RUU Perampasan Aset: Dari Prolegnas Prioritas Menuju Target Pengesahan Desember 2026
Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Desember 2026 setelah masuk Prolegnas Prioritas. Ulasan ini membedah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, linimasa pembahasan, posisi para pihak, dan tolok ukur pengawasan publik.
RUU Perampasan Aset 2026: Dari 18 Tahun Tertunda Jadi Super Prioritas DPR, Target Disahkan 15 Desember
RUU Perampasan Aset yang tertunda 18 tahun ditetapkan super prioritas DPR dengan target pengesahan 15 Desember 2026. Artikel membahas latar belakang hukum, dua jalur perampasan (in personam & in rem), proses legislasi 35 RDPU, dan implikasi pemulihan aset negara.

RUU Perampasan Aset 2026: NCBAF, Risiko Abuse of Power, dan Lima Uji Sebelum 15 Desember
RDPU Komisi III pada 28 September 2026 menempatkan pengawasan aparat, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga, dan tata kelola aset sebagai ujian utama RUU Perampasan Aset menjelang target pengesahan 15 Desember.

RUU Perampasan Aset Dikebut: Lima Pagar agar Negara Kuat tanpa Sewenang-wenang
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026. Di balik target cepat itu, desain pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, pengawasan aparat, dan tata kelola aset menjadi ujian sesungguhnya.
Tertarik Berdiskusi Seputar Backend & Software Architecture?
Saya selalu antusias berdiskusi mengenai arsitektur sistem, tantangan skalabilitas, integrasi API, atau peluang kolaborasi proyek.