominan yang justru menyempitkan pilihan? **Keempat, uji partisipasi:** apakah simulasi, alasan, dan alternatif dibahas secara transparan dengan partai parlemen, partai non-parlemen, penyelenggara pemilu, akademisi, serta masyarakat sipil? MK menilai pembatasan lama mengurangi alternatif pasangan bagi pemilih, sedangkan pemberitaan terbaru menunjukkan perdebatan sekarang bergeser dari persentase menuju tata cara pembentukan koalisi [Mahkamah Konstitusi](https://en.mkri.id/news/details/2025-01-02/Court_Decides_Presidential_Threshold_a_Violation_of_the_Constitution) [Jakarta Globe](https://jakartaglobe.id/news/indonesia-debates-how-presidential-candidates-should-be-nominated-in-2029).
**Matriks pengujian opsi:**
| Pertanyaan | Bukti yang perlu dibuka | Risiko bila diabaikan |
|---|---|---|
| Siapa yang boleh mengusulkan? | Rumusan pasal dan definisi “partai peserta pemilu” | Hak partai tertentu tertutup sejak awal |
| Berapa perkiraan pasangan calon? | Simulasi berbagai konfigurasi partai/koalisi | Calon tunggal atau pilihan terlalu sempit |
| Apakah aturan bergantung pada kursi lama? | Dasar perhitungan dan periode data | Ambang batas lama kembali secara terselubung |
| Bagaimana suara publik dipakai? | Daftar masukan dan respons pembentuk UU | Partisipasi menjadi formalitas |
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Partai Non-Parlemen Harus Masuk Ruang Perumusan
Komisi II DPR menyatakan terus menyerap aspirasi publik dan berencana menjaring masukan partai non-parlemen, meski agenda *roadshow* sempat tertunda karena masa reses [E-Media DPR](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/01/ruu-pemilu-terus-serap-aspirasi-publik-masukan-parpol-non-parlemen-diperhatikan). Langkah itu relevan karena kelompok yang paling terdampak syarat berbasis fraksi justru pihak yang tidak memiliki fraksi. Namun partisipasi bermakna tidak selesai pada undangan rapat: peserta perlu memperoleh naskah dan simulasi sebelum konsultasi, punya waktu memadai untuk menanggapi, lalu dapat melihat alasan usulannya diterima atau ditolak. Pendapat partai besar juga harus dipisahkan dari posisi resmi DPR dan pemerintah. Dengan begitu, publik dapat membedakan negosiasi politik yang wajar dari penyusunan norma yang berpotensi mengunci kompetisi sebelum pemilu dimulai.
**Checklist partisipasi bermakna:**
- [ ] Draf dan naskah akademik terbaru tersedia untuk publik.
- [ ] Opsi “dua fraksi”, “dua partai”, dan alternatif lain disimulasikan setara.
- [ ] Partai non-parlemen memperoleh kesempatan bicara dan dokumen yang sama.
- [ ] KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat sipil dilibatkan.
- [ ] Risalah, daftar masukan, dan respons pembentuk undang-undang dipublikasikan.
- [ ] Perubahan pasal dapat dilacak dari versi ke versi.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Publik Perlu Mengawal Naskah, Simulasi, dan Dampak
Perdebatan mudah terjebak pada pertanyaan “berapa calon yang ideal”, padahal kualitas desain ditentukan oleh proses dan konsekuensi. Publik perlu meminta tiga paket informasi: **naskah**, agar istilah partai, gabungan partai, dan fraksi tidak dipertukarkan sembarangan; **simulasi**, agar terlihat jumlah pasangan dalam berbagai konfigurasi dan nasib partai tanpa kursi; serta **analisis dampak**, agar pembentuk UU menjelaskan pengaruh formula terhadap pilihan pemilih, fragmentasi partai, koalisi, putaran kedua, dan keterwakilan suara. Tenggat legislasi juga harus memberi ruang pengujian sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. Klaim bahwa sebuah formula mencegah terlalu banyak calon belum cukup tanpa parameter terukur, sementara kritik bahwa semua pembatasan pasti inkonstitusional juga perlu diuji terhadap teks lengkap putusan dan desain pasalnya.
**Dokumen minimum yang patut dipantau:**
1. Naskah akademik dan draf RUU Pemilu versi terbaru.
2. Daftar inventarisasi masalah dan daftar perubahan pasal.
3. Simulasi jumlah pasangan calon untuk setiap opsi.
4. Risalah konsultasi dengan partai parlemen dan non-parlemen.
5. Pendapat resmi pemerintah, KPU, Bawaslu, dan hasil rapat Komisi II.
6. Penjelasan kesesuaian setiap rumusan dengan Putusan MK 62/PUU-XXII/2024.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Wacana dua fraksi belum menjadi hukum dan tidak tepat diperlakukan sebagai keputusan final. Titik ukurnya bukan apakah formula baru memakai persentase, jumlah fraksi, atau jumlah partai, melainkan apakah ia sungguh menghormati hak seluruh partai peserta pemilu, menjaga pilihan pemilih, mencegah calon tunggal serta koalisi dominan, dan lahir melalui partisipasi bermakna. DPR dan pemerintah mempunyai ruang untuk merancang aturan pencalonan pascaputusan MK, tetapi ruang itu disertai kewajiban menjelaskan dasar konstitusional, membuka simulasi, mendengar pihak yang terdampak, dan menyediakan jejak perubahan pasal. Sebelum dokumen tersebut tersedia, sikap paling akurat adalah menyebut dua fraksi sebagai **opsi politik yang sedang diperdebatkan**, bukan aturan Pemilu 2029.
*Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik secara netral dan bukan dukungan kepada tokoh, partai, atau kelompok politik tertentu.*
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [Court Decides Presidential Threshold a Violation of the Constitution — Mahkamah Konstitusi RI](https://en.mkri.id/news/details/2025-01-02/Court_Decides_Presidential_Threshold_a_Violation_of_the_Constitution) — putusan, dasar pembatalan Pasal 222, hak partai peserta pemilu, dan pedoman perumusan ulang.
- [Golkar Hormati Kritik soal Wacana Capres Didukung 2 Fraksi — detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8682032/golkar-hormati-kritik-soal-wacana-capres-didukung-2-fraksi) — status dua fraksi sebagai opsi dan respons terhadap kritik partai non-parlemen.
- [RUU Pemilu Terus Serap Aspirasi Publik, Masukan Parpol Non-Parlemen Diperhatikan — E-Media DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/01/ruu-pemilu-terus-serap-aspirasi-publik-masukan-parpol-non-parlemen-diperhatikan) — posisi resmi Komisi II mengenai partisipasi publik dan penjaringan masukan.
- [Indonesia Debates How Presidential Candidates Should Be Nominated in 2029 — Jakarta Globe](https://jakartaglobe.id/news/indonesia-debates-how-presidential-candidates-should-be-nominated-in-2029) — variasi opsi koalisi pencalonan dan konteks konstitusional pascaputusan MK.
Tags: #RUU Pemilu#presidential threshold#Pemilu 2029#Putusan MK 62/PUU-XXII/2024#Komisi II DPR#dua fraksi#partai politik#reformasi pemilu
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


