Crypto · 2 min read · 3 views
UU P2SK 2026 dan Kontroversi Single Order Book: Ancaman atau Peluang untuk Industri Kripto Indonesia?
Analisis mendalam UU P2SK 2026 Pasal 221A soal kewajiban exchange mengorganisir trading terpusat dalam 1 tahun — dampak ke CFX, ICEX, 26 PAKD, price discovery, dan arah regulasi OJK.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer
# Pembukaan
Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui **Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026** yang berlaku efektif **17 Juni 2026** menandai titik balik struktural bagi industri aset kripto Indonesia. Perubahan ini tidak hanya memindahkan otoritas pengawasan penuh dari Bappebti ke **Otoritas Jasa Keuangan (OJK)** — menjadikan platform kripto sebagai **Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD)** yang setara dengan bank dan perusahaan sekuritas — tetapi juga menyisipkan **Pasal 221A ayat (8) huruf c** yang memicu perdebatan sengit: apakah Indonesia akan memaksa seluruh perdagangan kripto melalui *single order book* terpusat?
Menurut **Robby Bun**, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), ayat tersebut — yang berbunyi *"crypto asset exchanges ... are required to organise trading and match buy and sell offers ... among them within 1 (one) year after this Law is enacted"* — **tidak secara eksplisit menyebut *single order book***, namun frasa *"organise trading and match ... among them"* terbuka untuk ditafsirkan sebagai keharusan memusatkan *order matching* di satu bursa. Jika diberlakukan literal, semua exchange yang kini memiliki harga dan *liquidity* sendiri (CFX dan ICEX) berisiko degradasi menjadi *gateway* menuju satu sumber harga tunggal. Artikel ini mengurai konteks hukum, mekanisme pasar, argumen pro-kontra, dampak praktis bagi pedagang dan investor, serta langkah mitigasi yang perlu diambil industri sebelum *deadline* Juli 2027.
> **Highlight:** *Pasal 221A ayat (8) huruf c UU P2SK 2026 memberikan jeda **satu tahun** (hingga **17 Juni 2027**) bagi exchange untuk memenuhi kewajiban *matching* terpusat — jendela waktu kritis untuk klarifikasi regulasi dan *lobby* industri.*

<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Latar Belakang Hukum: Dari Komoditas ke Jasa Keuangan
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Anatomi Pasal 221A dan Interpretasi *Single Order Book*
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Peta Ekosistem Saat Ini: CFX, ICEX, dan 26 PAKD
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Argumen Pro-Kontra: Efisiensi vs Desentralisasi
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — *Roadmap* Kepatuhan dan Mitigasi Risiko
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Transisi ke kerangka OJK via UU P2SK 2026 membawa **kejelasan hukum jangka panjang** — *licensing*, *governance*, *consumer protection*, dan *prudential standard* bank-level — namun **Pasal 221A ayat (8) huruf c** menciptakan *regulatory overhang* yang berpotensi mengubah arsitektur pasar fundamental. Industri memiliki **satu tahun** (sampai Juni 2027) untuk mendorong OJK menerbitkan **POJK/PSE turunan** yang menjelaskan apakah *"organise trading and match ... among them"* berarti *single order book* wajib atau cukup *interoperabilitas* antar bursa. Tanpa klarifikasi, risikonya: *liquidity* terfragmentasi, *price discovery* terhenti, *arbitrage* hilang, dan *capital flight* ke *offshore exchange* mempertajam — persis kebalikan tujuan Perlindungan Konsumen dan Stabilitas Pasar yang diidamkan UU ini.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [P2SK law mandate crypto trades use single order book via exchange? — IDNFinancials](https://www.idnfinancials.com/news/65113/p2sk-law-mandate-crypto-trades-use-single-order-book-via-exchange) — kutipan Pasal 221A ayat (8) huruf c LNRI 2026 No. 26 dan wawancara Robby Bun (22/06/2026).
- [Indonesia's revised P2SK law officially takes effect — Aiying License & Compliance](https://license.aiying.cc/en/global-compliance/indonesia-p2sk-law-revision-ojk-crypto-regulation-2026) — ringkasan 17 perubahan utama, *deadline* kepatuhan 1 Juli 2026, dan modal minimum 500 M IDR.
- [Crypto Assets in Indonesia: Legal Status and Regulatory Architecture — DFDL](https://www.nusantaradfdl.com/insights/crypto-assets-in-indonesia/) — analisis hukum lengkap UU 4/2023 + 4/2026, POJK 27/2024 & 23/2025, dan peran OJK/Bank Indonesia.
- [CFX announces 21 PAKD licensed as of August 2026 — CFX Official](https://cfx.co.id/en/news/pt-indonesia-digital-exchange-has-officially-received-a-license-as-a-pakd) — daftar 21 anggota CFX berstatus PAKD per Agustus 2026.
- [OJK Press Release: 1,391 crypto assets approved, 29 entities licensed — OJK](https://ojk.go.id/en/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Policies-Further-Strengthen-the-Role-of-the-Financial-Services-Sector-in-Supporting-the-Governments-Priority-Programs.aspx) — data ekosistem per Januari 2026.
*Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat keuangan atau rekomendasi investasi.*
Tags: #UU P2SK#OJK#single order book#CFX#ICEX#PAKD#regulasi kripto Indonesia#Robby Bun#ABI#Aspakrindo
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


