Politik · 5 min read · 4 views
Syarat Dua Fraksi untuk Pilpres 2029: Ambang Batas Baru atau Jalan Tengah?
Wacana syarat dukungan minimal dua fraksi untuk Pilpres 2029 memunculkan pertanyaan baru setelah MK menghapus presidential threshold. Artikel ini menguji dampaknya bagi partai, pemilih, dan desain revisi UU Pemilu secara netral.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer
# Pembukaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Perubahan itu membuka kesempatan bagi setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon, tetapi sekaligus memberi pekerjaan rumah kepada pembentuk undang-undang: merancang mekanisme pencalonan yang tetap kompetitif, tidak menghasilkan pasangan calon terlalu banyak, dan tidak memunculkan koalisi dominan yang menutup pilihan pemilih. Pokok tersebut dapat ditelusuri dalam [basis putusan resmi MK](https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=62%2FPUU-XXII%2F2024).
Menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, muncul wacana agar satu pasangan calon harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi DPR. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyambut gagasan itu pada 19 September 2026, sementara PSI dan sejumlah pengamat menilainya berpotensi menjadi ambang batas baru melalui pintu belakang. Yang perlu digarisbawahi: ini masih wacana politik, belum norma hukum, dan rumusan pasalnya belum tersedia untuk diuji secara lengkap ([Kompas, 25 September 2026](http://go.kompas.com/read/2026/09/25/221627574/2029-presidential-election-backdoor-threshold-for-candidacy)).
Perdebatan ini penting karena menyentuh dua tujuan yang sama-sama sah: efektivitas pemerintahan dan hak partai peserta pemilu untuk mengajukan kandidat. Artikel ini memetakan duduk perkara, kelompok yang terdampak, pertanyaan konstitusional, serta pagar kebijakan yang diperlukan agar revisi aturan Pemilu 2029 tidak sekadar mengganti nama threshold.
## Daftar Isi
- [01 — Dari Ambang Persentase ke Syarat Dua Fraksi](#bagian-01)
- [02 — Siapa yang Mendapat Akses dan Siapa yang Terhalang](#bagian-02)
- [03 — Ujian Konstitusional bagi Pembentuk Undang-Undang](#bagian-03)
- [04 — Empat Model yang Perlu Dibandingkan Terbuka](#bagian-04)
- [05 — Agenda Transparansi Menuju Pemilu 2029](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Dari Ambang Persentase ke Syarat Dua Fraksi

Skema lama memakai angka hasil Pemilu DPR sebelumnya: minimal 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Setelah MK menghapusnya, ukuran “dua fraksi” menggeser basis pembatasan dari persentase menuju jumlah kelompok parlemen. Secara praktis, efek pembatasannya tetap dapat besar karena hanya delapan partai yang memiliki kursi DPR hasil Pemilu 2024; laporan [The Straits Times](https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/indonesian-parties-weigh-new-election-rules-that-could-narrow-the-2029-presidential-field?ai-allowed=1) memperkirakan dukungan dua fraksi dapat membatasi konfigurasi menjadi paling banyak empat pasangan jika tiap fraksi hanya mendukung satu tiket. Namun angka maksimum itu bukan kepastian politik: koalisi lebih besar bisa membuat jumlah calon lebih sedikit, sedangkan desain aturan mengenai dukungan ganda belum diketahui.
> **Highlight:** Mengganti persentase dengan jumlah fraksi belum otomatis menghilangkan ambang batas; yang menentukan adalah dampak riilnya terhadap hak setiap partai peserta pemilu dan pilihan pemilih.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Siapa yang Mendapat Akses dan Siapa yang Terhalang
Fraksi DPR dibentuk oleh partai yang lolos ambang batas parlemen, sedangkan peserta pemilu juga mencakup partai yang telah lolos verifikasi KPU tetapi tidak memiliki kursi. Karena itu, syarat berbasis fraksi cenderung memperkuat posisi partai parlemen dan membuat partai nonparlemen bergantung kepada mitra yang sudah memiliki kursi. Pendukungnya dapat berargumen bahwa dukungan lintas fraksi menguji kemampuan membangun koalisi sebelum pemilu; penentangnya dapat menjawab bahwa kapasitas berkoalisi tidak boleh menghapus hak pencalonan yang melekat pada partai peserta pemilu. Perbedaan ini harus dibahas sebagai masalah desain kelembagaan, bukan sebagai penilaian atas tokoh atau partai tertentu.
- **Partai parlemen besar:** punya daya tawar tinggi dalam pembentukan tiket.
- **Partai parlemen kecil:** dapat menjadi mitra penentu, tetapi sulit mengajukan tiket sendiri.
- **Partai nonparlemen:** berisiko kehilangan jalur pencalonan meski lolos sebagai peserta pemilu.
- **Pemilih:** bisa menghadapi pilihan yang lebih ringkas, tetapi juga lebih sempit.
- **KPU dan Bawaslu:** membutuhkan norma teknis yang jelas tentang pembuktian, perubahan, dan sengketa dukungan.
