# UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan: Titik Balik 66 Tahun Perjuangan Tanah Rakyat
## Pembukaan
Indonesia menulis babak baru dalam sejarah perjuangan agraria yang sudah berlangsung enam puluh enam tahun. Pada Selasa, 22 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disambut ketukan palu serta tepuk tangan setelah seluruh fraksi menyatakan "Setuju!" atas dua kali tanya jawab persetujuan. Pengesahan ini menjawab mandat Pasal 33 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang selama ini belum terealisasi dalam regulasi terpadu, serta menjawab keputusasaan jutaan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan, dan kelompok marjinal yang terkurung dalam konflik agraria struktural. Artikel ini mengurai substansi, mekanisme, kelembagaan baru, serta tantangan implementasi UU Reforma Agraria yang baru saja lahir.
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Latar Belakang: 66 Tahun UUPA Belum Tuntas, Konflik Struktural Membelenggu
Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Berlaku, prinsip kekuasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat telah menjadi landasan konstitusional. Namun, pelaksanaannya selama lebih dari enam dekade masih bertumpu pada Peraturan Presiden sehingga dinilai "kurang kuat" — tidak mampu menyelesaikan konflik-konflik struktural, belum memiliki kekuatan eksekutorial, dan belum menjamin penerapan fungsi sosial tanah secara konsisten [emedia.dpr.go.id, 14 Sep 2026]. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 3.234 konflik agraria melibatkan 7,4 juta hektare lahan dan 1,8 juta keluarga periode 2015–2024 [Mongabay, 28 Sep 2026]. Konflik bermula dari tumpang tindih kewenangan antar kementerium/lembaga, data lahan tak tunggal (one map policy belum sepenuhnya terealisasi), penguasaan tanah berskala besar oleh korporasi dan negara, serta ketidakakuan wilayah masyarakat adat. Petani gurem — yang lahan terlalu sempit — tidak otomatis keluar dari kemiskinan hanya berkat legalisasi sertifikat; mereka butuh skala usaha layak, pendapatan meningkat, dan tanah tetap dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan [emedia.dpr.go.id, 9 Sep 2026].

> **Highlight:** UU Reforma Agraria bukan sekadar "membagikan tanah", melainkan mengoreksi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang timpang, memutus mata rantai mafia tanah, serta mencegah konsentrasi ulang melalui batas penguasaan bagi badan usaha dan afiliasinya.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Substansi Utama: 15 Materi Pokok yang Mengubah Lanskap Hukum Tanah
Berdasarkan hasil sinkronisasi Panja (Panitia Kerja) dan tim sinkronisasi DPR-Pemerintah, UU ini menetapkan 15 materi pokok substansial [Tempo English, 22 Sep 2026]:
| No | Materi Pokok | Isi Singkat |
|----|--------------|-------------|
| 1 | Pelaksanaan melalui Hak Menguasai Negara | Memenuhi, memulihkan, mengakui hak rakyat atas tanah & sumber daya agraria lain |
| 2 | Perencanaan via Roadmap | Arah kebijakan, target, tahap, prioritas, strategi, indikator kinerja |
| 3 | Lokasi Prioritas Reforma Agraria | Kriteria: ketimpangan penguasaan, konflik, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, melebihi batas maksimum |
| 4 | Objek Reforma Agraria | Tanah hasil penyelesaian konflik agraria & non-agraria, serta subjek prioritas |
| 5 | Penguatan Lembaga Pelaksana | LPRA berwenang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyelesaian konflik |
| 6 | Dewan Pengawas | Menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas |
| 7 | Mekanisme Penyelesaian Konflik & Pemulihan Hak | Prosedur hukum komprehensif untuk sengketa struktural |
| 8 | Batas Penguasaan Tanah | Mencegah konsentrasi & rekonsentrasi, termasuk batas bagi badan usaha & afiliasi |
| 9 | Redistribusi dengan Pendampingan | Bukan sekadar bagi sertifikat: dukungan ekonomi, akses pengembangan, perlindungan tanah ulayat |
| 10 | Perlindungan Hukum Subjek & Pendamping | Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, serta pendamping/ pelapor/ saksi |
| 11 | Tata Kelola Data Satu Data Agraria | Data akurat, terpadu, melindungi hak masyarakat |
| 12 | Sumber Daya Pendanaan | Alokasi APBN, dana desa, swasta, internasional |
| 13 | Sanksi Administratif & Pidana | Bagi pelanggar batas penguasaan, mafia tanah, kriminalisasi terhadap petani |
| 14 | Peralihan & Ketentuan Penutup | Harmonisasi dengan UUPA, UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dll |
| 15 | Kelembagaan LPRA di Bawah Presiden | Lembaga non-struktural, bertanggung jawab langsung ke Kepala Negara |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — LPRA: Badan Baru Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Perubahan nama dari BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) menjadi LPRA (Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria) disepakati Baleg DPR pada 21 September 2026 [Suara.com, 21 Sep 2026]. LPRA diposisikan sebagai **lembaga non-struktural di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden**, bukan di bawah Menteri ATR/BPN. Menteri Nusron Wahid menjelaskan pembagian peran: "Kementerian ATR/BPN menyiapkan bahan-bahan mentah dan proses administrasinya, kemudian dilimpahkan ke LPRA" [ATR/BPN, 2026]. Desain ini bermaksud menghilangkan dualisme wewenang dan tumpang tindih tugas yang selama ini menghambat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). LPRA memiliki otoritas **eksekutorial** — bukan hanya kooridinasi — untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan **menyelesaikan konflik agraria secara nasional**. Dewan Pengawas LPRA dibentuk untuk memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Mekanisme Prioritas & Redistribusi: Dari Data ke Tangan yang Menggarap
UU menetapkan **lokasi prioritas** berdasarkan enam kriteria objektif: (1) ketimpangan penguasaan & kepemilikan tanah, (2) konflik agraria, (3) tanah terlantar, (4) kemiskinan, (5) tanah absente (pemilik tidak menggarap), (6) penguasaan melebihi batas maksimum [Tempo English, 22 Sep 2026]. Subjek prioritas meliputi petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang butuh ruang penghidupan, serta korban Konflik agraria [emedia.dpr.go.id, 22 Sep 2026].
