Politik · 5 min read · 5 views
UU 61/2024: Presiden Bebas Bentuk Kementerian, DPR Wajib Evaluasi Dua Tahun
UU 61/2024 menghapus batas 34 kementerian dan memberi presiden fleksibilitas penuh menentukan jumlah kementerian, dengan mekanisme evaluasi wajib oleh DPR dalam dua tahun.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
Pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menandai babak baru dalam tata kelola kekuasaan eksekutif Indonesia. Regulasi yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024 ini secara resmi menghapus pembatasan kaku jumlah kementerian yang selama 16 tahun dipatok maksimal 34 nomenklatur. Langkah legislatif yang diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna 19 September 2024 tersebut secara langsung memberikan fleksibilitas struktural penuh bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet pemerintahan.
Di balik konsensus cepat parlemen dan pemerintah, pembongkaran plafon kementerian ini membawa perdebatan krusial seputar efisiensi birokrasi, disiplin anggaran negara, dan potensi pembengkakan susunan birokrasi demi akomodasi koalisi politik. Pihak pendukung memandang penghapusan pagu kementerian sebagai instrumen adaptif untuk merespons spesialisasi tantangan global, seperti transisi energi dan ketahanan pangan. Di sisi lain, kalangan akademisi hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik mengingatkan risiko tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta lonjakan belanja aparatur negara.
Dinamika hukum tata negara ini menempatkan Indonesia pada titik persimpangan antara modernisasi manajemen pemerintahan dan ujian atas komitmen reformasi birokrasi. Oleh karena itu, telaah mendalam terhadap substansi yuridis UU 61/2024, klausul pengawasan legislatif, serta implikasi operasionalnya pada format kabinet menjadi sangat esensial guna memastikan bahwa fleksibilitas yang diberikan tetap berpijak pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
## Daftar Isi
* [01 — Transformasi Yuridis: Menghapus Pagu Kaku 34 Kementerian](#bagian-01)
* [02 — Penambahan Pasal 6A dan 9A: Fleksibilitas Penataan Suburusan](#bagian-02)
* [03 — Komparasi Format Regulasi: UU 39/2008 versus UU 61/2024](#bagian-03)
* [04 — Mandat Pengawasan Dua Tahun dan Rambu Konstitusional](#bagian-04)
* [05 — Tantangan Koordinasi Birokrasi dan Biaya Transisi Kabinet](#bagian-05)
* [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
* [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Transformasi Yuridis: Menghapus Pagu Kaku 34 Kementerian

Pilar utama dari perubahan Undang-Undang Kementerian Negara berpusat pada amandemen Pasal 15, yang menggantikan formula pembatasan numerik dengan diskresi berbasis kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Pada regulasi sebelumnya, Pasal 15 UU 39/2008 membatasi jumlah kementerian paling banyak 34, yang pada masanya dimaksudkan untuk mencegah fenomena kabinet tambun yang boros anggaran pasca-era Reformasi. Namun, ketentuan baru menetapkan bahwa keseluruhan kementerian dibentuk sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas dan keselarasan urusan pemerintahan (Sekretariat Kabinet RI, 2024; Kompas.com, 2024).
> **Highlight:** UU Nomor 61 Tahun 2024 mengganti batasan angka mati 34 kementerian dalam Pasal 15 menjadi penetapan fleksibel sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden, sembari mewajibkan evaluasi legislatif paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Penambahan Pasal 6A dan 9A: Fleksibilitas Penataan Suburusan
Selain mencabut batasan Pasal 15, pembentuk undang-undang menyisipkan dua pasal strategis, yakni Pasal 6A dan Pasal 9A, yang memperluas diskresi operasional kepala negara. Pasal 6A memberikan kewenangan pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada suburusan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3). Sementara itu, Pasal 9A memberikan dasar hukum bagi presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian yang sebelumnya terkunci dalam undang-undang sektoral cukup melalui peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Presiden, guna menyesuaikan gerak cepat kabinet (JDIH Kemenko Infrastruktur, 2024).
