Politik · 5 min read · 6 views
UU Reforma Agraria 2026: Peta Jalan, Kelompok Prioritas, dan Ujian Implementasi
UU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui DPR menjadi undang-undang. Artikel ini memetakan substansi, kelembagaan, kelompok prioritas, dan indikator pengawasan implementasinya.
GD
I Gusti Agung Ganes Satsangga Dipa
Backend & Software Developer

# Pembukaan
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna 22 September 2026. Langkah ini penting karena reforma agraria kini memperoleh payung hukum khusus yang menghubungkan penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, pemulihan hak, dan pemberdayaan penerima manfaat. Laporan [Kompas.id](https://www.kompas.id/artikel/apa-poin-poin-penting-uu-reforma-agraria-yang-disetujui-pengesahannya-oleh-dpr) menyebut pengesahan berlangsung setelah laporan akhir Panitia Kerja dan pandangan pemerintah, sedangkan dokumentasi resmi [DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/21/ruu-reforma-agraria-siap-dibawa-ke-paripurna-kado-hari-tani-dari-dpr) mencatat seluruh fraksi sebelumnya sepakat membawa rancangan itu ke pembicaraan tingkat II.
Namun, pengesahan bukan akhir persoalan. Ukuran politik kebijakan ini terletak pada aturan pelaksana, kualitas data tanah, keberanian mengoreksi kebijakan pemicu konflik, dan kemampuan lembaga pelaksana bekerja lintas sektor. Artikel ini memetakan substansi yang telah dilaporkan secara terbuka, kepentingan para pihak, serta indikator yang dapat dipakai publik untuk menilai implementasinya—tanpa menganggap setiap sengketa otomatis selesai karena satu undang-undang.
## Daftar Isi
- [01 — Dari Rancangan Menjadi Payung Hukum](#bagian-01)
- [02 — Peta Jalan dan Lokasi Prioritas](#bagian-02)
- [03 — Siapa yang Menjadi Subjek dan Objek](#bagian-03)
- [04 — Lembaga, Pengawasan, dan Akuntabilitas](#bagian-04)
- [05 — Ujian Implementasi yang Perlu Diawasi](#bagian-05)
- [Kesimpulan](#kesimpulan-artikel)
- [Sumber](#sumber-artikel)
<a id="bagian-01"></a>
## 01 — Dari Rancangan Menjadi Payung Hukum

Sebelum pengesahan, Baleg DPR dan pemerintah membahas 596 daftar inventarisasi masalah (DIM). DPR menyatakan proses itu terbuka terhadap masukan masyarakat dan seluruh fraksi menyetujui rancangan dilanjutkan ke paripurna. Substansi yang dipublikasikan mencakup pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lain; penyelesaian konflik; redistribusi; pemberdayaan; dan pencegahan konflik baru ([DPR RI](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/21/ruu-reforma-agraria-siap-dibawa-ke-paripurna-kado-hari-tani-dari-dpr)). Karena sumber resmi tersebut merupakan laporan kelembagaan, klaim mengenai dampak tetap perlu diuji lewat pelaksanaan dan pengawasan independen.
> **Highlight:** Undang-undang memberi kerangka; keadilan agraria baru terlihat ketika keputusan administratif, anggaran, data, dan penyelesaian konflik benar-benar berubah di lapangan.
<a id="bagian-02"></a>
## 02 — Peta Jalan dan Lokasi Prioritas
Salah satu perubahan penting ialah kewajiban perencanaan melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja. Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dilaporkan akan ditetapkan dengan melihat ketimpangan penguasaan atau pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum. Secara tata kelola, desain ini berpotensi mengurangi program yang terpecah antarinstansi; tetapi peta jalan hanya berguna bila targetnya terukur, data dasarnya dapat diaudit, dan alasan penetapan maupun penolakan suatu lokasi dapat diperiksa publik.
| Tahap kebijakan | Pertanyaan pengawasan publik | Bukti yang semestinya tersedia |
|---|---|---|
| Penetapan prioritas | Mengapa wilayah tertentu didahulukan? | Kriteria, peta, dan data dasar |
| Verifikasi objek/subjek | Siapa berhak dan tanah mana yang tersedia? | Daftar terverifikasi serta mekanisme keberatan |
| Penyelesaian konflik | Apakah semua pihak didengar? | Risalah, tenggat, dan dasar keputusan |
| Redistribusi dan akses | Apakah hak diikuti dukungan ekonomi? | Dokumen hak, program akses, dan anggaran |
| Evaluasi | Apakah ketimpangan dan konflik menurun? | Indikator, laporan berkala, dan audit |
<a id="bagian-03"></a>
## 03 — Siapa yang Menjadi Subjek dan Objek
Dokumentasi DPR menyebut objek reforma agraria dapat berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, sementara kelompok prioritas meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Rumusan ini menempatkan reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat, melainkan koreksi atas ketimpangan akses. Tantangannya adalah memastikan kategori luas tersebut diterjemahkan menjadi kriteria yang konsisten dan tidak menghapus keragaman bukti penguasaan. Kompas melaporkan undang-undang juga diharapkan membatasi penguasaan tanah oleh korporasi dan mengoreksi kebijakan yang menyingkirkan hak masyarakat; implementasinya karena itu perlu menyediakan prosedur keberatan yang mudah dijangkau dan perlindungan bagi kelompok rentan ([Kompas.id](https://www.kompas.id/artikel/apa-poin-poin-penting-uu-reforma-agraria-yang-disetujui-pengesahannya-oleh-dpr)).