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Ujian Konstitusional bagi Pembentuk Undang-Undang
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Titik uji bagi skema dua fraksi ialah apakah “fraksi” dapat dijadikan pintu masuk tanpa menyusutkan kedudukan partai peserta pemilu yang ditegaskan konstitusi dan tanpa menghidupkan kembali pembatasan yang substansinya telah dibatalkan MK. Putusan 62/PUU-XXII/2024 tidak berarti legislator dilarang mengatur tata cara pencalonan, tetapi regulasi baru perlu mempunyai alasan objektif, proporsional, dapat diukur, dan selaras dengan amar serta pertimbangan hukum MK—bukan hanya berbeda istilah dari norma lama.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Empat Model yang Perlu Dibandingkan Terbuka
Sebelum memilih rumusan, DPR dan pemerintah sebaiknya menerbitkan simulasi berbasis hasil pemilu terdahulu untuk memperlihatkan siapa yang dapat mencalonkan, berapa kemungkinan tiket, dan berapa suara yang tidak terwakili. Perbandingan berikut bukan rekomendasi final, melainkan kerangka uji agar konsekuensi setiap model terlihat:
| Model | Potensi manfaat | Risiko utama | Pertanyaan kunci |
|---|---|---|---|
| Tanpa syarat tambahan | Hak pencalonan partai paling luas | Jumlah tiket bisa bertambah | Bagaimana desain verifikasi dan surat suara? |
| Minimal dua fraksi | Mendorong koalisi pra-pemilu | Menutup akses partai nonparlemen | Apakah fraksi dapat menggantikan partai sebagai subjek? |
| Dukungan anggota/daerah | Menguji sebaran dukungan | Transaksi dan verifikasi rumit | Bagaimana mencegah dukungan semu? |
| Seleksi melalui putaran pemilu | Pilihan awal lebih terbuka | Biaya dan kompleksitas meningkat | Apakah perlu perubahan regulasi lebih luas? |
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Agenda Transparansi Menuju Pemilu 2029
Proses legislasi akan menentukan legitimasi aturan sama besarnya dengan isi akhirnya. Draf dan daftar inventarisasi masalah perlu dibuka sejak awal; simulasi jumlah pasangan calon harus memakai beberapa skenario; KPU, Bawaslu, partai parlemen maupun nonparlemen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pemilih perlu didengar secara berimbang. Selain itu, pembahasan presidential threshold tidak boleh dicampuradukkan dengan parliamentary threshold. MK melalui Putusan 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan perubahan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, dan [Kompas](https://nasional.kompas.com/read/2026/01/31/06453541/mencari-titik-temu-ambang-batas-parlemen-usai-putusan-mk) mencatat partai-partai masih berbeda posisi mengenai angka penggantinya. Keduanya saling memengaruhi, tetapi memiliki objek dan akibat hukum berbeda.
**Checklist legislasi yang layak diawasi publik:**
- [ ] Rumusan mengikuti amar dan pertimbangan putusan MK, bukan hanya mengganti terminologi.
- [ ] Hak partai nonparlemen dijelaskan secara eksplisit.
- [ ] Simulasi jumlah kandidat dan dampak terhadap pemilih dipublikasikan.
- [ ] Aturan dukungan, penarikan dukungan, dan penyelesaian sengketa tidak multitafsir.
- [ ] Partisipasi publik bermakna dilakukan sebelum keputusan politik dikunci.
- [ ] Norma selesai cukup dini agar penyelenggara dan peserta memiliki kepastian.
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Wacana syarat dua fraksi memperlihatkan bahwa penghapusan presidential threshold bukan akhir perdebatan, melainkan awal penataan ulang akses pencalonan. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar sedikit atau banyak pasangan calon, tetapi apakah aturan menghormati hak partai peserta pemilu, menjaga pilihan pemilih, dapat dilaksanakan penyelenggara, dan patuh pada putusan MK. Karena rumusan resmi belum tersedia, publik sebaiknya menilai setiap proposal berdasarkan teks pasal dan simulasi dampaknya—bukan slogan efisiensi ataupun kecurigaan politik semata.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [Mahkamah Konstitusi — pencarian Putusan 62/PUU-XXII/2024](https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=62%2FPUU-XXII%2F2024) — dasar resmi penghapusan ambang batas pencalonan presiden.
2. [Kompas — “2029 Presidential Election: Backdoor Threshold for Candidacy” (25 September 2026)](http://go.kompas.com/read/2026/09/25/221627574/2029-presidential-election-backdoor-threshold-for-candidacy) — status wacana dua fraksi dan konteks perdebatan revisi UU Pemilu.
3. [Kompas — “Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK” (31 Januari 2026)](https://nasional.kompas.com/read/2026/01/31/06453541/mencari-titik-temu-ambang-batas-parlemen-usai-putusan-mk) — perbedaan posisi partai mengenai parliamentary threshold.
4. [The Straits Times — “Indonesian parties propose two-faction rule for 2029 presidential tickets”](https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/indonesian-parties-weigh-new-election-rules-that-could-narrow-the-2029-presidential-field?ai-allowed=1) — tanggapan partai dan analisis dampak terhadap konfigurasi kandidat.
Tags: #Pemilu 2029#presidential threshold#Mahkamah Konstitusi#DPR RI#revisi UU Pemilu#demokrasi Indonesia
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