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Komparasi Format Regulasi: UU 39/2008 versus UU 61/2024
Pergeseran paradigma regulasi kelembagaan kabinet ini terlihat sangat kontras apabila ditelaah melalui perbandingan klausul substantif antara regulasi lama dan regulasi hasil revisi:
| Dimensi Pengaturan | UU Nomor 39 Tahun 2008 | UU Nomor 61 Tahun 2024 |
| :--- | :--- | :--- |
| **Batas Jumlah Kementerian** | Maksimal 34 kementerian (Pasal 15) | Disesuaikan dengan kebutuhan presiden (Pasal 15) |
| **Pemisahan Suburusan** | Terikat pada rumpun kementerian yang sudah kaku | Dapat dibentuk kementerian tersendiri berbasis suburusan (Pasal 6A) |
| **Perubahan Unsur Organisasi** | Terkendala undang-undang sektoral yang kaku | Presiden dapat mengubah melalui peraturan pelaksanaan (Pasal 9A) |
| **Mekanisme Peninjauan** | Tidak memuat tenggat wajib peninjauan undang-undang | Wajib dievaluasi pemerintah dan DPR maksimal 2 tahun (Pasal II angka 1) |
| **Koordinasi Lembaga Nonkementerian** | Pengaturan relasi fungsional terbatas | Integrasi hubungan fungsional sinergis satu sistem NKRI (Pasal 25) |
Melalui tabel komparasi di atas, terlihat jelas bahwa desain hukum baru memberikan diskresi eksekutif yang sangat lapang namun menuntut ketertiban administratif yang jauh lebih tinggi.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Mandat Pengawasan Dua Tahun dan Rambu Konstitusional
Guna mencegah penyalahgunaan diskresi yang tidak terbatas, Pasal II angka 1 UU 61/2024 mencantumkan instrumen penyeimbang berupa kewajiban pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR paling lambat dua tahun sejak regulasi berlaku. Klausul ini menjadi rambu hukum yang mewajibkan parlemen memeriksa apakah penambahan kementerian berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik dan pertumbuhan ekonomi, atau justru membebani APBN. Penjelasan undang-undang juga menegaskan bahwa pembentukan kementerian wajib memenuhi kriteria efisiensi, efektivitas, proporsionalitas beban tugas, serta kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 13, dan 14 (CNBC Indonesia, 2024).
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Tantangan Koordinasi Birokrasi dan Biaya Transisi Kabinet
Tantangan terberat pasca-pengundangan UU 61/2024 berada pada ranah eksekusi transisi birokrasi, penataan sumber daya aparatur sipil negara (ASN), dan pemisahan aset kantor kementerian yang dimekarkan. Pemecahan portofolio kementerian besar, seperti pemisahan urusan pendidikan, riset, dan kebudayaan, membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk sinkronisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta adaptasi tata kelola kerja lintas kementerian koordinator. Tanpa koordinasi yang presisi di tingkat kementerian koordinator, risiko tumpang tindih regulasi, ego sektoral, dan kelambatan realisasi program justru dapat menjadi beban birokrasi pada fase awal masa jabatan kabinet baru (Katadata, 2024).
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 memberikan keleluasaan konstitusional bagi presiden untuk merancang arsitektur kabinet yang adaptif terhadap dinamika zaman tanpa terbelenggu angka kaku 34 kementerian. Keberhasilan model tata kelola ini akan sangat bergantung pada disiplin penataan tugas pokok dan fungsi dalam peraturan presiden turunan serta ketegasan evaluasi legislatif dua tahunan oleh DPR RI. Jika dikelola secara transparan dan profesional, fleksibilitas ini dapat mempercepat pembangunan nasional; namun jika terjebak menjadi sarana kompromi politik semata, pembengkakan struktur kabinet berisiko mengorbankan efisiensi fiskal dan integritas birokrasi publik.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. **Sekretariat Kabinet Republik Indonesia** — *Presiden Joko Widodo Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara* (Dipublikasikan 17 Oktober 2024). Tautan: https://setkab.go.id/presiden-joko-widodo-sahkan-uu-61-2024-tentang-perubahan-uu-39-2008-tentang-kementerian-negara/
2. **JDIH Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan** — *Salinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024*. Tautan: https://jdih.kemenkoinfra.go.id/cfind/source/files/uu/2024/uu-nomor-61-tahun-2024.pdf
3. **Kompas.com** — *UU Kementerian Negara Disahkan, Prabowo Bebas Buat Kementerian Tanpa Batasan* (Diterbitkan 20 September 2024). Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/20/10232111/uu-kementerian-negara-disahkan-prabowo-bebas-buat-kementerian-tanpa-batasan
4. **CNBC Indonesia** — *DPR Setuju, Prabowo Bebas Hapus & Tambah Jumlah Kementerian* (Diterbitkan 19 September 2024). Tautan: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240919143921-4-573033/dpr-setuju-prabowo-bebas-hapus-tambah-jumlah-kementerian
5. **Katadata.co.id** — *UU Kementerian Negara Disahkan: Jumlah Diatur Presiden, Tak Lagi Terbatas* (Diterbitkan 19 September 2024). Tautan: https://katadata.co.id/berita/nasional/66ecd7ab3642c/uu-kementerian-negara-disahkan-jumlah-diatur-presiden-tak-lagi-terbatas
Tags: #UU Kementerian Negara#UU 61/2024#kabinet Prabowo#reformasi birokrasi#fleksibilitas kepresidenan#evaluasi DPR
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


