
228 Platform Kripto Ilegal Dihentikan: Mengapa Whitelist OJK Saja Belum Cukup
Sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal dihentikan di tengah pasar kripto Indonesia yang telah mencapai 22,93 juta rekening. Artikel ini membedah batas pemblokiran, cara memakai whitelist OJK, dan langkah praktis memeriksa platform.

OJK Ekosistem Kripto 2026: Penertiban 228 Platform Ilegal, ICEx Group SRO, Stablecoin IDRP & RWA Lulus Sandbox
Semester II 2026: OJK hentikan 228 platform kripto ilegal (termasuk Binance, KuCoin, OKX), luncurkan ICEx Group SRO terintegrasi (bursa+kliring+kustodian+11 PAKD), setujui stablecoin rupiah IDRP & tokenisasi RWA lulus sandbox, serta terapkan PADK 3/2026 format pelaporan baku 1 Sep 2026. Akun konsumen 22,69 juta, transaksi Rp28,58 T/bulan.

Di Balik 22,93 Juta Akun Kripto: Whitelist OJK Menjadi Garis Pertahanan Pengguna
Jumlah akun kripto Indonesia terus tumbuh, tetapi akses lintas batas juga membuka ruang bagi platform ilegal. Artikel ini membedah fungsi whitelist OJK, pola risiko terbaru, dan pemeriksaan praktis sebelum pengguna menyetor dana.
YWWSDC dan RTHAE Dihentikan: Saat Label Crypto Menjadi Umpan
Penghentian YWWSDC dan RTHAE memperlihatkan bagaimana label crypto, klaim izin asing, dan janji listing dapat mengaburkan risiko legalitas. Artikel ini membedah temuan regulator dan menyusun pemeriksaan praktis sebelum transfer dana.
Tertarik Berdiskusi Seputar Backend & Software Architecture?
Saya selalu antusias berdiskusi mengenai arsitektur sistem, tantangan skalabilitas, integrasi API, atau peluang kolaborasi proyek.