<a id="bagian-04"></a>
## 04 — Lembaga, Pengawasan, dan Akuntabilitas
Dalam naskah yang dilaporkan DPR sebelum pengesahan, penyelenggaraan diperkuat melalui lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik; dewan pengawas juga dirancang untuk menopang transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas. Desain terpusat dapat membantu koordinasi, tetapi juga menuntut pembagian kewenangan yang terang dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, kementerian sektoral, dan aparat penegak hukum. Publik perlu menunggu serta membaca teks final dan aturan turunannya untuk memastikan nama, komposisi, prosedur pengangkatan, akses pengaduan, publikasi keputusan, serta pencegahan konflik kepentingan tidak berhenti sebagai prinsip umum.
<a id="bagian-05"></a>
## 05 — Ujian Implementasi yang Perlu Diawasi
Penyelesaian konflik disebut mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak; bila pengembalian tanah tidak mungkin, tersedia gagasan tanah pengganti. Pada saat yang sama, penataan aset dirangkai dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan berkelanjutan. Kombinasi ini masuk akal karena hak tanpa dukungan produksi dapat rapuh, tetapi kemitraan juga harus dijaga agar tidak menciptakan ketergantungan baru. Dalam seratus hari awal implementasi, indikator minimum yang patut dicermati ialah: publikasi teks resmi dan aturan pelaksana, terbentuknya kanal pengaduan, keterbukaan peta serta kriteria LPRA, tenggat penyelesaian perkara, partisipasi perempuan dan masyarakat adat, serta laporan hasil yang membedakan jumlah sertifikat dari konflik yang benar-benar tuntas.
- [ ] Teks final dan aturan pelaksana mudah diakses
- [ ] Peta jalan memiliki target, tenggat, dan indikator
- [ ] Data objek dan subjek dapat dikoreksi melalui prosedur keberatan
- [ ] Keputusan konflik memuat alasan dan dapat diawasi
- [ ] Penataan aset disertai akses produksi yang relevan
- [ ] Laporan berkala mencantumkan hasil, anggaran, dan sengketa tersisa
<a id="kesimpulan-artikel"></a>
## Kesimpulan
UU Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang menggeser kebijakan pertanahan dari rangkaian program sektoral menjadi agenda negara yang lebih terpadu. Nilai politiknya bukan hanya pada kesepakatan fraksi saat pengesahan, tetapi pada apakah negara mampu memprioritaskan kelompok yang selama ini lemah, menyelesaikan konflik secara transparan, dan membatasi konsentrasi penguasaan tanpa mengorbankan kepastian hukum. Penilaian yang adil perlu menunggu teks resmi final dan menguji pelaksanaannya dengan data: lokasi mana diprioritaskan, siapa menerima manfaat, berapa konflik dipulihkan, dan bagaimana keputusan dapat digugat.
<a id="sumber-artikel"></a>
## Sumber
1. [DPR RI — “RUU Reforma Agraria Siap Dibawa ke Paripurna” (21 September 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/21/ruu-reforma-agraria-siap-dibawa-ke-paripurna-kado-hari-tani-dari-dpr) — proses tingkat I, 596 DIM, substansi, subjek prioritas, LPRA, dan rancangan kelembagaan.
2. [Kompas.id — “Apa Poin-poin Penting UU Reforma Agraria yang Disetujui Pengesahannya oleh DPR?”](https://www.kompas.id/artikel/apa-poin-poin-penting-uu-reforma-agraria-yang-disetujui-pengesahannya-oleh-dpr) — konfirmasi pengesahan di paripurna serta konteks pembatasan penguasaan dan koreksi kebijakan.
3. [Kompas.com — “UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Lahan Menganggur Terancam Dialihkan” (25 September 2026)](https://www.kompas.com/properti/read/2026/09/25/220000221/uu-reforma-agraria-resmi-disahkan-lahan-menganggur-terancam-dialihkan) — rincian cakupan perencanaan, lokasi prioritas, objek-subjek, dan partisipasi pembahasan.
GD
Tentang Penulis — Ganes Satsangga
Backend Developer berpengalaman membangun aplikasi web, sistem ERP/CMS, integrasi API, dan database menggunakan Laravel, PHP, dan Go.