**Inovasi kunci**: Redistribusi **tidak berhenti pada sertifikasi**. UU mewajibkan:
- Pendampingan ekonomi & akses pembiayaan (mikro kredit via sertifikat formal)
- Sarana produksi & pendampingan usaha
- Pengawasan pengalihan tanah hasil redistribusi (anti-spekulasi, anti-penguasaan tidak langsung via afiliasi/pecah badan usaha)
- Perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah
Ini menjawab kritik bahwa program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) era sebelumnya bersifat *top-down*, sasaran tidak tepat, dan tanah sering kembali terkonsentrasi.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Tantangan Implementasi: Teks Belum Publik, Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Meskipun disahkan 22 September, **teks final yang diundangkan belum tersedia secara publik** per 28 September 2026 [Mongabay, 28 Sep 2026]. Koalisi organisasi masyarakat sipil (termasuk KPA, SPI, AGRA) menyuarakan kekhawatiran:
1. **Batasan redistribusi**: Khawatir pasal tentang "tanah negara" & "tanah hak milik negara" membatasi ruang redistribusi lahan yang dikuasai perusahaan negara/BUMN.
2. **Tanah kendali negara sulit digugat**: Mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan tanah negara (HGU/HPH, kawasan hutan) dirasa lemah.
3. **Risiko kriminalisasi petani**: Pasal sanksi pidana berpotensi dibalik fungsi untuk menindak petani yang menolak pengusiran.
4. **LPRA "super body"**: Kekuatan eksekutorial besar tanpa *checks and balances* yang cukup jelas di tingkat operasional.
DPR dan Pemerintah menargetkan Peraturan Pelaksanaan (PP/Perpres) turunan keluar sebelum akhir 2026 agar UU bisa beroperasi nyata. Uji nyata akan terletak pada: (a) kecepatan LPRA menyelesaikan 3.234 konflik tertunda, (b) realisasi redistribusi ke subjek prioritas dengan pendampingan ekonomis nyata, (c) efektivitas batas penguasaan tanah memecah konsentrasi korporat, dan (d) perlindungan tanah ulayat di Papua & daerah otonomi khusus per Ketetapan DPD RI [Literasi Hukum, 13 Sep 2026].
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria 22 September 2026 adalah **milestone hukum** yang menunggu 66 tahun sejak UUPA 1960. UU ini memberikan landasan hukum terpadu, kelembagaan eksekutorial (LPRA di bawah Presiden), mekanisme prioritas berbasis data, dan rangkaian perlindungan untuk subjek rentan — jauh melampaui Perpres era Jokowi. Namun, **substansi nyata ada di implementasi**: apakah LPRA benar-benar memutus mata rantai mafia tanah, apakah redistribusi diiringi pendanaan & pendampingan sehingga petani gurem naik kelas, apakah tanah ulayat Papua terlindungi, dan apakah teks undangan yang akhirnya diberlakukan mengakomodir kritik masyarakat sipil. Sejarah akan menilai UU ini bukan dari ketukan palu di Senayan, tapi dari berapa juta hektare tanah yang benar-benar kembali ke tangan rakyat yang menggarapnya.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
- [UU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanah — E-Media DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/22/uu-reforma-agraria-disahkan-ikhtiar-tuntaskan-konflik-dan-basmi-mafia-tanah) — Pengesahan paripurna 22 Sep 2026, substansi 15 materi, peran LPRA, prioritas subjek.
- [DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang — E-Media DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/22/dpr-sahkan-ruu-reforma-agraria-jadi-undang-undang) — Proses paripurna, 596 DIM, 55 narasumber RDPU, persetujuan seluruh fraksi.
- [Indonesia Passes Agrarian Reform Regulation Law: What It Entails — Tempo English](https://en.tempo.co/read/2120068/indonesia-passes-agrarian-reform-regulation-law-what-it-entails) — 15 materi pokok detail, roadmap, LPRA, dewan pengawas, batas penguasaan.
- [Indonesia passes agrarian reform law amid concerns over land protections — Mongabay](https://news.mongabay.com/2026/09/indonesia-passes-agrarian-reform-law-amid-concerns-over-land-protections) — Data KPA 3.234 konflik, kekhawatiran CSO, teks belum publik, peran LPRA.
- [Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA — Kementerian ATR/BPN](https://www.atrbpn.go.id/berita/menteri-nusron-ungkap-rencana-pembagian-peran-kementerian-atrbpn-dan-lpra-dalam-penyelesaian-konflik-agraria) — Pembagian tugas ATR/BPN vs LPRA, LPRA di bawah Presiden.
*Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik secara netral dan bukan dukungan kepada tokoh, partai, atau kelompok politik tertentu.*